Starlink, Elon Musk: Antara Ancaman dan Keuntungan
- X @starlink
Untuk yang pertama, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan seperti apakah Starlink akan melanggar hukum persaingan? Jika kemudian Starlink berhasil masuk dengan tawaran harga jasa internet yang lebih murah dari siapapun dan dengan kecepatan dua kali dari yang ada saat ini, maka ancaman ada pada pesaing. Dalam hukum persaingan usaha melarang monopoli dan persaingan curang.
Starlink boleh jadi akan memonopoli pasar jasa internet dengan dua kelebihan pokok tersebut. Dalam hukum persaingan dikenal monopoli yang natural, yakni dominasi pasar karena kekuatan jasa dan harga yang kompetitif lebih murah. Apakah Musk sudah gila dengan menurunkan tarif internet? Jika dikira-kira, Musk melakukan hal itu dengan menginvestasikan uang besar dalam satelit dan sistem yang dikandungnya, tetapi Musk menyadari angka pengguna internet secara global begitu besar.
Dengan tawaran harga yang lebih murah dan kecepatan aksesnya, maka pasti pengguna akan beralih ke Starlink. Jika kemudian hal itu ditembak dengan tuduhan dumping oleh pesaing, maka Musk akan bicara dengan angka atau perhitungan ekonomi-keuangan. Pasti angkanya rasional. Pembuktian pelanggaran hukum persaingan mengacu pada dua pendekatan per se illegal dan rule of reason. Masuknya Starlink pasti mengikuti persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah, maka mustahil Starlink dapat dijatuhkan dengan tuduhan yang bersifat per se illegal. Jika dituduh melakukan monopoli dan atau dumping, maka pendekatan rule of reason diterapkan, perbuatan tidak dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum persaingan jika tidak menimbulkan dampak pada pasar bersangkutan. Cukup rumit pembuktian soal ini.
Keunggulan teknologi informasi Starlink merupakan keuntungan bagi pengguna, atau dalam bahasa hukum persaingan usaha disebut dengan kemakmuran konsumer (consumer wealth). Keuntungan lainnya adalah demokratisasi dan liberalisasi akan kian marak dalam pengertian positif dan negatif. Isu yang penting adalah perlindungan data pribadi, kendati Indonesia sudah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebagai konsekuensinya, pengguna atau masyarakat Indonesia harus memiliki pengetahuan yang memadai berkenaan dengan komunikasi dengan teknologi informasi ini. Tidak cukup dengan itu, masyarakat pun perlu memandirikan dirinya untuk dapat melindungi diri dari jebakan dan atau tipu daya melalui pemahaman terhadap content yang diunggah di dunia maya.
Load more