News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Warga De Marrakesh Kota Bandung Pertanyakan Sertifikat Rumahnya yang Pindah ke Bank Lain

Perwakilan warga dari Perumahan De Marrakesh Kota Bandung, Muhammad Zacharia, mempertanyakan hak sertifikat rumahnya yang tidak kunjung diterima walau sudah menyelesaikan angsuran berdasarkan Perjanjian Kredit kepadai BNI.
Rabu, 15 Mei 2024 - 17:18 WIB
Dok. perumahan De Marrakesh Kota Bandung
Sumber :
  • tvOnenews - Cepi Kurnia

tvOnenews.com - Perwakilan warga dari Perumahan De Marrakesh Kota Bandung, Muhammad Zacharia, mempertanyakan hak sertifikat rumahnya yang tidak kunjung diterima walau sudah menyelesaikan angsuran berdasarkan Perjanjian Kredit kepadai BNI Regional Office 4, Kota Bandung.

Zacharia mengatakan dalam perjalanannya, berdasarkan putusan perkara No.165/Pdt.G/2023/PN.Bdg – Gugatan BNI melawan Developer dkk pada tanggal 28 Maret 2023, diketahui bahwa sertifikat tanah yang seharusnya dikuasai oleh BNI, ternyata menjadi jaminan di bank lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Semestinya hal seperti ini tidak bisa terjadi karena jaminan berupa sertifikat tanah seharusnya sudah dikuasai pihak BNI sebelum fasilitas kredit diberikan kepada kami selaku debitur," kata Zacharia dalam keterangan, Senin (14/5/2024).

Zacharia dan warga De Marrakesh lainnya menduga ada kelalaian atau dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum pegawai BNI, sehingga apa yang sudah dikuasainya berpindah menjadi jaminan di bank lain untuk kepentingan pembiayaan lainnya.

"Adanya hal ini sudah tentu kami  dan warga De Marrakesh yang menjadi Debitur Bank BNI lainnya menjadi korban yang mengalami kerugian," katanya.

Ia melanjutkan bahkan  Pada tanggal 30 November 2023, untuk kedua kalinya Pengadilan Negeri Bandung telah memutus perkara yang diajukan oleh BNI dengan register perkara No. 52/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

"Hasilnya sama seperti sebelunya, yaitu BNI kalah. Tidak tuntasnya proses gugatan dan kejelasan status tanah milik kami, menjadikan kami merasa was-was dengan status kepemilikan tanah kami di Perumahan De Marrakesh, Bandung," ucap Zacharia.

Selain rasa was-was, lanjut Zacharia, belum turunnya sertifikat rumah turut menimbulkan kekecewan dan kerugian yang sudah menyelesaikan angsuran bagi warga De Marrakesh.

"Maupun rekan-rekan kami lainnya yang belum menyelesaikan angsuran, mengingat warga lainnya yang masih melakukan angsuran dengan itikad baiknya masih tetap melaksanakan cicilan kepada Bank BNI walaupun secara sadar mengetahui bahwa setelah selesainya cicilan, warga-warga ini tidak akan mendapatkan sertifikatnya, karena sertifikat tidak berada di Bank BNI," ungkapnya.

Upaya dari Zacharia dan warga De Marrakesh tidak berhenti sampai situ saja, sejak 11 Januari 2024 hingga 26 April 2024, telah mengirimkan beberapa teguran melalui surat somasi pertama hingga somasi ketiga yang dilayangkan kepada BNI melalui kuasa hukumnya.

"Juga laporan-laporan atas adanya dugaan tindak pidana di sektor jasa keungan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, namun hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak Bank BNI, OJK maupun BI kepada para debitur bank BNI di Perumahan De Marrakesh," katanya.

Pada prinsipnya dengan adanya situasi ini, yang diinginkan para korban adalah pembatalan Perjanjian Kredit antara para korban dengan pihak Bank BNI, dan dilakukan pengembalian seluruh angsuran yang telah dibayarkan para korban kepada Bank BNI.

"Sampai saat ini, belum ada penyelesaian dari pihak BNI kepada para Debitur. Kami harap pihak Bank BNI dapat bertanggungjawab atas hal ini secara proporsional, adil dan segera memberikan penyelesaian masalah yang solutif dan tidak berlarut-larut," tegas Zacharia.

Zacharia dan warga De Marrakesh lainnya menunggu itikad baik dari Bank BNI ia pun menyebutkan beberapa penjelasan dari BNI saat melakukan media pada 2023 lalu.

tvonenews

Sebelumnya pada Kamis (28/12/2023), BNI juga telah menyatakan, BNI selaku Badan Usaha Milik Negara berkomitmen terhadap integritas dan menjunjung tinggi prinsip GCG serta senantiasa menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan secara profesional dan berusaha memberikan pelayanan terbaik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, terkait dengan penanganan sengketa sertifikat KPR warga perumahan De Marrakesh Kota Bandung dimaksud, BNI telah melakukan upaya persuasif, penyampaian Somasi serta telah melakukan upaya hukum berupa Gugatan Perdata kepada PT Metro Permata Raya (MPR) selaku pengembang Perumahan De Marrakesh guna menunjukkan keseriusan BNI dalam menegakkan komitmen dan tanggung jawab serta mempertahankan hak-hak para pihak.

Terakhir, Terkait dengan penanganan sengketa sertifikat KPR warga perumahan De Marrakesh Kota Bandung dimaksud, BNI telah melakukan upaya persuasif, penyampaian Somasi serta telah melakukan upaya hukum berupa Gugatan Perdata kepada PT Metro Permata Raya (MPR) selaku pengembang Perumahan De Marrakesh guna menunjukkan keseriusan BNI dalam menegakkan komitmen dan tanggung jawab serta mempertahankan hak-hak para pihak.(cka/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral