Korban Investasi Bodong di Pekanbaru Riau Mengaku Rugi Rp84 Miliar, Minta Uang Dikembalikan
Ada lima orang saksi korban dihadirkan dalam kasus penipuan ini. Diketahui, dari kasus ini total kerugian nasabah Fikasa Grup mencapai Rp84 miliar.
Selasa, 21 Desember 2021 - 09:16 WIB
Sumber :
- Muhammad Arifin
Dalam kasus invenstasi bodong ini ada lima terdakwa yang diadili yakni Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim, Elly Salim, dan Maryani. PT Fikasa Grup menggunakan 2 perusahaannya yakni Wahana Nusantara Bersama dan PT Tiara Global Propertindo yang bergerak dalam usaha perhotelan dan properti untuk menarik nasabahnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan. Ada lima korban yang dihadirkan tiga korban lain adalah Darto Siagian, Agus Pardede, dan Mely Novrianti. (Muhammad Arifin/act)
Load more