LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, PN Jakpus Beberkan Pasal-pasalnya
Sumber :
  • tim tvOne - Bagas

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, PN Jakpus Beberkan Pasal-pasalnya

Sah, ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberkan pasal-pasal yang menjerat Rafael

Senin, 8 Januari 2024 - 15:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kini Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh PN Jakpus, pada Senin (8/1/2023). 

Hal ini lantaran, Rafael Alun Trisambodo secara resmi telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tersebut.

"Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin (8/1/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun selama 14 tahun penjara," sambungnya.

Baca Juga :

Dalam kasus ini, Rafael dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Maka dari itu, Rafael Alun Trisambodo telah dijatuhi tuntutan selama 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Bahkan, Rafael alun dituntut jaksa karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa di ruang sidang pada Senin (11/12/2023).

Jaksa menjelaskan bahwa Rafael Alun juga turut dijatuhi pidana tambahan. Dia dijatuhi bayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 Miliar.

Jika dia tak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untik membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137 dg ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.

Jaksa menjatuhi hukuman terhadap Rafael karena dinilai telah bersalah dalam gratifikasinya dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Azizah Salsha Diisukan Hamil, Ibu Pratama Arhan Sempat Kode Ingin Punya Cucu, Terungkap Sikap Menantunya itu…

Azizah Salsha Diisukan Hamil, Ibu Pratama Arhan Sempat Kode Ingin Punya Cucu, Terungkap Sikap Menantunya itu…

Azizah Salsha diisukan hamil usai Pratama Arhan memberikan hadiah buket bunga. Disisi lain, ibunda Arhan sempat kode ingin menimang cucu. Seperti apa? Simak.
Petugas Tingkatkan Layanan Persiapan di Armuzna untuk Jemaah Sebelum Puncak Haji 2024

Petugas Tingkatkan Layanan Persiapan di Armuzna untuk Jemaah Sebelum Puncak Haji 2024

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan para petugas semakin meningkatkan layanan kepada jemaah menjelang puncak ibadah haji 2024.
Seusai Viral Mobil Plat B Dirusak Bobotoh saat Persib Juara Liga 1, Korban Akhirnya Blak-blakan di Depan Pj Gubernur Jawa Barat

Seusai Viral Mobil Plat B Dirusak Bobotoh saat Persib Juara Liga 1, Korban Akhirnya Blak-blakan di Depan Pj Gubernur Jawa Barat

Momen mengerikan sempat terjadi ketika Persib Bandung juara Liga 1 yang membuat oknum Bobotoh melakukan perusakan mobil plat B kepada masyarakat, yang mana videonya viral di media sosial.
Timnas Indonesia Dapat Amunisi Baru Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jay Idzes Siap Perkuat Tim Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia Dapat Amunisi Baru Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jay Idzes Siap Perkuat Tim Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia dapat amunisi baru jelang laga kualifikasi Piala Dunia 2026, lantaran Jay Idzes bakal segera perkuat skuad asuhan Shin Tae-yong tersebut.
Tinggalkan Madinah, 87 Jemaah Calon Haji Maktour Al Fath Berangkat Menuju Makkah

Tinggalkan Madinah, 87 Jemaah Calon Haji Maktour Al Fath Berangkat Menuju Makkah

Sebanyak 87 jemaah calon haji Maktour dari Al Fath berangkat meninggalkan Madinah menuju Makkah, Selasa (4/6/2024).
Ditanya Pilih Maia Estianty atau Mulan Jameela, Ahmad Dhani Justru Bilang: Aku Mau Merasakannya Dulu

Ditanya Pilih Maia Estianty atau Mulan Jameela, Ahmad Dhani Justru Bilang: Aku Mau Merasakannya Dulu

Musisi legendaris, Ahmad Dhani disuruh pilih Maia Estianty atau Mulan Jameela. Pentolan Dewa 19 itu justru jawab begini. Seperti apa? Simak artikelnya berikut.
Trending
Butuh Duit, Kisah ART Cantik Ketagihan Jadi Pemuas Nafsu Majikan: Aku Sampai…

Butuh Duit, Kisah ART Cantik Ketagihan Jadi Pemuas Nafsu Majikan: Aku Sampai…

Inilah kisah Asisten Rumah Tangga (ART) muda nan cantik rela menjadi pemuas nafsu majikan demi mendapatkan uang. Seperti apa kisah? Simak artikelnya berikut ini
Timnas Indonesia Dapat Amunisi Baru Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jay Idzes Siap Perkuat Tim Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia Dapat Amunisi Baru Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jay Idzes Siap Perkuat Tim Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia dapat amunisi baru jelang laga kualifikasi Piala Dunia 2026, lantaran Jay Idzes bakal segera perkuat skuad asuhan Shin Tae-yong tersebut.
Klasemen Sementara Grup B Toulon Cup 2024: Timnas Indonesia U-20 Paling Bawah, Ukraina Ungguli Italia

Klasemen Sementara Grup B Toulon Cup 2024: Timnas Indonesia U-20 Paling Bawah, Ukraina Ungguli Italia

Timnas Indonesia U-20 menghuni posisi terbawah di klasemen sementara Grup B Toulon Cup 2024 setelah dikalahkan oleh Ukraina dengan skor 0-3 pada Selasa (4/6).
Ngakunya Balas Budi, SYL yang Menginjak 70 Tahun ini Akui ada Kedekatan dengan Nayunda Nabila, Ternyata Sampai Dibelikan…

Ngakunya Balas Budi, SYL yang Menginjak 70 Tahun ini Akui ada Kedekatan dengan Nayunda Nabila, Ternyata Sampai Dibelikan…

Pengakuan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kedekatannya dengan biduan Nayunda Nabila hingga rela belikan barang-barang berikut ini.
Reaksi Erick Thohir Setelah Calvin Verdonk Resmi Jadi WNI Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina

Reaksi Erick Thohir Setelah Calvin Verdonk Resmi Jadi WNI Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengonfirmasi Calvin Verdonk telah resmi disumpah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) jelang laga Timnas Indonesia vs Filipina.
Hasil Timnas Indonesia U-20 Vs Ukraina di Toulon Cup 2024: Garuda Nusantara Kesulitan, Kandas 0-3

Hasil Timnas Indonesia U-20 Vs Ukraina di Toulon Cup 2024: Garuda Nusantara Kesulitan, Kandas 0-3

Timnas Indonesia U-20 mengawali Toulon Cup 2024, atau yang disebut Tournoi Mauire Revello, dengan keterpurukan setelah dikalahkan dengan skor 0-3 oleh Ukraina.
Ditanya Pilih Maia Estianty atau Mulan Jameela, Ahmad Dhani Justru Bilang: Aku Mau Merasakannya Dulu

Ditanya Pilih Maia Estianty atau Mulan Jameela, Ahmad Dhani Justru Bilang: Aku Mau Merasakannya Dulu

Musisi legendaris, Ahmad Dhani disuruh pilih Maia Estianty atau Mulan Jameela. Pentolan Dewa 19 itu justru jawab begini. Seperti apa? Simak artikelnya berikut.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama Pagi
03:00 - 03:30
Kabar Utama 2
03:30 - 04:00
Kabar Hari ini
04:00 - 04:30
Kabar Arena Pagi 2
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya