LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo memasuki ruang sidang untuk mendengarkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Sumber :
  • (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Rafael Alun Trisambodo Batal Divonis, Ini Alasannya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tunda pembacaan vonis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Ini alasannya.

Kamis, 4 Januari 2024 - 16:45 WIB

“Kami masih butuh waktu. Itulah kita namanya manusia terbatas kemampuan. Keinginan besar ingin menyelesaikan sampai hari ini, ternyata kami enggak mampu menyelesaikan. Membaca berkas butuh waktu berapa hari banyaknya semua karena memang materi perkaranya cukup luas. Tentu kan kami berusaha semaksimal mungkin untuk pelajari menguraikan semua fakta-fakta yang diajukan kedua belah pihak ini,” jelas hakim ketua.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Berdasarkan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap sejak bulan Mei 2002 hingga Maret 2013.

Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga disebut melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 Dolar Singapura, 937.900 Dolar AS, dan 9.800 Euro.

Baca Juga :

JPU KPK menyatakan Rafael terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

Rafael, menurut jaksa, juga diyakini melakukan TPPU melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Serta dikenakan pula Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.(ant/muu)

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sejak Kecil Orang Tua Ajarkan Ini agar Anak Jadi Pintar, Kata Ustaz Adi Hidayat Sebaiknya...

Sejak Kecil Orang Tua Ajarkan Ini agar Anak Jadi Pintar, Kata Ustaz Adi Hidayat Sebaiknya...

Inilah amalan yang perlu diajarkan oleh orang tua kepada anak sejak mereka masih kecil, di antara keutamaannya kata Ustaz Adi Hidayat agar anak menjadi pintar.
Embarkasi Medan Berangkatkan Jemaah Haji 2024 Kloter Pertama, Senin Besok

Embarkasi Medan Berangkatkan Jemaah Haji 2024 Kloter Pertama, Senin Besok

Jemaah calon haji Embarkasi Medan akan melaksanakan keberangkatan pertama ke tanah suci pada Senin (13/5/2024). Sementara penerimaan kloter 1 sudah dilaksanakan pada Minggu (12/5/2024) pagi.
Miris, Bus Alami Kecelakaan di Subang Tak Kantongi Izin Angkutan, Bahkan Telat Uji Kir

Miris, Bus Alami Kecelakaan di Subang Tak Kantongi Izin Angkutan, Bahkan Telat Uji Kir

Tuai perntanyaan publik soal kondisi bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana. Pasalnya, bus tersebut telah alami kecelakaan mengerikan di subang
Kejutan! AC Milan Pantau Pemain dari Klub yang Pernah Dipermalukan Calon Penggawa Timnas Indonesia

Kejutan! AC Milan Pantau Pemain dari Klub yang Pernah Dipermalukan Calon Penggawa Timnas Indonesia

Raksasa Liga Italia, AC Milan sedang memantau pertandingan dari kompetisi Danish Superliga Denmark untuk mengamati pemain incaran mereka di bursa transfer.
Bandara Soetta Sediakan 12 Jalur Cepat untuk Keberangkatan Haji 2024

Bandara Soetta Sediakan 12 Jalur Cepat untuk Keberangkatan Haji 2024

PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten menyediakan 12 konter jalur cepat (fast track) untuk mendukung kelancaran perjalanan musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Momen Mensos Risma Geram, Minta Rumah Warga di Pamekasan Dirobohkan

Momen Mensos Risma Geram, Minta Rumah Warga di Pamekasan Dirobohkan

Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini mendatangi rumah warga tak layak huni di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, Minggu (12/5/2024) siang. 
Trending
PSSI Beri Ultimatum untuk Shin Tae-yong Setelah Perpanjang Kontrak: Jangan Lagi Ngomongin Fondasi

PSSI Beri Ultimatum untuk Shin Tae-yong Setelah Perpanjang Kontrak: Jangan Lagi Ngomongin Fondasi

Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga siap memberikan kontrak baru kepada Shin Tae-yong untuk tetap menahkodai Timnas Indonesia dengan klausul kontrak tertentu
Eks Bintang Liga Inggris Ini Buat Pengakuan Soal Timnas Indonesia U-23, Katanya Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu ...

Eks Bintang Liga Inggris Ini Buat Pengakuan Soal Timnas Indonesia U-23, Katanya Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu ...

Timnas Indonesia U-23 terus mendapat pujian dari tokoh sepak bola dunia usai tampil menawan di Piala Asia U-23 2024.
Meski Terhalang Regulasi karena Statusnya sebagai WNI, Elkan Baggott Tetap Bisa Tampil di Premier League Bersama Ipswich Town, Asalkan...

Meski Terhalang Regulasi karena Statusnya sebagai WNI, Elkan Baggott Tetap Bisa Tampil di Premier League Bersama Ipswich Town, Asalkan...

Elkan Baggott masih berpeluang tampil untuk Ipswich Town di Premier League musim depan meski ada rumor tak bisa main di sana karena sudah bela Timnas Indonesia.
Daftar Lengkap 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, 46 Lainnya Luka-Luka

Daftar Lengkap 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, 46 Lainnya Luka-Luka

Inilah daftar lengkap 11 korban tewas kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang. Ada juga daftar lengkap 46 korban luka-luka.
Saksi Ceritakan Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMK Depok di Ciater Subang, Diduga Rem Blong dan Lampu Mati, 11 Orang Tewas Bergelimpangan

Saksi Ceritakan Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMK Depok di Ciater Subang, Diduga Rem Blong dan Lampu Mati, 11 Orang Tewas Bergelimpangan

Belasan korban bergelimpangan setelah bus pariwisata Trans Putera Fajar yang mengangkut puluhan siswa dari Depok mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang.
Tanggapan Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Lebih Memilih Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu ...

Tanggapan Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Lebih Memilih Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu ...

Welber Jardim merupakan bintang muda Timnas Indonesia yang tampil di Piala Dunia U-17 2023, rupanya penampilannya itu mendapat pujian dari pelatih tim Brasil.
Respons PSSI soal Big Match Timnas Indonesia vs Portugal di FIFA Matchday, Bisa Terwujud Kalau Skuad Garuda

Respons PSSI soal Big Match Timnas Indonesia vs Portugal di FIFA Matchday, Bisa Terwujud Kalau Skuad Garuda

PSSI memberikan jawaban mengejutkan terkait isu big match yang mempertemukan Timnas Indonesia kontra tim kuat Eropa Portugal pada ajang FIFA Matchday mendatang.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya