Dari tangan pelaku diamankan 68 buah baterai tower, sementara kerugian ditaksir hampir Rp200 juta.
"Barang hasil curian ini rencananya akan dijual ke penadah barang bekas. Belum sempat terjual, keburu disergap polisi," kata Kapolresta.
Selain baterai tower, dari tangan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah mobil yang digunakan mengangkut barang curian, mesin gerindra dan beberapa kunci T.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini karena diduga, masih ada TKP lain yang belum terungkap.
"Ada dugaan, sindikat ini lintas kabupaten," tegas Kapolresta.(Happy Oktavia/put)
Load more