News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024 Mendatang

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono membuka kegiatan Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Kepulauan Riau (Kepri), di Tarempa, Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (28/6/2024).
Jumat, 28 Juni 2024 - 22:32 WIB
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono membuka kegiatan Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Kepulauan Riau (Kepri), di Tarempa, Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono membuka kegiatan Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Kepulauan Riau (Kepri), di Tarempa, Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (28/6/2024).

Muhamad Mardiono mengatakan, kehadirannya di Kepri khususnya Kabupaten Kepulauan Anambas adalah sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan umat yang telah memercayakan PPP dalam Pemilu 2024. Sehingga kursi PPP di Kepulauan Anambas berhasil meraih peningkatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kepulauan Anambas mampu mempertahankan eksistensinya, karena Pak Bupati juga kader dari PPP sekaligus Ketua DPW Kepri, serta Ketua DPRDnya juga dari PPP. Ini bentuk apresiasi kepada rakyat yang sudah memberikan kepercayaan penuh kepada PPP,” ujar Muhamad Mardiono.

Muhamad Mardiono berharap, ke depannya kolaborasi antara masyarakat dengan kader PPP dapat terus berlanjut. Kemudian, masyarakat juga dapat memberikan kepercayaan kembali di dalam agenda politik mendatang yaitu Pilkada 2024.

“Saya berharap nanti ke depan kolaborasi ini bisa terus dilanjutkan antara PPP dengan rakyat Kepulauan Anambas. Karena PPP telah menyatu di hati rakyat Kepulauan Anambas,” ungkapnya.

Muhamad Mardiono mengaku akan kembali memberikan calon terbaik untuk berkontestasi di Pilkada mendatang.

“Sehubungan Pak Bupati Abdul Haris sudah menjabat selama dua periode dan berdasarkan UU tidak diperbolehkan mencalonkan kembali, maka ini jadi fokus perhatian DPP agar tidak mengecewakan rakyat dengan memberikan kader untuk berkontestasi di Pilkada mendatang,” ungkapnya.

“Kita sudah melakukan kajian, sekiranya nanti jika ada kader yang mampu melanjutkan program Pak Haris yang sudah berjalan dua periode kemarin,” sambungnya.

tvonenews

Sementara, Ketua DPW PPP Kepri Abdul Haris mengucapkan terima kasih atas kunjungan pimpinan partai berlambang Kabah. Haris pun memberikan apresiasi kepada Muhamad Mardiono yang mau turun langsung untuk melihat situasi di Kepri khususnya Kepulauan Anambas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya atas nama komponen masyarakat PPP di Kepri khususnya Kepulauan Anambas sangat tersanjung dan mengucapkan terima kasih. Karena jarang ada ketua umum di tataran parpol yang berkunjung ke daerah seperti ini,” kata Haris.

“Pimpinan PPP mampu dan sanggup setia menjelajahi walaupun di pelosok pulau. Ini membuat kami bangga dan merupakan suatu penghargaan luar biasa, karena daerah ini jauh sekali bahkan harus naik turun speed boat, naik turun mobil, dan butuh perjalanan udara,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral