News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Angkutan Motor Gratis (MOTIS) Kembali Digelar, DJKA Perpanjang Lintas Pelayanan Hingga Jawa Timur

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memastikan bahwa layanan Angkutan Motor Gratis (MOTIS) tahun ini akan menjangkau wilayah Jawa Timur. 
Sabtu, 2 Maret 2024 - 12:31 WIB
DJKA Kementerian Perhubungan memastikan bahwa layanan Angkutan Motor Gratis (MOTIS) tahun ini akan menjangkau wilayah Jawa Timur.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memastikan bahwa layanan Angkutan Motor Gratis (MOTIS) tahun ini akan menjangkau wilayah Jawa Timur

Hal ini sebagaimana disampaikan pada kegiatan Press Conference Penyelenggaraan MOTIS 2024 yang dilaksanakan pada Jumat (01/03) di Jakarta. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Arif Anwar menuturkan bahwa tahun ini angkutan MOTIS akan diselenggarakan dengan tiga lintas pelayanan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pada penyelenggaraan MOTIS tahun-tahun sebelumnya, kami banyak menerima masukan untuk memperpanjang layanan MOTIS ini, semoga dengan kami perpanjang hingga Jawa Timur dapat menarik minat masyarakat,” tutur Arif.

Adapun ketiga lintas pelayanan pada angkutan MOTIS 2024 antara lain sebagai berikut:
● Lintas Utara (PP)
Cilegon – Jakarta Gudang – Cirebon Prujakan – Tegal – Pekalongan – Semarang Tawang
● Lintas Tengah (PP)
Jakarta Gudang – Cirebon Prujakan – Purwokerto – Kroya – Kutoarjo 
● Lintas Selatan (PP)
Jakarta Gudang – Kiaracondong – Kroya – Gombong – Kebumen – Lempuyangan – Purwosari – Madiun

DJKA Kementerian Perhubungan memastikan bahwa layanan Angkutan Motor Gratis (MOTIS) tahun ini akan menjangkau wilayah Jawa Timur.

Guna menarik minat masyarakat untuk mengikuti program MOTIS 2024, Arif menyebut bahwa nantinya masyarakat juga akan difasilitasi untuk membeli tiket kereta dengan harga terjangkau.

Dalam hal ini, peserta MOTIS 2024 akan memiliki kesempatan untuk membeli 2 tiket penumpang dengan harga mulai dari Rp 10.000,- dan maksimal Rp 20.000,- per penumpang untuk setiap lintas pelayanan.

Masyarakat sudah dapat melakukan pendaftaran untuk mengikuti program MOTIS 2024 mulai 4 Maret hingga 18 April 2024 melalui laman mudikgratis.dephub.go.id. Agar dapat mengikuti program MOTIS 2024, masyarakat diharapkan dapat memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
● KTP, SIM yang berlaku, Kartu Keluarga, STNK;
● Besaran Motor <200 CC;
● Mendaftar melalui mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjut dengan verifikasi langsung di stasiun yang ditunjuk;
● Mendaftar dengan menyampaikan e-mail aktif.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa MOTIS 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 2-8 April 2024 untuk angkutan Arus Mudik. Sementara layanan MOTIS 2024 untuk angkutan Arus Balik akan diselenggarakan pada 13-19 April 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Masing-masing lintas akan tersedia arus contraflow sehingga masyarakat yang akan bepergian dengan arus yang berlawanan saat Arus Mudik/Balik, tetap bisa memanfaatkan layanan MOTIS,” sambung Arif.

Arif berharap penyelenggaraan angkutan MOTIS kali ini dapat menarik minat lebih banyak masyarakat daripada tahun-tahun sebelumnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral