Munaji diketahui telah melakukan penipuan dan penggelapan setelah menerima uang Rp.40 juta dari pelapor, dan menjanjikan akan menguruskan kasus hukum suami pelapor yang ditahan polisi. Namun setelah menerima uang, Munaji tidak menepati janjinya dan proses hukum suami pelapor tetap berlanjut.
Penangkapan Munaji oleh Polres Blora dilakukan di markas Pemuda Pancasilayang berada di Desa Sukolilo/ Kecamatan Ngawen, Pada Selasa (14/12/2021) malam.
Usai ditangkap, pihak kepolisian juga melakukan tes urine kepada Munaji, dengan hasil positif narkoba.
Setelah itu, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di area markas tersebut dengan mengumpulkan beberapa barang bukti seperti bekas pemakaian narkotika. (Didiet Cordiaz/Buz)
Load more