GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seusai Sidang Pledoi Perkara Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Sebut Dizalimi KPK, Ini Buktinya

Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
Rabu, 21 Februari 2024 - 01:39 WIB
Di Pledoi Suap MA, Dadan Tri Yudianto Merasa Ada Yang Janggal Dalam Perkaranya
Sumber :
  • Tim tvOne/Haris

“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun, itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Kejanggalan lainnya adalah saat Dadan Tri Yudianto akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, yang mana ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” kata dia.

Perkara pun terus berlanjut ke persidangan. Namun selama proses persidangan itupun, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan, tambahnya.

Oleh karena itu, dirinya bersama tim Penasihat Hukum akan melakukan pembelaan serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

“Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantisa menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” tutup Dadan.   

Seperti diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(hmd/lpk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Proliga 2026 Putra: Permalukan Medan Falcons Tirta Bhagasasi, Samator Resmi Lolos ke Babak Final Four

Hasil Proliga 2026 Putra: Permalukan Medan Falcons Tirta Bhagasasi, Samator Resmi Lolos ke Babak Final Four

Hasil Proliga 2026 putra, di mana Surabaya Samator berhasil lolos ke babak final four usai mengalahkan Medan Falcons Tirta Bhagasasi.
Jay Idzes Bawa Sassuolo Remontada, Balikkan Keadaan Curi Poin Penuh dari Udinese

Jay Idzes Bawa Sassuolo Remontada, Balikkan Keadaan Curi Poin Penuh dari Udinese

Tampil di Stadion Friuli, Udine, Minggu (15/2/2026), Sassuolo mengamankan poin penuh lewat remontada dari tim tuan rumah Udinese.
Hasil Super League 2025-2026: Persija Curi Poin Penuh dari Bali United

Hasil Super League 2025-2026: Persija Curi Poin Penuh dari Bali United

Persija berhasil mengamankan poin penuh dari Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, pada Minggu (15/2/2026). 
Ironi Derby d’Italia: Inter Milan Permalukan Juventus 3-2, Alessandro Bastoni Dapat Kritik dan Rapor Buruk dari Media Italia

Ironi Derby d’Italia: Inter Milan Permalukan Juventus 3-2, Alessandro Bastoni Dapat Kritik dan Rapor Buruk dari Media Italia

Media Italia, Tuttosport, melontarkan kritik tajam kepada Alessandro Bastoni usai kemenangan dramatis Inter Milan atas Juventus.
Setelah Sekian Lama, Calvin Verdonk Akhirnya Blak-blakan Soal Timnas Indonesia Selama ini

Setelah Sekian Lama, Calvin Verdonk Akhirnya Blak-blakan Soal Timnas Indonesia Selama ini

Calvin Verdonk akhirnya blak-blakan soal fanatisme suporter Timnas Indonesia. Bek naturalisasi ini mengaku terkejut dengan hal ini.
Pemprov DKI Bakal Pasang Ornamen Betawi di Blok M hingga Pecinan Glodok

Pemprov DKI Bakal Pasang Ornamen Betawi di Blok M hingga Pecinan Glodok

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan akan memasang ornamen budaya Betawi di sejumlah titik di Jakarta.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT