GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Nani Sate Sianida Divonis Pengadilan Negeri Bantul 16 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memvonis terdakwa Apriliani Nurjaman (25) pengirim sate sianida yang mengakibatkan seorang bocah meninggal dunia dengan vonis 16 tahun penjara.
Senin, 13 Desember 2021 - 16:06 WIB
Terdakwa Apriliani Nurjaman (kiri atas layar) menjalani sidang vonis kasus sate sianida yang digelar secara daring di PN.Bantul, (13/12/2021)
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Bantul, Yogyakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menyatakan terdakwa Apriliani Nurjaman (25) pengirim sate sianida yang mengakibatkan seorang bocah meninggal dunia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana dan memvonis terdakwa dengan hukuman16 tahun penjara.

" Terbukti secara sah merencanakan, dipikirkan secara komprehensif dan disengaja. Apa yang dilakukan terdakwa dalam hal tindak pindana dalam persidangan terbukti memenuhi unsur pasal 340 KUHP. Secara hukum dan menyakinan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas Hakim Ketua Aminuddin, Senin (13/12/2021) dalam sidang yag digelar secara daring di PN Bantul, Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itulah Majelis hakim PN Bantul menjatuhkan hukuman penjara 16 tahun penjara dipotong masa tahanan. Apriliani Nurjaman alias Nani tetap menjalani hukuman di LP Perempuan Wonosari Gunungkidul.

Dalam kesempatan tersebut Majelis hakim menjelaskan mengenai  hal-hal yang memberatkan terdakwa. Diantarnya adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Selain itu, perbuatan terdakwa  direncanakan terlebih dahulu dengan memasukan racun sianida pada sate. Dimana terdakwa juga dengan sadar membeli racun sianida sebanyak tiga kali melalui online.

Sedangkan hal - hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan selama sidang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya dikelak kemudian hari.

Menurut Ketua Majelis Hakim Aminuddin, dakwaan ini sesuai dengan tuntutan primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

" Selama persidangan, ditemukan adanya unsur kesengajaan, perencanaan, dan dipikirkan secara komprehensif dalam melakukan aksinya. Karena dakwaan primer telah terbukti, Hakim memutuskan dakwaan sekunder yaitu pasal 351 KUHP yang dikemukan tim kuasa hukum Nani dalam pledoi dikesampingkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Hakim memerintahkan seluruh  barang bukti berupa enam tusuk sate, lontong yang sudah dibumbui, beberapa kue dan handphone Samsung A71 milik terdakwa Nani dimusnahkan. Sedangkan untuk barang bukti lain dikembalikan.

Terdakwa Nani yang hadir dalam persidangan secara online di LP Perempuan Wonosari menerima keputusan Majelis Hakim PN Bantul. Tetapi terdakwa Nani memohon kepada Majelis Hakim agar handphone Samsung A71 miliknya tidak dimusnahkan dahulu karena terdapat data mengenai utang piutangnya. Namun permintaan terdakawa Nani ditolak oleh Hakim.

“Sesuai dengan  pasal 39 ayat 1 KUHP, handphone ini dipakai sebagai alat kejahatan, maka harus dimusnahkan. Dimusnahkan,” tegas hakim.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Nani, R Anwar Ary Widodo menyatakan pihaknya akan melakukan banding dalam tujuh hari kedepan.

" Tim kami akan mengkaji lebih mendalam putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bantul," ungkap R Anwar Ary Widodo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan Bandiman ayah dari almarhum Naba Faiz Prasetya, bocah yang meninggal karena sate sianida  mengatakan meski vonis yang dijatuhkan tidak sesuai harapannya, namun Bandiman menghormati semua keputusan majelis hakim.

“ Meskipun terdakwa telah menghilangkan masa depan dan kebahagiaan keluarga saya, tetapi Kami menghormati keputusan MAjelis Hakim  ,” pungkasnya.(Santosa Suparman/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Disebut Miliki Narkoba untuk Dikonsumsi, Bareskrim: Uji Rambut Positif

Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Disebut Miliki Narkoba untuk Dikonsumsi, Bareskrim: Uji Rambut Positif

Kapolres Bima Kota nonaktif Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro disebut memiliki narkoba untuk dikonsumsi.
TB Hasanuddin: Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza di Bawah BoP Berisiko Tinggi

TB Hasanuddin: Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza di Bawah BoP Berisiko Tinggi

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti rencana pengiriman prajurit TNI dalam pasukan International Stabilization Force (ISF) di bawah kendali Board of Peace (BoP). 
Eks PM Italia Minta Alessandro Bastoni Tak Usah Lagi Dipanggil ke Timnas Italia Imbas Kontroversi Kontra Juventus

Eks PM Italia Minta Alessandro Bastoni Tak Usah Lagi Dipanggil ke Timnas Italia Imbas Kontroversi Kontra Juventus

Eks Perdana Menteri Italia, Enrico Letta, mengomentari aksi Alessandro Bastoni di laga Inter Milan kontra Juventus. Menurutnya, sang bek tengah tak usah lagi dipanggil ke Timnas Italia.
THR PNS 2026 Cair Awal Puasa, Menkeu Purbaya Siapkan Rp55 Triliun untuk ASN, TNI-Polri dan Pensiunan

THR PNS 2026 Cair Awal Puasa, Menkeu Purbaya Siapkan Rp55 Triliun untuk ASN, TNI-Polri dan Pensiunan

THR PNS 2026 cair awal puasa. Menkeu Purbaya siapkan Rp55 triliun untuk ASN, TNI-Polri dan pensiunan, dorong daya beli jelang Lebaran.
Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar lengkap negara peserta turnamen Piala Thomas dan Uber 2026, di mana ada tim bulu tangkis Indonesia yang akan berpartisipasi.
Malam-malam Gasak Batik Miliaran di Inacraft JCC, 3 Pelaku Diciduk Polisi

Malam-malam Gasak Batik Miliaran di Inacraft JCC, 3 Pelaku Diciduk Polisi

Koleksi batik tulis premium senilai Rp1,3 miliar raib dari salah satu stan acara Inacraft di Jakarta International Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Ada tiga penggawa Timnas Indonesia yang memberikan kabar baik dari aksinya bersama klub-klub pada Minggu (15/2/2026) kemarin. Salah satu di antaranya adalah Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT