News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tuntut Hak, Korban Malioboro City Bawa Gerobag Sapi Mengepung Kantor Bupati Sleman

Setelah 10 tahun tanpa kejelasan nasib,  para korban kasus Apartemen Malioboto City Yogyakarta terus menggelar aksi unjukrasa dengan berbagai cara. 
Senin, 3 Juni 2024 - 18:58 WIB
Aksi menuntut hak korban Malioboro City dengan Kirab Gerobag Sapi mengepung kantor Pemda Sleman.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Setelah 10 tahun tanpa kejelasan nasib,  para korban kasus Apartemen Malioboto City Yogyakarta terus menggelar aksi unjukrasa dengan berbagai cara. 

Kali ini mereka menggelar aksi menggunakan sepuluh gerobag sapi mendatangi kantor Pemda Sleman. Aksi digelar untuk mendesak Bupati Sleman Sri Kustini bisa menyelesaikan kasus yang menimpa para korban Malioboro City.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Puluhan warga mengatasnamakan Paguyuban Pemilik Apa rtemen Malioboro City Regency (PPAMCR) Yogyakarta kembali mendatangi Kantor Bupati Sleman di Jalan Parasamya, Senin (3/6/ 2024).

Mereka menggelar aksi damai mendesak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo segera mengambil tindakan untuk mendorong MNC untuk mempercepat proses perijinan terkait pembentukan P3SRS Apartemen Malioboro City, dengan harapan  Sertipikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMSRS) dapat segera diterbitkan. 

Ketua Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PPAMC), Edi Hardiyanto mendesak Pemda Sleman bisa segera menyelesaikan persoalan yang sudah 10 tahun tak kunjung selesai.

"Gerobag Sapi merupakan simbol perlawanan kita, rakyat kecil yang menuntut hak seberapaun jauh perjalanan dan betapa lambannya penegakan hukum.. Disini kita ingin menyampaikan oesan kepada Bupati Sleman, bahwa aksi dengan Gerobag Sapi sebagai bentuk perjuangan kita para korban sebagai konsumen akan terus berjalan," jelas Edi.

Sebelumnya, para korban Malioboro Citu telah menggelar aksi tutup mata di Mabes Polri, dan aksi aksi lanjutan di Kompolnas, Kejaksaan hingga DPR RI. Upaya hukum juga telah dilakukan di Polda DIY, namun hingga kini oenegakan hukum dinilai belum maksimal.

"Meski terjal dan begitu banyak hambatan, namun kita akan terus jalan hingga hak kami terpenuhi," jelas Edi. 

Para konsumen Malioboro City ini kembali mendsak Pemkab Sleman segera tuntaskan perizinan.  Sedianya mereka ingin langsung bertemu dangan Bupati Sleman, namun setelah negosiasi akhirnya meraka ditemui Sekertaris Daerah Sleman Susmiarto di Gedung Kantor Setda Sleman bersama sejumlah pejabat terkait termasuk Kapala Kantor Pertanahan Sleman Bintarwan Widhiatso. 

"Kami mendesak agar proses perizinan berjalan, jika proses-proses ini berjalan otomatis rangkaian menuju SHM akan terwujud," kata Koordinator PPAMCR Edi Hardiyanto. 

Edi menambahkan, agar Pemkab Sleman untuk mengambil tindakan konkret yang cepat, tepat dan efisien sehingga legalitas kepemilikan yang 11 tahun terabaikan dapat segera diwujudkan dalam waktu maksimal Agustus 2024, selain itu mendesak dalam menangani permasalahan ini untuk datang ke kantor MNC dan menjalin komunikasi secara serius dan humanis kepada pihak MNC. 

"Sehingga hambatan-hambatan dalam penyelesaian perijinan dan legalitas apartemen bisa segera dicapai titik temu dan solusinya secara cepat dan efiesien," tandanya. 

Termasuk dalam membantu proses diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan perijinan lainnya secara cepat dan terjadwal, mengingat kasus ini adalah kejadian khusus di luar normal dan sudah sangat lama terabaikan. Bahkan fasum tersebut belum diserahkan oleh pengembang ke Pemkab Sleman. 

"Kami pun mendesak Pemkab Sieman untuk segera memberikan sangsi tegas terhadap pengembang PT Inti Hosmed termasuk memblokir semua perizinan PT Inti Hosmed dan mendesak agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan yang digelapkan," cetusnya. 

Budijono menambahkan, pihaknya meminta keseriusan Pemkab Sleman, terutama dalam menjembatani dengan pihak MNC. 

"Kami berharap permasalahan segera selesai, Pemkab memediasi kami dengan MNC,  apabila ada ganjala-ganjalan dalam proses perizinan akan kami fasilitasi dan bantu,"sambung Budijono. 

Sekda Sleman Susmiarto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dan mendorong menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan oleh konsumen Apartemen Malioboro City. 

"Alhamdulillah tadi sudah kita ajak bicara baik-baik di sini,  intinya mereka mereka mengusulkan kita untuk bergerak cepat, kita masih berkomunikasi dengan pihak MNC Bank karena aset ini telah dilelang,  kami siap," ujar Susmiarto. 

