PN Cikarang Jalankan Penetapan Sita Eksekusi terhadap Aset Chadstone Superblok
- IST
Artikel ini telah memenuhi hak jawab dari pihak bersangkutan sebagaimana diunggah dalam artikel bertajuk: "Soal Penetapan Sita Eksekusi Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall, Kuasa Hukum PT PAK Sebut PN Cikarang Salah Objek" yang diunggah pada Kamis, 18 Juli 2024.
Cikarang, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Cikarang melaksanakan penetapan sita eksekusi terhadap aset berupa Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall yang berlokasi di Jalan Raya Cikarang-Cibarusah Exit Tol KM 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 45041/V/ARB-BANI/2022 tertanggal 4 April 2023.
Panitera Pengadilan Negeri Cikarang, Entis Sutisna SH MH, mengatakan pihaknya hadir untuk membacakan penetapan sita eksekusi sekaligus melaksanakan putusan arbitrase yang telah berkekuatan hukum.
"Hari ini kami membacakan penetapan sita eksekusi dan putusan BANI," ujar Entis di lokasi.
Proses pelaksanaan sita eksekusi berlangsung kondusif. Setelah pembacaan penetapan, tim dari Pengadilan Negeri Cikarang melanjutkan agenda ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cikarang untuk proses administrasi terkait dokumen yang berkaitan dengan objek sita.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berkaitan dengan putusan BANI yang memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana, anak usaha PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada Joint Operation Qingjian International (South Pacific) Group Development Co. Pte. Ltd. (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) atas nilai yang disebut melebihi Rp100 miliar.
Kuasa hukum JO CNQC-NKE, Janses Sihaloho dari Sihaloho & Co Law Firm, menyatakan bahwa pelaksanaan sita eksekusi merupakan tindak lanjut atas putusan arbitrase yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami mengapresiasi pelaksanaan penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang sesuai Penetapan Nomor 2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN Ckr juncto Nomor 63/Eks.Arb/2023/PN Jkt.Sel," ujar Janses.
Perkara tersebut berawal dari kerja sama pembangunan proyek Chadstone Superblok di Cikarang yang disepakati pada 2016. Dalam proyek itu, JO CNQC-NKE ditunjuk sebagai kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan plumbing.
Load more