Gianto, ayah kedua korban mengaku sedih atas kejadian yang menimpa kedua anaknya. Kasus ini pun diserahkan kepada pihak yang berwajib agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
“ Ya saya itu sebagai orang tua, melihat kaya gitu saya serahkan ke hukum saja biar diusut sampai tuntas,” ungkap Gianto.
Kelima tersangka terancam pasal berlapis. Selain undang-undang perlindungan anak, ada pula pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama yang disangkakan kepada mereka. Jika terbukti adanya tindakan pelecehan seksual, maka mereka juga akan dijerat pasal pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Erfan/Ard)
Load more