Perekrut PMI Ilegal Korban Kapal Tenggelam di NTB Ditangkap
- Tim Tvone/Alboin
Kepri - Pria terduga perekrut sekaligus pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTB) berhasil diamankan Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri dan Polda NTB.
Kabid humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, berdasarkan dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, MU alias Ong berperan sebagai penyalur sekaligus prekrut PMI ilegal dari wilayah NTB dan dikirimkan ke Kota Batam.
"Pelaku MU alias Ong berhasil kita amankan di Jalan Raya Masbagik menuju Kota Mataram, Senin, 3 Januari 2022 lalu," kata Harry, Rabu, (5/1/2021).
Selain merekrut, terduga pelaku ini juga berperan sebagai orang yang mengatur PMI untuk dibawa ke penampungan di Batam dan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan yang tidak resmi di Bintan.
"Dari hasil penyelidikan, Ong juga memiliki peran mengatur para PMI setibanya di Malaysia. Ong ini juga diduga punya kuasa untuk berkoordinasi langsung dengan jaringan penampung dan penyalur di Malaysia," kata dia.
Dari penangkapannya, polisi melakukan pengembangan ke rumah Ong yang berada di Dusun Danger. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang turut disita.
Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari musibah kapal tenggelam pengangkut PMI diduga ilegal di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi Johor, Malaysia, pada 15 Desember 2021 lalu.
"Ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan yang tegas terkait kasus perdagangan manusia," tutupnya.
Selain MU alias Ong, Ditreskrimum Polda Kepri juga mengamankan 2 penyalur PMI Ilegal dari kasus yang sama. Kedua penyalur berinisial JI dan AS tersebut bertugas untuk menjemput para PMI yang tiba di Kota Batam dan diantarkan menuju penampungan di Kabupaten Bintan.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan pemilik kapal yang dipergunakan untuk melakukan tindakan perdagangan manusia menuju Malaysia bernama Susanto alias Acing. Total tesangka dalam kasus korban PMI yang meninggal dalam tragedi kapal karam di Malaysia sebanyak 4 orang.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp15 juta.(Alboin/Lno)
Load more