News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hadiri Parade Jagung, Bupati Kediri di sambut dengan Varietas Jagung Unggulan ADV JAGO dan ADV RUBY Advanta Seeds Indonesia

Acara Parade Jagung yang diadakan di Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, menjadi pusat perhatian bagi para petani dan pabrikan benih.
Kamis, 25 Juli 2024 - 18:26 WIB
Acara Parade Jagung yang diadakan di Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, menjadi pusat perhatian bagi para petani dan pabrikan benih.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Acara Parade Jagung yang diadakan di Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, menjadi pusat perhatian bagi para petani dan pabrikan benih. Acara ini dihadiri oleh sekitar seribu petani dan puluhan pabrikan benih, menjadikannya ajang yang sangat penting untuk memamerkan varietas jagung hibrida unggulan. Salah satu yang paling menarik perhatian dalam acara tersebut adalah varietas jagung unggulan ADV JAGO dan ADV RUBY yang diperkenalkan oleh Advanta Seeds Indonesia.

Bupati Kediri, Hanindhito Hinawan Pramana, yang akrab disapa Mas Dhito, juga turut hadir dalam acara ini. Kehadirannya menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap inovasi dalam sektor pertanian, terutama dalam pengembangan varietas jagung hibrida yang dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Dalam sambutannya, Mas Dhito menyampaikan bahwa ia sangat merekomendasikan para produsen jagung hibrida untuk menyediakan benih jagung yang berkualitas bagi para petani. Ia menekankan pentingnya benih yang tahan terhadap penyakit dan memiliki hasil panen yang melimpah, sehingga dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan petani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Acara ini tidak hanya menjadi ajang pameran, tetapi juga kesempatan bagi para petani untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai teknologi pertanian dan varietas jagung terbaru. Presentasi dari tim Advanta Seeds Indonesia mengenai varietas ADV JAGO dan ADV RUBY sangat menarik perhatian para petani. Mas Dhito, yang juga mendengarkan presentasi tersebut, sangat terkesan dengan keunggulan kedua varietas ini. Ia menyebutkan bahwa kedua varietas ini populer di kalangan petani karena ketahanannya terhadap penyakit dan hasil panennya yang melimpah.

Mas Dhito mengungkapkan bahwa penggunaan varietas jagung unggulan seperti ADV JAGO dan ADV RUBY dapat memberikan peningkatan signifikan dalam produktivitas pertanian. Ketahanan terhadap penyakit merupakan salah satu faktor penting yang dapat mengurangi kerugian bagi para petani. Selain itu, hasil panen yang melimpah tentu saja akan berdampak positif pada pendapatan petani. Dengan demikian, kesejahteraan petani dapat meningkat dan mereka dapat hidup lebih sejahtera.

Selain itu, Mas Dhito juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, produsen benih, dan para petani untuk mencapai hasil yang optimal dalam sektor pertanian. Ia berharap bahwa dengan adanya dukungan dari semua pihak, pertanian di Kabupaten Kediri dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Dukungan pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur dan fasilitas yang memadai juga menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan sektor pertanian.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral