GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KemenKopUKM Tidak Pernah Melarang Warung Madura untuk Beroperasi 24 Jam

Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.
Sabtu, 27 April 2024 - 12:31 WIB
Ilustrasi warung Madura
Sumber :
  • Humas KemenkopUKM

tvOnenews.com - Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut  kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Ilustrasi warung Madura

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Resmi Ditahan Usai Sanksi PTDH

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Resmi Ditahan Usai Sanksi PTDH

Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang resmi dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Update Kondisi Johann Zarco Pasca Kecelakaan Horor di MotoGP Catalunya 2026, Rider Asal Prancis itu Mengaku...

Update Kondisi Johann Zarco Pasca Kecelakaan Horor di MotoGP Catalunya 2026, Rider Asal Prancis itu Mengaku...

Rider LCR Honda, Johann Zarco, memberi kabar terbaru setelah kecelakaan horor di restart kedua MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan kemarin.
Zulhas Gandeng TNI untuk Proyek Ubah Gunungan Sampah Jadi BBM, Bantargebang Jadi Target

Zulhas Gandeng TNI untuk Proyek Ubah Gunungan Sampah Jadi BBM, Bantargebang Jadi Target

Zulhas mengatakan proyek pengolahan sampah menjadi BBM yang akan melibatkan TNI hingga BRIN merupakan bagian dari transformasi besar dalam sistem pengelolaan sampah.
KPK Bongkar Materi Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Kuota Tambahan 2022

KPK Bongkar Materi Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Kuota Tambahan 2022

KPK mengungkap materi pemeriksaan Muhadjir Effendy terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024, termasuk soal kuota tambahan haji 2022.
Termasuk Bojan Hodak, 3 Bintang Ini Berpotensi Jalani Laga Terakhir Bersama Persib Bandung Saat Hadapi Persijap Jepara

Termasuk Bojan Hodak, 3 Bintang Ini Berpotensi Jalani Laga Terakhir Bersama Persib Bandung Saat Hadapi Persijap Jepara

Bojan Hodak dan tiga pemain Persib Bandung belum mendapat kepastian kontrak setelah laga kontra Persijap Jepara, membuat Bobotoh menanti keputusan klub.
Soal PDIP Saran Wapres Gibran Berkantor ke IKN, PSI: Tanggung Amat Usulan PDIP, Katanya Partai Gede

Soal PDIP Saran Wapres Gibran Berkantor ke IKN, PSI: Tanggung Amat Usulan PDIP, Katanya Partai Gede

Ketua DPP PSI Bestari Barus merespons usulan PDIP yang sarankan Wapres Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN. Bestari menilai usulan tersebut tidak tepat.

Trending

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

jawaban tegas Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang tidak bisa membantu warga. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkejut saat didatangi oleh warga Papua
News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

FSGI sebut juri Lomba Cerdas Cermat di Kalimantan Barat tidak belajar dari pengalaman. Gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi serius menata pertambangan 
Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Pekerja yang Harus Merawat Bibit Pohon Malah Dialihkan

Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Pekerja yang Harus Merawat Bibit Pohon Malah Dialihkan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meninjau langsung penataan kawasan eks Hibisc Fantasy dan meminta penambahan personel guna mempercepat proses reboisasi.
Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Puncak rangkaian Kirab Mahkota Binokasih Tatar Sunda resmi berakhir dengan prosesi penyerahan kembali mahkota legendaris ke Keraton Sumedang Larang, Senin (18/5). 
Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler kemarin, 18 Mei 2026: KDM tiba-tiba minta maaf, sikap resmi SMAN 1 Sambas, hingga Sherly Tjoanda sampaikan keputusan tegas soal pinjol.
Nasib Josepha Setelah Viral 'Dicurangi' Juri: Akan Dapat Jabatan Mentereng dan Tak Ada Lomba Cerdas Cermat Ulang

Nasib Josepha Setelah Viral 'Dicurangi' Juri: Akan Dapat Jabatan Mentereng dan Tak Ada Lomba Cerdas Cermat Ulang

Rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk menggelar kembali babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan batal. 
KH Anwar Zahid Viral usai Sentil Polemik LCC MPR RI, Candaan soal ‘Artikulasi’ Bikin Ribuan Jemaah Pecah

KH Anwar Zahid Viral usai Sentil Polemik LCC MPR RI, Candaan soal ‘Artikulasi’ Bikin Ribuan Jemaah Pecah

Pendakwah KH Anwar Zahid viral usai sentil polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI, candaan soal 'artikulasi' bikin ribuan jemaah tertawa pecah.
Selengkapnya

Viral