News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, PN Jakpus Beberkan Pasal-pasalnya

Sah, ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberkan pasal-pasal yang menjerat Rafael
Senin, 8 Januari 2024 - 15:06 WIB
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, PN Jakpus Beberkan Pasal-pasalnya
Sumber :
  • tim tvOne - Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kini Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh PN Jakpus, pada Senin (8/1/2023). 

Hal ini lantaran, Rafael Alun Trisambodo secara resmi telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin (8/1/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun selama 14 tahun penjara," sambungnya.

Dalam kasus ini, Rafael dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Maka dari itu, Rafael Alun Trisambodo telah dijatuhi tuntutan selama 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Bahkan, Rafael alun dituntut jaksa karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa di ruang sidang pada Senin (11/12/2023).

Jaksa menjelaskan bahwa Rafael Alun juga turut dijatuhi pidana tambahan. Dia dijatuhi bayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 Miliar.

Jika dia tak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untik membayar uang pengganti sebesar Rp 18,994.806.137 dg ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.

Jaksa menjatuhi hukuman terhadap Rafael karena dinilai telah bersalah dalam gratifikasinya dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rupiah Tertekan 7 Hari Beruntun, Industri Mulai Waspadai Lonjakan Biaya Impor

Rupiah Tertekan 7 Hari Beruntun, Industri Mulai Waspadai Lonjakan Biaya Impor

Rupiah melemah tujuh sesi beruntun ke Rp17.758 per dolar AS. Industri manufaktur, tekstil, dan farmasi mulai menghadapi tekanan biaya impor.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 21 September 2026: Cancer Full Senyum Masalah Kelar, Scorpio Awas Terprovokasi Kabar Burung

Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 21 September 2026: Cancer Full Senyum Masalah Kelar, Scorpio Awas Terprovokasi Kabar Burung

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Senin, 21 September 2026, membawa energi yang menekankan pentingnya komunikasi terbuka serta keseimbangan
Tak Hanya Ucapan, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck untuk Rayakan Ulang Tahun Megawati Hangestri

Tak Hanya Ucapan, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck untuk Rayakan Ulang Tahun Megawati Hangestri

Sebuah food truck yang berisikan kopi, matcha serta donat dihadirkan di area luar tempat latihan Hillstate di saat momen Megawati Hangestri berulang tahun ke-27
Stella Christie Ungkap AI Makin Rakus Energi, Indonesia Justru Punya Peluang Besar

Stella Christie Ungkap AI Makin Rakus Energi, Indonesia Justru Punya Peluang Besar

Wamendikti Stella Christie mengungkap besarnya konsumsi energi AI dan melihat peluang Indonesia melalui potensi energi terbarukan.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 21 September 2026, Ada yang Ketiban Rezeki dan Dapat Kabar Baik

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 21 September 2026, Ada yang Ketiban Rezeki dan Dapat Kabar Baik

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 21 September 2026: Ada yang ketiban rezeki dan dapat kabar baik tak terduga.
Ratusan Warga Jakarta Minta Turunkan Desil

Ratusan Warga Jakarta Minta Turunkan Desil

Dalam dialog yang digelar oleh tim Posko Pengaduan Desil, warga yang datang dalam predikat Desil 5-8. Kontradiktif dengan kondisi ekonominya hari ini.

Trending

Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Setelah Vanja Bukilic, kini giliran pemain Red Sparks lainnya yakni kapten Yeum Hye-seon yang sempatkan diri kunjungi Megawati Hangestri langsung ke Suwon.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Pecahkan Rekor, Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur, hingga Vanja Bukilic Datangi Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Pecahkan Rekor, Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur, hingga Vanja Bukilic Datangi Megatron

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri dan dunia olahraga voli. Berikut rangkumannya.
Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Elkan Baggott disorot usai Millwall gagal mempertahankan keunggulan 2-0 atas West Ham. Sejumlah warga Inggris bahkan menyebutnya sebagai pemain kutukan.
Nasibnya Beda 180 Derajat, Apa Kabar Ferdy Sambo dan Bharada E yang Jadi Tersangka Utama Kematian Brigadir J?

Nasibnya Beda 180 Derajat, Apa Kabar Ferdy Sambo dan Bharada E yang Jadi Tersangka Utama Kematian Brigadir J?

Setelah 4 tahun berlalu sejak kasus kontroversial kematian Brigadir J, berikut kabar terbaru kehidupan Ferdy Sambo dan Bharada E yang jauh dari sorot kamera.
Tak Mainkan Maarten Paes dan Lebih Pilih Ter Stegen, Media Belanda Sindir Ajax Usai Ditahan Imbang Excelsior: Ini Kemunduran

Tak Mainkan Maarten Paes dan Lebih Pilih Ter Stegen, Media Belanda Sindir Ajax Usai Ditahan Imbang Excelsior: Ini Kemunduran

Ajax Amsterdam gagal meraih kemenangan saat menjamu Excelsior pada lanjutan Eredivisie, Minggu (20/09/2026). Laga tersebut berakhir dengan skor imbang 2-2.
Tempuh Jarak 130 Km, Yeum Hye-seon Rela Jauh-jauh ke Suwon untuk Kasih Surprise Ulang Tahun Megawati Hangestri

Tempuh Jarak 130 Km, Yeum Hye-seon Rela Jauh-jauh ke Suwon untuk Kasih Surprise Ulang Tahun Megawati Hangestri

Demi rayakan ulang tahun Megawati Hangestri yang ke-27, kapten Red Sparks Yeum Hye-seon rela tempuh jarak 130 km dari Daejeon ke Suwon dengan waktu 1,5 jam.
Maarten Paes Dicadangkan Lagi, Fans Belanda Caci Maki Ter Stegen Usai Ajax Ditahan Imbang Excelsior: Tidak Bisa Apa-apa!

Maarten Paes Dicadangkan Lagi, Fans Belanda Caci Maki Ter Stegen Usai Ajax Ditahan Imbang Excelsior: Tidak Bisa Apa-apa!

Berbagai komentar negatif dilontarkan netizen Belanda kepada Marc-Andre ter Stegen usai gagal membantu Ajax Amsterdam meraih kemenangan di lanjutan Eredivisie.
Selengkapnya

Viral