Susmiarto menjelaskan, selama pemohon izin dapat memenuhi prosedur sesuai reguasi, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati maka pihaknya akan memprosesnya. 
"Jika pemohon izin dapat memenuhi prosedur persyaratan, kami akan melakukan pelayanan lebih cepat, sehingga konsumen tidak dirugikan," sebut dia. 

Dijelaskan, adanya proses peralihan aset dari pengembang kepada MNC Bank, maka  dalam permasalahan ini pihak bank harus menunjuk perusahaan properti yang mengajukan izin. 

"Karena ini properti, di sisi lain pemohon lama tidak mengajukan, sebetulnya  sudah sampai IMB,  selanjutnya masih dibutuhkan SLF, pertelahan hingga diterbitkan SHM," sebutnya. 

Susmiarto berharap, pemilik baru akan kooperatif dengan para konsumen, termasuk segala bentuk kewajiban konsumen harus diselesaikan sehingga proses perizinan segera tuntas. 

Sementara Kepala Kantah Sleman, Bintarwan Widhiatso pun berkomitmen sama dalam memfasilitasi penyelesaian para konsumen Malioboro City. 

"Intinya Pemda dan BPN mensuport  membantu penyelesaian masalah Malioboro City, untuktk teknis penyelesaian nanti akan ada komunikasi lebih lanjut khususnya terkait kelengkapan persyaratan,"ujar Bintarwan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana diberitakan, sudah lebih dari 10 tahun, konsumen Malioboro City tidak kunjung mendapatkan hak legalitas berupa SHM SRS. Belum diterbitkannya SHM ini dilatarbelakangi permasalahan perizinan yang belum diselesaikan oleh pengembang. 

Perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian aset apartemen dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) kepada PT Bank MNC.(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap dari Call Center Polri 110, Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing

Terungkap dari Call Center Polri 110, Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Subdit IV Tipidter.
Emil Audero Akhirnya Angkat Bicara usai Alami Insiden Horor di Laga Kontra Inter, Akui Telinga Sangat Sakit dan Lutut Seperti Terbakar

Emil Audero Akhirnya Angkat Bicara usai Alami Insiden Horor di Laga Kontra Inter, Akui Telinga Sangat Sakit dan Lutut Seperti Terbakar

Emil Audero akhirnya angkat bicara usai mengalami insiden horor dilempari flare saat Cremonese menghadapi Inter Milan dan mengungkap kondisi terkininya.
Waspada Nipah Virus: Kenali Gejala, Cara Mengatasi, dan Langkah Pencegahannya

Waspada Nipah Virus: Kenali Gejala, Cara Mengatasi, dan Langkah Pencegahannya

Nipah virus berbahaya dengan tingkat kematian tinggi. Kenali gejala nipah virus, cara mengatasinya, dan langkah pencegahannya agar tetap aman.
Profil Jeffrey Hendrik, Pjs Dirut BEI dengan Rekam Jejak Panjang di Pasar Modal

Profil Jeffrey Hendrik, Pjs Dirut BEI dengan Rekam Jejak Panjang di Pasar Modal

Jeffrey Hendrik ditunjuk sebagai Pjs Dirut BEI. Berikut profil lengkap, latar belakang pendidikan, dan perjalanan kariernya di pasar modal Indonesia.
Terungkap! Alasan AC Milan Mundur Rekrut Jean-Philippe Mateta: Striker Incaran Wajib Operasi Lutut dan Absen 4 Bulan

Terungkap! Alasan AC Milan Mundur Rekrut Jean-Philippe Mateta: Striker Incaran Wajib Operasi Lutut dan Absen 4 Bulan

AC Milan akhirnya memutuskan menarik diri dari rencana merekrut Jean-Philippe Mateta setelah melalui proses evaluasi yang cukup panjang.
BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut Lewat Proses Rapat Direksi

BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut Lewat Proses Rapat Direksi

BEI menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pjs Dirut yang ditetapkan lewat proses rapat direksi (radir) pada Jumat (30/1/2026). 

Trending

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Harga iPhone 16 Series per Februari 2026 terpantau turun signifikan di Indonesia. Simak daftar harga iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, dan 16 Pro Max terbaru di sini.
Rekap Hari Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia: Jay Idzes Resmi Dapat Kabar Buruk, Juventus dan AC Milan Gigit Jari

Rekap Hari Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia: Jay Idzes Resmi Dapat Kabar Buruk, Juventus dan AC Milan Gigit Jari

Juventus dan AC Milan sama-sama gigit jari di hari penutupan bursa transfer musim dingin Liga Italia. Sedangkan Jay Idzes resmi mendapatkan kabar buruk.
Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Denada mendapat banyak dukungan dari rekan sesama selebritis, termasuk sang mantan suami usai dirinya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf pada Ressa.
Fakta Terbaru Hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Dari Kegaduhan hingga Reaksi Jerry Aurum

Fakta Terbaru Hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Dari Kegaduhan hingga Reaksi Jerry Aurum

​​​​​​​Fakta terbaru hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, dari kegaduhan di Jakarta, pengakuan Denada di Instagram, hingga reaksi Jerry Aurum. Cek beritanya
Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Hal itu tercatat sebagai upaya kedua Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Kasus emas digital di China membuat ribuan investor gagal menarik dana dan emas fisik setelah platform membekukan dana hingga miliaran dolar AS.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT