News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Per 1 Juni 2024 Lakukan Pengintegrasian Sistem

Melalui anak usaha, Pertamina Patra Niaga, saat ini tengah dilakukan pendataan pengguna LPG 3 kg untuk mendukung agar transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.
Minggu, 2 Juni 2024 - 00:12 WIB
Pertamina terus berbenah meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber :
  • PT Pertamina

tvOnenews.com - Pertamina terus berbenah meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui anak usaha, Pertamina Patra Niaga, saat ini tengah dilakukan pendataan pengguna LPG 3 kg untuk mendukung agar transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.
 
Guna meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data, mulai 1 Juni 2024, pangkalan LPG akan beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital melalui aplikasi berbasis website yang dinamakan merchant apps pangkalan (MAP) yang merupakan inovasi dari Pertamina Patra Niaga.
 
“Ini dalam konteks pendataan dulu kepada masyarakat, subsidi tepat LPG. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan regulasi dari Kementerian ESDM. Per 1 Juni ini kita sudah mengintegrasikan sistem dari Pertamina ke agen LPG, ke pangkalan dan kepada masyarakat, sehingga pemerintah nanti akan bisa mengetahui profiling konsumen kepada siapa-siapa saja,” kata Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra. 
 
Pendataan yang dilakukan Pertamina Patra Niaga ini ditegaskan Ega, bukan untuk mempersulit masyarakat. Sebaliknya, langkah ini merupakan upaya untuk memastikan tetap terpenuhinya hak masyarakat akan LPG 3kg.  
 
“Sesungguhnya ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan sehingga kita bisa meminimalisir apabila ada indikasi, barangkali karena disparitas harga antara subsidi dan non-subsidi yang cukup jauh apabila ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempatan, ini justru kita bisa tahu bagaimana kita bisa memproteksinya,” ucap Ega.
 
Melalui pendataan dan sistem yang terintegrasi diharapkan penggunaan LPG 3kg betul-betul menyasar masyarakat yang membutuhkan. 
 
“Tujuan dari pencatatan ini untuk memberikan efektivitas terhadap sasaran masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai hak-hak masyarakat yang membutuhkan sesuai peruntukan diambil oleh masyarakat yang tidak berhak,” kata Ega.
 
Selain transformasi subsidi LPG 3kg tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga konsisten melakukan perbaikan pelayanan terutama dalam hal menjaga ketepatan timbangan tabung gas. Untuk memastikan semua Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) mengisi tabung LPG sesuai takaran, selama seminggu terakhir ini dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah daerah.
 
 Salah satunya dilakukan pada Sabtu, 1 Juni 2024, di SPPBE PT Sadikun, Cimahi, Jawa Barat. Pada kegiatan sidak tersebut turut hadir Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Sidak tersebut bertujuan untuk mengecek kualitas tabung dan kesesuaian isi tabung LPG 3kg saat dilakukan pengisian di beberapa titik SPBE dan SPPBE.
 
Mengenai sidak ini Ega mengatakan sebagai bentuk kolaborasi yang baik antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan.
 
 “Ini merupakan kolaborasi yang baik antara Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Pertamina selaku badan usaha untuk memberikan yang lebih baik lagi. Kami juga ada beberapa tim yang bergerak secara nasional dari seluruh Indonesia, serempak kemarin selama seminggu, melakukan perbaikan-perbaikan agar ke depan layanan ini lebih baik,” tutur Ega.

Pertamina terus berbenah meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apresiasi Mendag
 
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada kegiatan sidak di SPPBE PT Sadikun, Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu, 1 Juni 2024, mendapati kualitas tabung LPG 3kg di SPPBE PT Sadikun Cimahi sudah bagus dan isi tabung LPG 3kg sudah sesuai, sehingga aman dan layak untuk dibeli serta digunakan masyarakat kota Cimahi.

Mendag pun mengapresiasi langkah cepat Pertamina Patra Niaga dalam melakukan pengawasan terhadap pengisian LPG 3 kilogram demi menjamin hak konsumen.
 
“Dari hasil pemeriksaan, LPG 3kg di SPPBE PT Sadikun ini sudah bagus. Jadi silakan bagi masyarakat kota Cimahi kalau ingin ambil gas di sini, InsyaAllah dijamin timbangannya cukup dan bagus,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
 
Lebih lanjut dikatakan Mendag, penggunaan LPG yang bermasalah akan mengurangi ukuran dari tabung gas sehingga dapat merugikan konsumen. Solusinya, tabung gas harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum digunakan/konsumsi.
 
“Tabung gas yang berkarat dapat menyebabkan timbangannya berkurang. Kalau dipaksa terus, akan merugikan konsumen. tabung yang bermasalah ini sesuai SOP telah ditangani untuk diperbaiki, tabung gas dapat digunakan dan diedarkan kembali,” ujarnya.
 
“Setelah LPG di SPPBE PT Sadikun diisi, hasilnya menunjukkan LPG berukuran 3 kg kurang 0,03 dan itu wajar karena tabung akan terbuka sedikit saat dilakukan pengisian. Ukuran tersebut menandakan bahwa LPG sudah aman dan layak dikonsumsi,” kata Mendag menambahkan.
 
Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi guna memperbaiki sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan optimal, mulai pengisian di SPBE hingga sampai ke masyarakat. Untuk informasi mengenai produk dan layanan Pertamina, masyarakat diimbau menghubungi call center 135.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral