Ibu korban yang tak terima kejadian ini langsung melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku di kepolisian setempat.
Tak berlangsung lama, jajaran Polres Kolaka yang menerima laporan itu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat ini pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Riswandi
Akibat perbuatannya, pelaku yang berusia setengah abad tersebut terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Kolaka. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Erdika Mukdir/act)
Load more