Polisi Pacitan Berhasil Mengungkap Rumah Produksi Uang Palsu
- tvone - agus wibowo
Pacitan, Jawa Timur - Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan Polres berhasil mengungkap rumah produksi percetakan uang palsu (upal) yang berada di Majalengka Jawa Barat. Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan, peredaran upal ini sudah tercium sejak bulan Oktober lalu, hingga berhasil mengungkap rumah produksinya. Kasus ini berawal setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi jual-beli, yang menggunakan uang palsu.
Pada tanggal 28 Oktober 2021 tersangka B-S (22tahun) membeli satu unit handphone dari A-H (39 tahun) warga Desa Glinggangan, Kecamatan Punung Pacitan, dengan menggunakan uang palsu.
"Karena curiga, saudara A-H melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Setelah dilakukan pengungkapan, polisi berhasil menangkap tersangka BS. Dari hasil penyidikan, polisi kembali menangkap NI warga Desa Pajajar Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Dilokasi ini Polisi menemukan beberapa barang bukti, untuk memproduksi uang palsu," imbuhnya.
Uang palsu senilai delapan puluh enam juta ini sudah dicetak rapi, lengkap dengan pita uang di sisi kanannya. Sekilas barang bukti uang tersebut tak ada perbedaan dengan uang asli pada umumnya. Total ada 526 lembar upal dengan berbagai pecahan.
Dari keterangan tersangka N-I, produksi upal sudah dilakukan sejak setahun lalu. Peredarannya cukup luas dan sudah sempat dikirim ke berbagai daerah melalui paket. Bahkan dalam kurun waktu 6 bulan, tersangka sudah mencetak uang palsu hingga mencapai seratus juta dan sudah mengedarkannya.
B-S menambahkan uang palsu tersebut dia pesan melalui akun online, dikirim melalui jasa pengiriman.
"Jadi saya tranfer 500 ribu lebih dulu. Dapat uang palsu senilai Rp 2 juta lima ratus ribu, “tambahnya.
Dalam kasus ini, Kepolisian Resort Pacitan telah mengamankan sejumlah barang bukti alat produksi uang palsu berupa printer, tinta, pisau potong, serta ratusan lembar uang palsu.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal 36 ayat dan ayat 2, ayat 3 Undang undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, yang mana setiap orang dilarang memalsukan, mengedarkan, membelanjakan uang palsu dengan ancaan hukuman 15 tahun penjara. (Agus Wibowo/rey)
Load more