GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anak Tewas Tersetrum, Pengelola Sampit Water Park Bisa Dipidana Hingga 5 Tahun Penjara

Pengelola Sampit Water Park bisa dipidana atas kasus kematian bocah berusia sekitar enam tahun akibat tersengat arus listrik saat berlibur tahun baru
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 4 Januari 2022 - 12:06 WIB
Sampit Water Park
Sumber :
  • Didi Syachwani

Kotawaringin Timur, Kalteng – Nurahman Ramadani, salah seorang Advokat sekaligus Dosen Hukum Pidana STIH Habaring Hurung Sampit, menilai jika kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius dan menerapkan pertanggungjawaban baik administrasi maupun pidana.

Kematian bocah berusia sekitar enam tahun akibat tersengat arus listrik saat berlibur tahun baru di wahana pemandian air Sampit Water Park, kini sudah menjadi sorotan publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Secara administratif landasan yuridis bisa ditemukan pada Pasal 63 UU 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana yang diatur dalam ayat (1) yaitu setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dan/atau pasal 26 dikenai sanksi administratif,” kata pria yang akrab dipanggil Dani, Selasa (4/1/2022).

Sementara dalam ayat (2) lanjutnya, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha.

Selanjutnya pada pasal 26 huruf d, mengatur kewajiban pengusaha pariwisata untuk memberikan keselamatan wisatawan yaitu setiap pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungankeamanan, dan keselamatan wisatawan.

“Dalam hal ini pengusaha/pengelola pariwisata berkewajiban untuk memenuhi semua yang diatur dalam Pasal 26 terutama keselamatan wisatawan yg merupakan prioritas utama bagi pengusaha/pengelola dalam pengelolaan objek wisata tersebut,” tegasnya.

Dani menambahkan, penerapan sanksi administratif yang paling relevan dalam kasus ini menurutnya adalah pembekuan sementara kegiatan usaha saat penyelidikan dan penyidikan, termasuk evaluasi yang harus dilakukan Dinas Pariwisata Kotim terhadap perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan untuk memberikan efek jera sekaligus menghindari terulangnya kejadian serupa.

Sedangkan untuk sanksi pidananya bisa diterapkan pasal kelalaian/kealpaan yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan ini terdapat dalam, Pasal 359 KUHP yaitu barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Penerapan KUHP ini karena sanksi pidana dalam pasal 64 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, hanya mengatur tentang sanksi pidana terhadap merusak fisik daya tarik wisata atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hakim PN Sleman Vonis Tahanan Politik Kasus Perusakan Tenda Polda DIY 5 Bulan 3 Hari, Perdana Arie Segera Bebas dari Tahanan

Hakim PN Sleman Vonis Tahanan Politik Kasus Perusakan Tenda Polda DIY 5 Bulan 3 Hari, Perdana Arie Segera Bebas dari Tahanan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis lima bulan tiga hari terhadap tahanan politik dalam kasus perusakan tenda milik Polda DI Yogyakarta.
Cut Rizki Dikecam karena Sebut Sahur Ganggu Waktu Tidur, Kini Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Cut Rizki Dikecam karena Sebut Sahur Ganggu Waktu Tidur, Kini Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Cut Rizki minta maaf usai dikecam karena sebut sahur ganggu waktu tidurnya. Ia akui khilaf dan berjanji lebih bijak bicara di publik.
Siapa Robin Mirisola? Striker Belgia Rp43 M yang Bisa Geser Posisi Ole Romeny di Timnas Indonesia

Siapa Robin Mirisola? Striker Belgia Rp43 M yang Bisa Geser Posisi Ole Romeny di Timnas Indonesia

Robin Mirisola, striker muda Belgia bernilai Rp43 miliar. Bisakah ia menggeser Ole Romeny di lini depan Timnas Indonesia? Simak profil lengkapnya di sini.
Budayawan NU Sebut Kasus Kuota Haji Gus Yaqut sebagai Gus Dur Jilid II: Ada Apa dengan KPK?

Budayawan NU Sebut Kasus Kuota Haji Gus Yaqut sebagai Gus Dur Jilid II: Ada Apa dengan KPK?

Budayawan NU yang juga mantan asisten Gus Dur, Zastrow al Ngatawi mengkritisi penanganan kasus kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Gus Yaqut oleh KPK.
Legenda Juventus Bikin Geger! Tacconi Justru Senang Jika Bianconeri Gagal ke Liga Champions

Legenda Juventus Bikin Geger! Tacconi Justru Senang Jika Bianconeri Gagal ke Liga Champions

Mantan kiper Juventus dan timnas Italia, Stefano Tacconi, mengaku tidak keberatan bahkan akan merasa “senang” jika Bianconeri gagal lolos ke Liga Champions musim ini.
Jelang Lebaran, Pemprov Lampung Percepat Penanganan Jalan Rusak

Jelang Lebaran, Pemprov Lampung Percepat Penanganan Jalan Rusak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempercepat penanganan serta pemeliharaan jalan rusak di wilayahnya.

Trending

Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Nama Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menjadi perbincangan hangat setelah menyurati UNICEF soal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto colek semboyan polri dalam kasus anggota Brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Seperti diketahui, siswa tersebut adalah pelajar MTs
Rupanya Lulusan Paket C, Jati Diri Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas-bahas Usai Kritik Program MBG

Rupanya Lulusan Paket C, Jati Diri Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dibahas-bahas Usai Kritik Program MBG

Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM menjadi perbincangan hangat usai dengan lantang mengkritik program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta diaspora potensial. Sosok Luke Vickery, winger Australia berdarah Medan disebut selangkah lagi bela Garuda.
Ketua BEM UGM Kirim Surat ke UNICEF Sebut MBG Hanya Habiskan Anggaran dan Berpotensi Timbulkan Keracunan Makanan, Menteri HAM Natalius Pigai: Makanan Bergizi untuk Anak sesuai Harapan UNICEF

Ketua BEM UGM Kirim Surat ke UNICEF Sebut MBG Hanya Habiskan Anggaran dan Berpotensi Timbulkan Keracunan Makanan, Menteri HAM Natalius Pigai: Makanan Bergizi untuk Anak sesuai Harapan UNICEF

BEM UGM mengirimkan surat ke UNICEF terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga siswa SD di NTT yang bunuh diri gara-gara tak mampu beli alat tulis seharga Rp10 ribu.
Bak Bumi dan Langit! Duel Statistik Ole Romeny vs Striker Eropa Berdarah Jakarta yang Masuk Radar Timnas Indonesia

Bak Bumi dan Langit! Duel Statistik Ole Romeny vs Striker Eropa Berdarah Jakarta yang Masuk Radar Timnas Indonesia

Di tengah sorotan terhadap performa Ole Romeny yang belum maksimal, muncul nama Jelte Pal, penyerang berdarah Jakarta yang sedang tampil tajam di Liga Belanda.
Disebut-sebut Jadi Bagian Komunitas LGBT Usai Kritik MBG, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: Sangat Menjijikan

Disebut-sebut Jadi Bagian Komunitas LGBT Usai Kritik MBG, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: Sangat Menjijikan

Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto mendapatkan teror setelah mengkritisi soal program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT