News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diungkap Kanwil DJP Jakarta Timur, 3 Terdakwa Faktur Pajak Fiktif dan TPPU Divonis Penjara dan Denda Fantastis

Tiga terdakwa kasus manipulasi pajak melalui PT GTS yang merugikan keuangan negara dengan menyamarkan hasil kejahatan tersebut, akhirnya divonis penjara.
Kamis, 11 Juni 2026 - 19:06 WIB
Kanwil DJP Jakarta Timur.
Sumber :
  • DJP Jakarta Timur

Jakarta, tvOnenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial SF, SJ, dan NZ, Selasa (12/5/2026).

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan manipulasi pajak melalui PT GTS yang merugikan keuangan negara, serta menyamarkan hasil kejahatan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Melia Nur Pratiwi, S.H., M.H., terdakwa SF dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp1.020.022.758. Sementara itu, terdakwa SJ dan NZ yang turut serta melakukan pencucian uang masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan.

Selain hukuman kurungan, SJ dan NZ diwajibkan membayar denda sebesar kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu masing-masing senilai Rp4.110.368.798 untuk SJ dan Rp802.500.000 untuk NZ. Keduanya juga dikenakan denda tambahan terkait TPPU masing masing sebesar Rp500.000.000.

Kasus ini bermula dari tindakan SF yang secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif (tidak berdasarkan transaksi sebenarnya) serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar pada periode September 2016 hingga Desember 2017 melalui PT GTS.

Adapun SJ dan NZ terbukti berperan membantu, menyuruh, dan turut serta dalam penerbitan faktur pajak fiktif serta penyampaian SPT fiktif tersebut untuk periode September 2016 hingga Desember 2018. Keduanya juga terbukti menyamarkan aset hasil kejahatan perpajakan tersebut ke dalam aliran dana perseroan.

Sebelum masuk ke ranah hukum, Kanwil DJP Jakarta Timur melalui KPP Pratama Jakarta Jatinegara telah menempuh langkah persuasif. PT GTS sempat diimbau untuk mengklarifikasi dan melunasi kewajiban perpajakannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakarta Timur, PT GTS juga diberikan kesempatan melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan melunasi utang pajak beserta sanksinya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Di tahap penyidikan, terdakwa kembali diberi hak mengajukan penghentian penyidikan melalui Pasal 44B UU KUP. Namun, semua kesempatan administratif tersebut diabaikan oleh para terdakwa hingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan peradilan.
 
Proses hukum ini berjalan secara bertahap, dimulai dari SF yang ditetapkan sebagai tersangka pertama. Dalam pengembangannya, penyidik menyeret SJ dan NZ yang terbukti menikmati aliran dana dari praktik ilegal tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Ralat Jumlah Tersangka Suap Temuan Audit BPK, Ternyata Lima Orang

KPK Ralat Jumlah Tersangka Suap Temuan Audit BPK, Ternyata Lima Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi jumlah tersangka kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengadaan barang di Kabupaten Muara Enim.
Dugaan Pengaburan Identitas Bayi di Tempat Penampungan Ilegal Sleman Mengemuka, Polisi Intensifkan Penyelidikan

Dugaan Pengaburan Identitas Bayi di Tempat Penampungan Ilegal Sleman Mengemuka, Polisi Intensifkan Penyelidikan

Kepolisian mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus dugaan penampungan bayi ilegal yang terungkap di Pakem, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada awal Mei lalu. 
Operasional Tersendat, 97 Dapur SPPG di DIY Tutup Imbas Dana Belum Cair Hingga Proses Penyelesaian SLHS

Operasional Tersendat, 97 Dapur SPPG di DIY Tutup Imbas Dana Belum Cair Hingga Proses Penyelesaian SLHS

Operasional puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersendat. 
Fuad Bawazier Respons Kabar Purbaya akan Mundur Dari Menkeu: Tak Ada Dasar Kuat Soal Isu Pergantian Itu

Fuad Bawazier Respons Kabar Purbaya akan Mundur Dari Menkeu: Tak Ada Dasar Kuat Soal Isu Pergantian Itu

Mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier turut merespon soal isu pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari Menkeu beberapa hari terakhir.
Harry Maguire Kena 'Double Kill'

Harry Maguire Kena 'Double Kill'

Bintang Manchester United (MU) Harry Maguire dijatuhi denda sebesar 1.000 Poundsterling (Rp24 juta) lantaran ngebut dalam berkendara. Bek tengah berusia 33 tahun itu gagal masuk dalam skuad 26 pemain Inggris.
Peneliti UGM Temukan Rekahan Sedalam 20 Meter di Bawah Rumah, Diduga Jadi Saluran Migrasi Gas Pemicu Api Misterius di Sleman

Peneliti UGM Temukan Rekahan Sedalam 20 Meter di Bawah Rumah, Diduga Jadi Saluran Migrasi Gas Pemicu Api Misterius di Sleman

Tim peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menemukan adanya rekahan bawah permukaan sedalam kurang lebih 20 meter di bawah rumah milik Agus Yani. 

Trending

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Selamat untuk Timnas Indonesia yang memenangkan dua pertandingan dalam FIFA Match Day 2026, Erick Thohir pun memberikan respons tak terduga.
Ini "Kunci Rahasia" Ole Romeny Selalu Cetak Gol untuk Timnas Indonesia, Pemain yang pernah Dipuji Patrick Kluivert

Ini "Kunci Rahasia" Ole Romeny Selalu Cetak Gol untuk Timnas Indonesia, Pemain yang pernah Dipuji Patrick Kluivert

Siapa sangka pemain muda timnas Indonesia, Ole Romeny menjadi pusat perhatian setelah laga kemarin garuda dalam FIFA Matchday 2026.
Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil
Bung Ropan Terkagum-kagum dengan Jiwa Nasionalisme Matthew Baker, Lebih Pilih Timnas Indonesia U19 Dibanding Australia

Bung Ropan Terkagum-kagum dengan Jiwa Nasionalisme Matthew Baker, Lebih Pilih Timnas Indonesia U19 Dibanding Australia

Bung Ropan sampai terkagum-kagum dengan jiwa nasionalisma yang dimiliki Matthew Baker. Pemain muda Melbourne City ini lebih memilih membela Timnas Indonesia U19
Media Vietnam Mendadak Sindir soal Kecurangan usai Kalah Lawan Timnas Indonesia U19 dan Tersingkir dari AFF U19 2026

Media Vietnam Mendadak Sindir soal Kecurangan usai Kalah Lawan Timnas Indonesia U19 dan Tersingkir dari AFF U19 2026

Media Vietnam tiba-tiba menyindir soal penggunaan taktik curang usai timnya tersingkir dari Piala AFF U19 2026 gara-gara kalah melawan Timnas Indonesia U19.
Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Operasi gabungan antar Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.9 juta batang rokok
Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral di media sosial aksi pembubaran massa aksi unjuk rasa oleh aparat kepolisian di kawasan Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (10/6/2026) malam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT