GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kapal Pengangkut Pekerja Migran Indonesia Tenggelam, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka TPPO Buru 5 Tersangka Lain Gandeng Interpol

Polda Sumut sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia atau TKI Ilegal di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia pada hari Sabtu, 25 Desember 2021 lalu
Selasa, 4 Januari 2022 - 12:28 WIB
Direktur Kriminal Umum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Sumber :
  • Tim Tvone/Yoga

Medan - Polda Sumut sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia atau TKI Ilegal di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia pada hari Sabtu, 25 Desember 2021 lalu. Empat tersangka memilki peran berbeda beda itu dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 
 
"Empat orang tersangka dengan peran berbeda beda. R sebagai Agen, I-A sebagai pengawas pemberangkatan, S sebagai pemilik tempat tangkahan dan gudang logistik serta D-S sebagai penjemput calon pekerja dari Bandara Kuala Namu International Airport,” sebut Direktur Krimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
 
Selanjutnya,Tatan menyebutkan pihaknya sudah bekerja sama dengan Interpol yang ada di Malaysia untuk menangkap lima orang tersangka lainnya. Identitas kelima tersangka ini sudah diketahui.
 
Dijelaskan, lima orang ini berperan sebagai penghubung yang menampung para TKI Ilegal itu di negeri jiran tersebut. Mereka menyatakan telah mengantongi identitas pelaku.
 
"Tersangka sampai dengan saat ini sudah ada empat orang. Masih ada beberapa orang yang masih dalam pengejaran dan akan kami sampaikan," kata Tatan, di Polda Sumut, Senin (3/1/2022) siang.
 
Mantan Kabid Humas Poldasu itu kemudian menjawab Polda Sumut, Polres Batubara dan Kepolisian Malaysia masih terus menyelidiki kasus ini.
 
"Tersangka kita terapkan atau dijerat pasal 2, pasal 10, pasal 11, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO junto pasal 81, pasal 83 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Penjara di atas lima tahun. Penyidikan masih berlanjut ungkap Tatan.
 
Sebelumnya, sebuah kapal TKI Ilegal tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia pada Sabtu, 25 Desember 2021 lalu.
 
Kapal itu mengangkut sekitar 50 penumpang TKI Ilegal dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
 
Sebelum tenggelam, mereka telah berangkat menuju Malaysia menggunakan satu kapal berukuran 16 meter membawa 130-an penumpang. Di tengah perjalanan gelombang tinggi terjadi di lautan, sehingga mereka pindah ke kapal cadangan yang lebih kecil dibagi menjadi dua kapal dengan rincian 63 ke kapal selamat dan 53 ke kapal yang tenggelam. Sementara 14 pekerja memilih kembali ke Batubara lantaran ketakutan.
 
Sesampainya di lautan, kapal yang ditumpangi 53 orang penumpang tenggelam dan menewaskan belasan orang. (Yoga/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Terusik dengan Tingkah Teddy Pardiyana, Sule Tak Tahan Hingga Bongkar Perselingkuhan Teddy dan Lina Jubaedah

Terusik dengan Tingkah Teddy Pardiyana, Sule Tak Tahan Hingga Bongkar Perselingkuhan Teddy dan Lina Jubaedah

Hidup Sule kini tak bisa tenang lagi setelah Teddy Pardiyana mengusiknya dengan menggugat penetapan hak waris mendiang Lina Jubaedah. Kini ia bongkar semuanya
Disebut Ancam Keluarga Istri Pertama Pesulap Merah, Begini Jawaban Ratu Rizky Nabila

Disebut Ancam Keluarga Istri Pertama Pesulap Merah, Begini Jawaban Ratu Rizky Nabila

Keluarga mendiang Tika Mega Lestari mengaku diancam oleh Ratu Rizky Nabila, istri kedua Pesulap Merah. Ratu akhirnya buka suara dan memberikan tanggapan.
Bisa-bisanya Tak Masuk Daftar Top Skor, Megatron Justru Bawa Pertamina Enduro Lolos Final Four Proliga 2026?

Bisa-bisanya Tak Masuk Daftar Top Skor, Megatron Justru Bawa Pertamina Enduro Lolos Final Four Proliga 2026?

Tak masuknya Megawati dalam daftar top skor hari ini mungkin mengejutkan. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda: kontribusinya tetap menentukan arah
Beri pesan Haru, Salam Perpisahan Febri Hariyadi Bersama Persib Setelah 10 Tahun

Beri pesan Haru, Salam Perpisahan Febri Hariyadi Bersama Persib Setelah 10 Tahun

Cedera panjang hingga kalah bersaing di internal tim menjadi alasan Febri Hariyadi dipinjamkan Persib ke Persis Solo

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana perebutan tiket final four makin ketat termasuk untuk Bandung BJB Tandamata yang nasibnya masih di ujung tanduk.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT