News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap DPO Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Asahan Senilai Rp 600 Juta Lebih

Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan tersangka DPO tersangka korupsi atas nama FSN.
Jumat, 7 Januari 2022 - 02:23 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Medan, Sumatera Utara - Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan tersangka DPO tersangka korupsi atas nama FSN di salah satu rumah yang disewanya di Medan, Kamis (6/1/2022) pada pukul 21.00 WIB.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Kasi E Donnel Sitinjak bahwa tersangka DPO atas nama FSN diamankan di rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah. Tim Intelijen Kejati Sumut telah melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat diamankan tidak ada perlawanan. Dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," Ungkapnya

Posisi kasus FSN, lanjutnya terkait dalam perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000 yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN adalah selaku Direktur dalam Perusahaan ini.

"Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelang dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018," paparnya.

Terkait dengan perkara ini, kata Asintel, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tersangka FSN akan diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," Tutupnya. (ahmidal/ade)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Andrew Jung Pulih Dari Cedera, Bojan Hodak Optimistis Tatap Laga Persib Vs Dewa United

Andrew Jung Pulih Dari Cedera, Bojan Hodak Optimistis Tatap Laga Persib Vs Dewa United

Pertandingan tandang akan dilakoni di Stadion Banten International Stadium, Kota Serang, Senin (20/4/2026) mendatang. Waktu jeda yang ideal membuat skuad Persib asuhan Bojan Hodak lebih leluasa menjalani persiapan.
Penyebab Barcelona Gagal Comeback Kontra Atletico Madrid di Liga Champions Diungkap Frenkie de Jong

Penyebab Barcelona Gagal Comeback Kontra Atletico Madrid di Liga Champions Diungkap Frenkie de Jong

Gelandang Barcelona, Frenkie de Jong, berbicara tentang penyebab timnya gagal comeback atas Atletico Madrid. La Blaugrana harus puas tersingkir di babak perempat final.
Terpopuler Trend: Sahara Akui Khilaf Pada Dedi Mulyadi Menghina Yai Mim, Ustaz Abdul Somad Tanggapi Ceramah Jusuf Kalla

Terpopuler Trend: Sahara Akui Khilaf Pada Dedi Mulyadi Menghina Yai Mim, Ustaz Abdul Somad Tanggapi Ceramah Jusuf Kalla

Nurul Sahara pernah mengakui Khilaf di hadapan Dedi Mulyadi bahwa telah menyebut Yai Mim ‘Dugong’. Tanggapan Ustaz Abdul Somad mengenai ceramah Jusuf Kalla.
MPR dan UEA Gaspol Perluas Kerja Sama Energi Terbarukan, Proyek PLTS Cirata Disiapkan Jadi Terbesar Dunia

MPR dan UEA Gaspol Perluas Kerja Sama Energi Terbarukan, Proyek PLTS Cirata Disiapkan Jadi Terbesar Dunia

MPR dan UEA bahas perluasan kerja sama energi terbarukan. Proyek PLTS Cirata disiapkan jadi terbesar dunia, dukung target 100 GW Indonesia.
Viktor Axelsen Resmi Pensiun dari Bulu Tangkis, Cedera Jadi Alasan Utama

Viktor Axelsen Resmi Pensiun dari Bulu Tangkis, Cedera Jadi Alasan Utama

Tunggal putra Denmark, Viktor Axelsen resmi mengumumkan pensiun sebagai seorang atlet bulu tangkis profesional. Alasan utamanya ialah karena masalah cedera.
Terancam Dipecat, Arne Slot Bersikeras soal Masa Depan Liverpool usai Disingkirkan PSG dari Liga Champions

Terancam Dipecat, Arne Slot Bersikeras soal Masa Depan Liverpool usai Disingkirkan PSG dari Liga Champions

Pelatih Liverpool, Arne Slot, bersikeras mengenai masa depan The Reds selagi dirinya terancam dipecat. Mereka menderita kekalahan lagi dari Paris Saint-Germain.

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Piala AFF U-17 2026 kembali bergulir pada Rabu (15/4/2026) malam ini WIB. Thailand bisa jadi lolos lebih dulu ke babak semifinal ketimbang Timnas Indonesia U-17.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus

Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus

Usai viral kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI. Terungkap pula pengakuan mencengangkan dari korban pelecehan tersebut yang diungkap Kuasa hukum korban,
Selengkapnya

Viral