Cianjur, Jawa Barat - Polsek Cibinong, Cianjur, Jawa Barat menangkap empat orang yang diduga pelaku pengganiayan seorang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yakni Sutar ( 45) warga Kampung Cibingbin, Desa Padamulya, Kecamatan Pasir Kuda dua bulan lalu. Empat orang yang diamankan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sembilan orang saksi yang diperiksa di Polsek Cibinong.
Menurut Kapolsek Cibinong Iptu Dedi Suryaman saat dihubungi melalui telepon Selasa (04/01/22) sore membenarkan penangkapan ke empat pelaku. Masih kata Dedi penangkapan dilakukan setelah sebelumnya memeriksa sembilan orang saksi.
" Ya benar ada empat orang kita amankan ada yang kita amankan di rumahnya ada juga di dalam hutan, saat ini kami sedang periksa ke empatnya, sementara gitu aja," ujarnya.
Dari data yang dihimpun ke empat orang yang di tangkap yakni M (33), HSS (20), J (39) dan MY (30). Ke empatnya merupakan warga Desa Padamulya, Kecamatan Pasir Kuda namun berbeda kampung.
Sebelumnya diberitakan Sutar (45) seorang ODGJ ditemukan tewas dengan luka.dipunggung mengeluarkan darah, tangan dan kaki terikat serta wajah tertutup kain di perkebunan Bintang Blok Astana Panjang, Desa Padasuka,Kecamatan Cibinong, Cianjur, Jawa Barat pada 20 November 2021.
Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga merasa ada kejanggalan atas tewasnya korban karena adanya darah di punggungnya dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cibinong.
Polisi kemudian mengautopsi jasad korban dan hasil autopsi bisa diketahui 14 hari kedepan.
" Untuk para saksi sudah kita periksa ada sembilan orang dan jasad korban juga sudah kita autopsi namun hasilnya menunggu 14 hari kedepan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat ditemui satu minggu lalu usai menghadiri gelar pasukan untuk pengamanan Nataru di Halaman Pendopo Bupati Cianjur. (eron/ade)
Load more