Terhadap empat orang yang kabur tersebut polisi sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga diantaranya, dengan satu orang lagi masih dilakukan pendalaman.
Salah satu DPO tersebut diduga kuat sebagai pelaku penusukan yang menewaskan korban.
"Orang tersebut adalah atas nama Baharuddin dialah yang diduga kuat lakukan aksi penusukan," ujar Tubagus.
Sedangkan dua DPO lainnya yang masih dalam pengejaran petugas diketahui bernama Sapri dan Ardi.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka dan terduga pelaku adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(ant/put)
Load more