News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Cikarang Sita Eksekusi Chadstone Superblok dan Pollux Mall

Pengadilan Negeri Cikarang melakukan penyitaan terhadap bangunan berupa Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall. Bangunan yang tertelah di Jl Raya Cikarang, Cibarusah Exit Toll KM 31, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, tersebut dilakukan proses penetapan sidang dan peletakan sita eksekusi sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) No.45041/V/ARB-BANI/2022 tanggal 04 April 2023. 
Rabu, 17 Juli 2024 - 22:01 WIB
Chadstone Superblok dan Pollux Mall
Sumber :
  • IST

Artikel ini telah memenuhi hak jawab dari pihak bersangkutan sebagaimana diunggah dalam artikel bertajuk: "Soal Penetapan Sita Eksekusi Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall, Kuasa Hukum PT PAK Sebut PN Cikarang Salah Objek" yang diunggah pada Kamis, 18 Juli 2024.

Cikarang, tvOnenews.com – Pengadilan Negeri Cikarang melakukan penyitaan terhadap bangunan berupa Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall. Bangunan yang tertelah di Jl Raya Cikarang, Cibarusah Exit Toll KM 31, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, tersebut dilakukan proses penetapan sidang dan peletakan sita eksekusi sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) No.45041/V/ARB-BANI/2022 tanggal 04 April 2023. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hari ini kami membacakan penetapan sita eksekusi dan putusan BANI,” kata Panitera PN Cikarang, Entis Sutisna SH MH yang ditemui di Chadstone Superblok  dan Pollux Mall, Cikarang.

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berlangsung singkat dan tampak tidak ada perlawanan dari Pihak PT Pollux Aditama Kencana. Setelah membacakan putusan penetapan eksekusi, Pihak PN Cikarang kemudian bertolak ke BPN Cikarang untuk melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall.  
Penyitaan Apartemen dan Pollux Mall Cikarang tersebut dilakukan terkait  Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang memutuskan dan memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk segera membayar utang sebesar Rp 100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Develompment Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).

Utang tersebut merupakan sisa tagihan atas pekerjaan yang tak kunjung dibayar Pollux Aditama Kencana sejak tahun 2019.

Kuasa Hukum JO CNQC-NKE, Janses Sihaloho dari Sihaloho & Co Law Firm, mengatakan bahwa sita eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas penetapan sita eksekusi PN Cikarang No.2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN Ckr Jo. No 63/Eks.Arb/2023/PN.Jkt.Sel, tanggal 12 Juli 2024 antara BUT Qingjiang International (South Pasific) Group Development Co PLE LTD dan PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk,” terang Janses Sihaloho. 
 
Sebagai informasi, Badan Arbitrase Nasional Indonesia memutuskan dan memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk segera membayar utang sebesar Rp 100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Develompment Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).

Utang tersebut merupakan sisa tagihan atas pekerjaan yang tak kunjung dibayar Pollux Aditama Kencana sejak tahun 2019.

CNQC dan NKE adalah kontraktor yang ditunjuk Pollux Aditama Kencana untuk mengerjakan Proyek Pollux Chadstone Superblok di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berdasarkan kesepakatan kerja tahun 2016. Cakupan pekerjaan meliputi arsitektur, struktur, plumbing, mekanikal dan elektrikal.

Pekerjaan tersebut diselesaikan JO CNQC-NKE pada tahun 2019. Namun, setelah pekerjaan diselesaikan, Pollux Aditama Kencana wanprestasi atau cidera janji dengan tidak membayar tagihan sebesar Rp 100 miliar lebih, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena tidak memiliki itikad baik, JO CNQC-NKE menggugat Pollux Aditama Kencana di BANI dengan Nomor Perkara: 45041/V/ARB-BANI/2022.

Pada 4 April 2023 lalu, BANI mengabulkan gugatan JO CNQC-NKE dengan memerintahkan Pollux Aditama Kencana membayar utang sebesar Rp 100 miliar lebih selambat-lambatnya 45 hari terhitung setelah putusan diucapkan.

Perwakilan JO CNQC-NKE Rizaldi Limpas mengatakan, akibat Pollux Aditama Kencana wanprestasi selama hampir lima tahun, aliran kas (Cash Flow) CNQC dan NKE terganggu. Bahkan, CNQC dan NKE sempat digugat dan dilaporkan ke polisi oleh sejumlah sub-kontraktor dan pemasok proyek Chadstone Superblok karena tidak dapat membayar tagihan.

Chadstone Superblok berdiri diatas lahan seluas 25.000 meter persegi di Cikarang, Bekasi. Diatas lahan tersebut berdiri empat tower apartemen, pusat perbelanjaan dan kuliner serta hotel 178 kamar. Rizaldi menjelaskan, proyek milik Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), tersebut dikerjakan JO CNQC-NKE tepat waktu.

Pollux Aditama Kencana pernah mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, permohonan tersebut ditolak.

Karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan Pollux Aditama Kencana sehingga Putusan BANI telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, hingga saat ini atau sekitar 140 hari setelah putusan arbitrase, Pollux Aditama Kencana tak kunjung membayar utang kepada CNQC dan NKE. Keputusan BANI yang memerintahkan Pollux Aditama Kencana harus melunasi hutang selambat-lambatnya 45 hari diabaikan.

Hingga kini belum ada konfirmasdi dari manajemen PT Pollux Aditama Kencana. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Ada dua kabar baik dari KDM, mulai dari pengumuman mengenai cicilan apartemen di wilayah Meikarta hingga menyebut soal bantuan renovasi puluhan ribu rumah.
Bukan Sekadar Pajangan, Dedi Mulyadi Sebut Budaya Cirebon Bisa Jadi Mesin Pencetak Uang

Bukan Sekadar Pajangan, Dedi Mulyadi Sebut Budaya Cirebon Bisa Jadi Mesin Pencetak Uang

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menekankan bahwa kebudayaan tidak boleh lagi dipandang sebelah mata dalam pembangunan daerah. 
Ramalan Keuangan Zodiak 4 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 4 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 4 April 2026 untuk Aries hingga Virgo. Simak peluang pemasukan, potensi pengeluaran, dan tips agar finansial tetap stabil.
Dedi Mulyadi Geleng Kepala Lihat Kumuhnya SMK Negeri 2 Subang dan PAUD di Dalamnya

Dedi Mulyadi Geleng Kepala Lihat Kumuhnya SMK Negeri 2 Subang dan PAUD di Dalamnya

Dedi Mulyadi soroti kondisi kumuh SMK Negeri 2 Subang dan PAUD di dalamnya. Fasilitas dianggap tak terawat dan kebersihan jadi perhatian serius saat sidak.
Polda Jabar Klaim Pengamanan Mudik 2026 Efektif, Angka Kecelakaan Turun Hingga 76 Persen

Polda Jabar Klaim Pengamanan Mudik 2026 Efektif, Angka Kecelakaan Turun Hingga 76 Persen

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Polda Jabar) melaporkan pencapaian positif selama pelaksanaan arus mudik Lebaran 2026. 
Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Meski Ancaman Tsunami Imbas Gempa M 7,6 Dicabut BMKG, Warga tetap Jaga Keselamatan

Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Meski Ancaman Tsunami Imbas Gempa M 7,6 Dicabut BMKG, Warga tetap Jaga Keselamatan

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos mengingatkan warga Malut tetap waspada meski peringatan dini tsunami akibat gempa bumi M 7,6 dicabut BMKG.

Trending

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, SMK Pertanian di Subang Tapi Sistem Kelola Sampah Mandiri Terhenti

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, SMK Pertanian di Subang Tapi Sistem Kelola Sampah Mandiri Terhenti

Dedi Mulyadi soroti SMK Negeri 2 Subang yang  sistem pengelolaan sampah organik dan anorganik secara mandiri oleh siswa terhenti, padahal sekolah pertanian.
Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Terpopuler: Media Vietnam Heran Bulgaria Puji Selangit Timnas Indonesia, Ucapan Jay Idzes Curi Perhatian

Kegagalan Timnas Indonesia jadi juara di FIFA Series 2026 justru memicu sorotan luas dari berbagai media luar negeri. Berikut rangkuman 3 artikel terpopulernya.
Stok Beras Melimpah, Bos Bulog Minta Warga Tak Panik

Stok Beras Melimpah, Bos Bulog Minta Warga Tak Panik

Direktur Utama Perum Bulog, Agmad Rizal Ramdhani, menghimbau warga agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh situasi panas geopolitik yang melanda wilayah Timur Tengah. 
Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) membeberkan keuntungan besar di balik kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur di lingkungan Pemprov Jabar. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
Selengkapnya

Viral