News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengalihan Status Tahanan Tersangka Pembeli Cula Badak Janggal, Pengacara Protes

Tersangka pembeli cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, dialihkan penahanan dari tahanan penyidik Polda Banten ke tahanan Jaksa di Kejaksaan Negeri Pandeglang pada 21 Juni lalu. 
Senin, 24 Juni 2024 - 08:35 WIB
Liem Hoo Kwan Willy
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOneneews.com - Tersangka pembeli cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, dialihkan penahanan dari tahanan penyidik Polda Banten ke tahanan Jaksa di Kejaksaan Negeri Pandeglang pada 21 Juni lalu. 

Alasan peralihan penahanan, karena telah dilakukan Penyerahan Tahap II dan masa penahanan penyidik Polda Banten telah berakhir, sehingga harus dialihkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang menjadi tahanan Jaksa. Jika tidak dialihkan maka Tersangka Willy harus dibebaskan demi hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak Penyidik baru menelpon Advokat Alfons Loemau, Kuasa Hukum Tersangka Willy pada tanggal 21 Juni 2024, malam hari pukul 19.00 WIB agar datang ke Polda Banten guna Penyerahan Tahap II tersangka Willy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang, sementara Kuasa Hukum berdomisili di Jakarta.

"Nampak jelas, Penyidik membuat skenario sedemikian rupa agar di saat Penyerahan Tahap II,  pada malam itu juga yaitu pada (21/6/2024), dengan asumsi tim Kuasa Hukum Willy dari Kantor Hukum Carrel Ticualu, tidak akan  bisa hadir, karena sudah malam, sehingga Willy bisa dialihkan penahanan tanpa disaksikan dan didampingi Kuasa Hukum Carrel Ticualu, sehingga beralasan pula Kuasa Hukum dikudeta oleh Kasi Pidum Kejari Pandeglang," kata Alfons, Senin (24/6/2024).

Dengan demikian, rekayasa Penyidik dan Oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banten, untuk menelikung Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Carrel Ticualu, berjalan mulus, sehingga peralihan penahanan tersangka Willy ke Kejaksaan Negeri Pandeglang berjalan mulus meski kontroversial.

"Jaksa Mario Nicolaus, selaku Kasi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Pandeglang, bertindak atas nama Kajari Pandeglang, setidak-tidaknya tahu bahwa diantara Advokat itu ada Kode Etik, bahkan Jaksa Mario Nicolaus juga seharusnya punya Etika bahwa terkait Kuasa Hukum yang sudah ditunjuk sejak awal masih berlaku, mengapa Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nicolaus bisa lancang mengeluarkan Surat Kuasa melalui penunjukan dan berlaku hingga perjara ini memasuki masa persidangan. Ini jelas persekongkolan jahat, seolah-olah di Banten terletak di pedalaman yang jauh dari ketersediaan Advokat," kata Alfons.

Penunjukan Kuasa Hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang kepada seseorang, bernama Harits Rizky Septiadi, SH. menyalahi ketentuan pasal 56 KUHAP, karena Jaksa Nicolas Mario tidak mempertimbangkan ketersediaan Advokat di Kota Banten, terlebih-lebih tersangka Willy  sudah punya Advokat Kuasa Hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral