Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Disinyalir Ada Obstruction of Justice, Kompolnas Sebut Pengacara, Praktisi Hukum : Pelakunya Polisi
- Istimewa
"Sekarang yang menjadi gempar atas putusan pengadilan yang telah inkrah masih ada 3 DPO ini pastikan bahan dari teman-teman penyidik. Inilah kemudian diputus dan perintah pengadilan ada tiga lagi harus dicari, berarti tinggal dua lagi," kata Saor saat wawancara dengan tvOne dikutip Sabtu (1/6/2024).
Saor mengungkap perubahan penyidikan dengan menghilang dua nama DPO semakin membingungkan banyak pihak.
Ia pun mengaku adanya upaya obstruction of justice dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.
Bahkan, Saor mengungkap pelaku obstruction of justice bersumber dari instansi Polri itu sendiri.
"Saya cermati betul Direktur Reserse Polda Jawa Barat tidak ada tiga (DPO) tapi hanya satu. Jadi itu konkrit, ini berbahaya," kata Saor.
"Menurut saya adalah obstruction of justice adalah teman-teman Polda Jawa Barat ini berbahaya. Karena begini putusan pengadilan telah inkrah itu sama kuatnya dengan satu undang-undang. Polisi justru enggak konsisten," sambungnya.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.Â
Di sisi lain, kepolisian telah menghapus dua nama DPO yakni Andi dan Dani usai penangkapan Pegi Setiawan alias Perong.
Penghapusan dua nama DPO itu ditengarai sosok fiktif terhadap dua pelaku buron pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky.(raa)
Load more