LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sampit Water Park
Sumber :
  • Didi Syachwani

Anak Tewas Tersetrum, Pengelola Sampit Water Park Bisa Dipidana Hingga 5 Tahun Penjara

Pengelola Sampit Water Park bisa dipidana atas kasus kematian bocah berusia sekitar enam tahun akibat tersengat arus listrik saat berlibur tahun baru

Selasa, 4 Januari 2022 - 12:06 WIB

Sedangkan untuk sanksi pidananya bisa diterapkan pasal kelalaian/kealpaan yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan ini terdapat dalam, Pasal 359 KUHP yaitu barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Penerapan KUHP ini karena sanksi pidana dalam pasal 64 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, hanya mengatur tentang sanksi pidana terhadap merusak fisik daya tarik wisata atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Penerapan KUHP dimungkinkan mengingat kelalaian ini berakibat pada kematian wisatawan. Sementara kriteria Kelalaian (Culpa) Dalam Hukum Pidanasebagaimana disebutkan dalam The Advanced Leaner’s Dictionary of  Current English, second edition, disebutkan bahwa Negligence atau culpa (kelalaian) sebagai ‘carelessness, failure to take proper care of precautions’ (tidak hati-hati, gagal untuk berhati-hati atau upaya pencegahan) yang sejalan dengan pendapat Van Hamel.

Baca Juga :

Yaitu mengatakan bahwa kealpaan/kelalaian itu mengandung dua syarat yakni tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.

“Selain merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan KUHP terdapat juga hak anak yg diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan tentang hak anak untuk berekreasi,” ungkapnya.

Dalam Pasal 11 disebutkan setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasisesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Soal Dana Ibah Pilkada 2024 Rp37 Miliar, Pemkab Sambas Setujui 

Soal Dana Ibah Pilkada 2024 Rp37 Miliar, Pemkab Sambas Setujui 

Ketua KPU Sambas, Kalimantan Barat Irawati bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas telah menyetujui hibah untuk Pilkada 2024 sebesar Rp37 miliar.
2.900 NIK Dinonaktifkan di Jakarta Usai Lebaran 2024, Ini Alasannya

2.900 NIK Dinonaktifkan di Jakarta Usai Lebaran 2024, Ini Alasannya

Dukcapil Jakarta Pusat menonaktifkan 2.989 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dari sebanyak 4.139 warga yang sudah meninggal dunia.
Sebut Dapat Dukungan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman Siap Bertarung di Pilkada

Sebut Dapat Dukungan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman Siap Bertarung di Pilkada

Dalam tekadnya Aulia menyatakan maju untuk melanjutkan visi dan misinya yang menurutnya ada beberapa poin yang akan diselesaikan, jika dirinya lolos menjadi Wali Kota Medan.
Catat! Pembeli Kendaraan Bekas Juga Mesti Minta Garansi

Catat! Pembeli Kendaraan Bekas Juga Mesti Minta Garansi

Pemilik diler kendaraan bekas Handy Autos Yudha Panggih menyampaikan bahwa pembeli mobil bekas juga mesti meminta garansi kondisi kendaraan.
Komentar Kompolnas Menggelegar soal 5 Oknum Polisi Terseret Kasus Narkoba

Komentar Kompolnas Menggelegar soal 5 Oknum Polisi Terseret Kasus Narkoba

Anggota Kompolnas Poengky Indarti merespons dengan adanya lima oknum polisi yang tertangkap karena terseret dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Depok.
Dua Klub Bebuyutan Red Sparks Ini Sampai Rebutan Kontrak Megawati Hangestri, Jika Tak Terima Pinangan Jakarta BIN, Megatron Sudah Sampai...

Dua Klub Bebuyutan Red Sparks Ini Sampai Rebutan Kontrak Megawati Hangestri, Jika Tak Terima Pinangan Jakarta BIN, Megatron Sudah Sampai...

Megawati Hangestri kabarnya jadi rebutan dua musuh bebuyutan Red Sparks. Pasalnya, usai kontraknya tak diperpanjang rumornya Megatron diincar oleh pelatih asal
Trending
Timnas Indonesia U-23 Dapat Amunisi Tambahan Usai Nathan Tjoe-A-On Tinggalkan Skuad Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia U-23 Dapat Amunisi Tambahan Usai Nathan Tjoe-A-On Tinggalkan Skuad Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia U-23 menerima kabar baik dengan adanya amunisi tambahan jelang menghadapi Korea Selatan U-23 meski Nathan Tjoe-A-On telah meninggalkan skuad.
Bak Bumi dan Langit, Ini Perbandingan Gaji 6 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Ternyata Main Abroad Gajinya Cuma Satu Digit

Bak Bumi dan Langit, Ini Perbandingan Gaji 6 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Ternyata Main Abroad Gajinya Cuma Satu Digit

Dari mulai dianggap jalan pintas peningkatan prestasi sepak bola hingga pamor pemain abroad melekat pada para pemain naturalisasi keturunan Indonesia ini. 
Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Baik Jelang Laga Kontra Korea Selatan, Mulai dari Amunisi Baru hingga Status Nathan

Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Baik Jelang Laga Kontra Korea Selatan, Mulai dari Amunisi Baru hingga Status Nathan

Timnas Indonesia U-23 mendapat tiga kabar baik sekaligus jelang laga melawan Korea Selatan U-23 pada babak perempat final Piala Asia U-23.
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega soal Pengganti Nathan Tjoe-A-On untuk Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega soal Pengganti Nathan Tjoe-A-On untuk Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Ada sebuah solusi yang bisa ditempuh Shin Tae-yong untuk menutupi ketiadaan Nathan Tjoe-A-On saat timnas Indonesia U-23 hadapi Korea Selatan di perempat final.
Betapa Bersyukurnya Media Asing Ini, Negaranya Tak Satu Grup dengan Timnas Indonesia U23, Jujur Akui jika Bertemu...

Betapa Bersyukurnya Media Asing Ini, Negaranya Tak Satu Grup dengan Timnas Indonesia U23, Jujur Akui jika Bertemu...

Begini pendapat media asing yang bersyukur negaranya tidak satu grup dengan Timnas Indonesia U23 di Piala Asia U23 2024, jujur akui kehebatan Timnas Indonesia.
Diremehkan Karena Masuk Draft Try Out Kuota Asia V-League, Yolla Yuliana Justru Dapat Sorotan Media Korea Selatan

Diremehkan Karena Masuk Draft Try Out Kuota Asia V-League, Yolla Yuliana Justru Dapat Sorotan Media Korea Selatan

Yolla Yuliana mengungkapkan persiapannya untuk menarik hati calon klub V-League demi merekrutnya. 
PSSI Beri Secercah Harapan Soal Lobi Nathan Tjoe-A-On Jelang Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan

PSSI Beri Secercah Harapan Soal Lobi Nathan Tjoe-A-On Jelang Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan

Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga memberi kabar terbaru soal lobi Nathan Tjoe-A-On jelang pertandingan Timnas Indonesia U-23 melawan Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:30
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya