News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anak Tewas Tersetrum, Pengelola Sampit Water Park Bisa Dipidana Hingga 5 Tahun Penjara

Pengelola Sampit Water Park bisa dipidana atas kasus kematian bocah berusia sekitar enam tahun akibat tersengat arus listrik saat berlibur tahun baru
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 4 Januari 2022 - 12:06 WIB
Sampit Water Park
Sumber :
  • Didi Syachwani

Penerapan KUHP dimungkinkan mengingat kelalaian ini berakibat pada kematian wisatawan. Sementara kriteria Kelalaian (Culpa) Dalam Hukum Pidanasebagaimana disebutkan dalam The Advanced Leaner’s Dictionary of  Current English, second edition, disebutkan bahwa Negligence atau culpa (kelalaian) sebagai ‘carelessness, failure to take proper care of precautions’ (tidak hati-hati, gagal untuk berhati-hati atau upaya pencegahan) yang sejalan dengan pendapat Van Hamel.

Yaitu mengatakan bahwa kealpaan/kelalaian itu mengandung dua syarat yakni tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan tidak mengadakan penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Selain merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan KUHP terdapat juga hak anak yg diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan tentang hak anak untuk berekreasi,” ungkapnya.

Dalam Pasal 11 disebutkan setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasisesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Hak berekreasi yang merupakan hak anak tentunya menjadi kewajiban pihak pengusaha/pengelola dalam menjamin keselamatan wisatawan anak-anak yang menjadi pengunjung objek wisatanya sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam pasal 26 huruf di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Hukum merupakan bagian dari peradaban manusia yang mengatur tatanan kehidupan sosial yang bertujuan kepastian, kemanfaatan  dan keadilan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga peradaban hukum menjadi suatu kesatuan dalam sistem pengaturan dan pengorganisasian kehidupan masyarakat dengan sarana hukum yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat di segala bidang untuk menegakkan perlindungan hukum bagi masyarakat yang merupakan tugas pokok dari Negara Indonesia sebagai negara hukum.

“Bahkan hal itu secara tegas termuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, karena itulah saya yakin dalam kasus ini aparatur penegakan hukum khususnya Jajaran Polres Kotim akan mengedepankan tiga tujuan hukum yang menjadi landasan fundamental bagi aparat penegak hukum dalam setiap tindakannya yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum guna memberikan efek jera dan menghindari terulangnya kasus seperti ini,” pungkasnya. (Didi Syachwani/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Piala Dunia 2026: Virgil van Dijk Ukir Sejarah meski Belanda Gagal Kalahkan Jepang

Piala Dunia 2026: Virgil van Dijk Ukir Sejarah meski Belanda Gagal Kalahkan Jepang

Kapten Timnas Belanda, Virgil van Dijk, berhasil menorehkan catatan bersejarah pada laga perdana Grup F Piala Dunia 2026.
Rupiah Hari Ini 15 Juni 2026 Menguat ke Rp17.776 per Dolar AS Usai Proyeksi Bank Dunia soal Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen di 2026

Rupiah Hari Ini 15 Juni 2026 Menguat ke Rp17.776 per Dolar AS Usai Proyeksi Bank Dunia soal Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen di 2026

Rupiah hari ini 15 Juni 2026 menguat ke Rp17.776 per dolar AS usai Bank Dunia memproyeksikan ekonomi RI. 
Kabar Gembira! Masuk Ragunan Gratis Selama HUT Jakarta, Catat Waktunya

Kabar Gembira! Masuk Ragunan Gratis Selama HUT Jakarta, Catat Waktunya

Dalam menyambut HUT ke-499 DKI Jakarta, Pengelola Taman Margasatwa Ragunan (TMR) menggratiskan tiket masuk kebun binatang tersebut.
Diduga Bunuh Istri, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Makassar

Diduga Bunuh Istri, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Makassar

Seorang pria berinisial SHM (21) ditangkpa polisi karena diduga membunuh istrinya, AN (24), dengan sebilah pisau di rumah kontrakan mereka di Jalan Mannuruki VI, Lorong 1, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.
Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB Berlaku hingga 31 Agustus, Warga Bisa Bayar di Gerai Samsat PRJ

Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB Berlaku hingga 31 Agustus, Warga Bisa Bayar di Gerai Samsat PRJ

Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair kembali menjadi salah satu agenda tahunan yang ramai dikunjungi masyarakat.
BRI Perluas Akses Investasi Global melalui BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia

BRI Perluas Akses Investasi Global melalui BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia

BRI terus memperkuat layanan wealth management dengan menghadirkan pilihan investasi global yang semakin beragam bagi nasabah.

Trending

10 Ruas Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara karena Bakal Dilintasi Presiden Jerman

10 Ruas Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara karena Bakal Dilintasi Presiden Jerman

Inilah 10 ruas jalan di Jakarta yang ditutup sementara karena bakal dilintasi Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier pada Senin (15/6/2026) pagi.
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Maarten Paes Terancam Tergusur Jika Yann Sommer Gabung Ajax

Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Maarten Paes Terancam Tergusur Jika Yann Sommer Gabung Ajax

Maarten Paes terancam kehilangan posisi utama di Ajax setelah klub Belanda itu dikabarkan incar kiper Inter Milan. Bagaimana nasib kiper Timnas Indonesia itu?
Geger Wanita Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Bogor, Polisi Ungkap Faktanya

Geger Wanita Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Bogor, Polisi Ungkap Faktanya

Seorang wanita berinisial S (41) menggegerkan warga, usai ditemukan tak sadarkan diri di Lapangan Kaulinan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (11/6/2026).
Setelah Brasil, Curacao Jadi Korban Kedua yang Dibantai Jerman 7 Gol di Piala Dunia

Setelah Brasil, Curacao Jadi Korban Kedua yang Dibantai Jerman 7 Gol di Piala Dunia

Membantai Curacao dengan tujuh gol jadi kedua kalinya sepanjang keikutsertaan Jerman di ajang bergengsi Piala Dunia, dimana Brasil jadi korban pertama mereka.
Jadwal UFC White House Berubah, Imbas Badai di Washington DC Hari Ini

Jadwal UFC White House Berubah, Imbas Badai di Washington DC Hari Ini

Jadwal UFC White House terpaksa berubah dan mundur pelaksanaannya imbas cuaca buruk di Washington DC, Amerika Serikat.
Dua Lurah Sewa PSK hingga Pesta Miras di Kantor Kelurahan, Ribut Gara-gara Bayaran Tak Sesuai Janji

Dua Lurah Sewa PSK hingga Pesta Miras di Kantor Kelurahan, Ribut Gara-gara Bayaran Tak Sesuai Janji

Lurah Poasia meminta seorang pria bernama Jimardin untuk mencarikan dua perempuan yang akan menemani mereka berpesta miras sekaligus melayani hubungan badan.
Demo Hari ini: Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Beberapa Titik Jakarta

Demo Hari ini: Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Beberapa Titik Jakarta

Sejumlah aliansi yang tergabung dalam aksi unjuk rasa ini diantaranya; Aliansi PERISAI & Cipayung Jakbar (PC PMII Jakbar, GMNI Jakbar, FMN, APWKS, AGRA, SPP, FAM UI, HMI Esa Unggul, BEM Trisakti.
Selengkapnya

Viral