News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Nani Sate Sianida Divonis Pengadilan Negeri Bantul 16 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memvonis terdakwa Apriliani Nurjaman (25) pengirim sate sianida yang mengakibatkan seorang bocah meninggal dunia dengan vonis 16 tahun penjara.
Senin, 13 Desember 2021 - 16:06 WIB
Terdakwa Apriliani Nurjaman (kiri atas layar) menjalani sidang vonis kasus sate sianida yang digelar secara daring di PN.Bantul, (13/12/2021)
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Bantul, Yogyakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menyatakan terdakwa Apriliani Nurjaman (25) pengirim sate sianida yang mengakibatkan seorang bocah meninggal dunia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana dan memvonis terdakwa dengan hukuman16 tahun penjara.

" Terbukti secara sah merencanakan, dipikirkan secara komprehensif dan disengaja. Apa yang dilakukan terdakwa dalam hal tindak pindana dalam persidangan terbukti memenuhi unsur pasal 340 KUHP. Secara hukum dan menyakinan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas Hakim Ketua Aminuddin, Senin (13/12/2021) dalam sidang yag digelar secara daring di PN Bantul, Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itulah Majelis hakim PN Bantul menjatuhkan hukuman penjara 16 tahun penjara dipotong masa tahanan. Apriliani Nurjaman alias Nani tetap menjalani hukuman di LP Perempuan Wonosari Gunungkidul.

Dalam kesempatan tersebut Majelis hakim menjelaskan mengenai  hal-hal yang memberatkan terdakwa. Diantarnya adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Selain itu, perbuatan terdakwa  direncanakan terlebih dahulu dengan memasukan racun sianida pada sate. Dimana terdakwa juga dengan sadar membeli racun sianida sebanyak tiga kali melalui online.

Sedangkan hal - hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan selama sidang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya dikelak kemudian hari.

Menurut Ketua Majelis Hakim Aminuddin, dakwaan ini sesuai dengan tuntutan primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

" Selama persidangan, ditemukan adanya unsur kesengajaan, perencanaan, dan dipikirkan secara komprehensif dalam melakukan aksinya. Karena dakwaan primer telah terbukti, Hakim memutuskan dakwaan sekunder yaitu pasal 351 KUHP yang dikemukan tim kuasa hukum Nani dalam pledoi dikesampingkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan tersebut Hakim memerintahkan seluruh  barang bukti berupa enam tusuk sate, lontong yang sudah dibumbui, beberapa kue dan handphone Samsung A71 milik terdakwa Nani dimusnahkan. Sedangkan untuk barang bukti lain dikembalikan.

Terdakwa Nani yang hadir dalam persidangan secara online di LP Perempuan Wonosari menerima keputusan Majelis Hakim PN Bantul. Tetapi terdakwa Nani memohon kepada Majelis Hakim agar handphone Samsung A71 miliknya tidak dimusnahkan dahulu karena terdapat data mengenai utang piutangnya. Namun permintaan terdakawa Nani ditolak oleh Hakim.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Geleng Kepala Lihat Kumuhnya SMK Negeri 2 Subang dan PAUD di Dalamnya

Dedi Mulyadi Geleng Kepala Lihat Kumuhnya SMK Negeri 2 Subang dan PAUD di Dalamnya

Dedi Mulyadi soroti kondisi kumuh SMK Negeri 2 Subang dan PAUD di dalamnya. Fasilitas dianggap tak terawat dan kebersihan jadi perhatian serius saat sidak.
Polda Jabar Klaim Pengamanan Mudik 2026 Efektif, Angka Kecelakaan Turun Hingga 76 Persen

Polda Jabar Klaim Pengamanan Mudik 2026 Efektif, Angka Kecelakaan Turun Hingga 76 Persen

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Polda Jabar) melaporkan pencapaian positif selama pelaksanaan arus mudik Lebaran 2026. 
Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Meski Ancaman Tsunami Imbas Gempa M 7,6 Dicabut BMKG, Warga tetap Jaga Keselamatan

Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Meski Ancaman Tsunami Imbas Gempa M 7,6 Dicabut BMKG, Warga tetap Jaga Keselamatan

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos mengingatkan warga Malut tetap waspada meski peringatan dini tsunami akibat gempa bumi M 7,6 dicabut BMKG.
Polisi Bongkar Habis Markas Sabung Ayam di Kota Serang Banten, Pastikan Tak Beroperasi Lagi

Polisi Bongkar Habis Markas Sabung Ayam di Kota Serang Banten, Pastikan Tak Beroperasi Lagi

Jajaran Polda Banten mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan meratakan sebuah lokasi yang diyakini kuat menjadi tempat praktik sabung ayam. 
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, SMK Pertanian di Subang Tapi Sistem Kelola Sampah Mandiri Terhenti

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, SMK Pertanian di Subang Tapi Sistem Kelola Sampah Mandiri Terhenti

Dedi Mulyadi soroti SMK Negeri 2 Subang yang  sistem pengelolaan sampah organik dan anorganik secara mandiri oleh siswa terhenti, padahal sekolah pertanian.
Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) membeberkan keuntungan besar di balik kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur di lingkungan Pemprov Jabar. 

Trending

Stok Beras Melimpah, Bos Bulog Minta Warga Tak Panik

Stok Beras Melimpah, Bos Bulog Minta Warga Tak Panik

Direktur Utama Perum Bulog, Agmad Rizal Ramdhani, menghimbau warga agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh situasi panas geopolitik yang melanda wilayah Timur Tengah. 
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) membeberkan keuntungan besar di balik kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur di lingkungan Pemprov Jabar. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Polisi Bongkar Habis Markas Sabung Ayam di Kota Serang Banten, Pastikan Tak Beroperasi Lagi

Polisi Bongkar Habis Markas Sabung Ayam di Kota Serang Banten, Pastikan Tak Beroperasi Lagi

Jajaran Polda Banten mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan meratakan sebuah lokasi yang diyakini kuat menjadi tempat praktik sabung ayam. 
Selengkapnya

Viral