News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Karen Minta Jokowi Batalkan Sisa Kontrak Pengadaan LNG Corpus Christi

Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, meminta Presiden Jokowi membatalkan Kontrak Pengadaan LNG Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL), Amerika Serikat, yang masih berlangsung hingga 2040.
Senin, 26 Februari 2024 - 18:48 WIB
Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, meminta Presiden Jokowi membatalkan Kontrak Pengadaan LNG Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL), Amerika Serikat, yang masih berlangsung hingga 2040. Hal ini disampaikannya usai sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas Eksepsi Karen di PN Jakarta Pusat (Senin, 26/2/2024).

Menurutnya pengadaan LNG ini hanya menjalankan kebijakan rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan dilanjutkan oleh rezim Presiden Joko Widodo. Sehingga ini merupakan kebijakan pemerintah dari dua rezim. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau misalnya ini dianggap keliru, saya mohon agar rezim pak Jokowi membatalkan kontrak Corpus Christi,” ujar Karen.

Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya, Senin 19/02/2024, Karen bersama Penasihat Hukum menyatakan bahwa pengadaan LNG selama 20 tahun ini telah diresmikan oleh Presiden Jokowi dengan menjabat tangan Presiden Obama di Amerika pada tanggal 26 Oktober 2015.

“Kalau misalnya tindakan saya (pengadaan LNG) ini keliru mengikuti kebijakan atau perintah jabatan, kenapa dilanjutkan oleh Pak Jokowi? Mestinya kan kalau tindakan ini keliru, saya yakin Pak Jokowi juga tidak akan melanjutkan pengadaan LNG ini,” ujar wanita yang menjadi Dirut Pertamina pertama kali (19/2).

Karen menambahkan bawa Pertamina sudah meraup keuntungan dari pengadaan LNG CCL hampir USD 92 juta pada Desember 2023. Sementara, pada kesempatan lain Rebecca Siaahan, pengacaranya Karen, menyampaikan bahwa prognosa keuntungan hingga 2030 sekitar USD218 juta, dan kontrak masih akan berlangsung hingga 2040.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Rebecca, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Misalnya, Surat Penahanan Karen ditandatangani oleh Firli Bahuri. Padahal menurut UU KPK 2019, Ketua KPK adalah Pejabat Negara dan bukan Penyidik. Sehingga, Firli tidak berhak menandatangani Surat Penahanan Karen.

Lebih jauh lagi, penasihat hukum Karen dalam eksepsinya menyampaikan bahwa saksi yang meringankan Karen sebanyak 15 orang yang diperiksa KPK hanya 1 orang. Sementara saksi-saksi yang memberatkan Karen dalam Dakwaan JPU tidak pernah di BAP oleh KPK. Para saksi tersebut antara lain dari Pihak Black Stone, CCL, Cheniere Energy Inc., Facts Global Energy (FGE) dll. 
Sementara, penasihat hukum senior Karen, Luhut M. Pangaribuan, menyampaikan bahwa Blackstone dan Cheniere diperiksa karena KPK (pergi) ke Amerika, tetapi tidak dimasukan keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-
Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Selengkapnya

Viral