News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Slamet Somosentono-Alfi Rustam Unggul dalam Survei Pilkada Banyuasin

Lembaga Kajian Pemilu Indonesia  (LKPI) melakukan riset opini publik mengenai persepsi masyarakat Banyuasin, Sumatera Selatan, terhadap Pilkada yang akan berlangsung pada 28 Juli 2024-5 Agustus 2024. Hasil survei menunjukkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Slamet Somosentono-Alfi Rustam unggul.
Rabu, 7 Agustus 2024 - 20:32 WIB
Slamet Somosentono-Alfi Rustam
Sumber :
  • IST

Banyuasin, tvOnenews.com - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia  (LKPI) melakukan riset opini publik mengenai persepsi masyarakat Banyuasin, Sumatera Sepatan, terhadap Pilkada yang akan berlangsung pada 28 Juli 2024-5 Agustus 2024. Hasil survei menunjukkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Slamet Somosentono-Alfi Rustam unggul.

Salah satunya seperti terlihat dalam simulasi dengan pertanyaan tertutup ketika responden ditanyakan dari bakal dua pasangan Bupati dan Wakil Bupati yaitu Askolani-Netta Indian jika berhadapan dengan pasangan Slamet Somosentono-Alfi Rustam pasangan mana yang akan dipilih masyarakat?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hasilnya pasangan Slamet Somosentono-Alfi Rustam unggul hingga 57,2% tingkat keterpilihannya sedangkan Askolani- Netta Indian hanya dipilih sebanya 33,1% dan selebihnya 9,7 tidak memilih," kata Direktur Eksekutive LKPI Togu Lubis dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Togu menyatakan, tingkat popularitas dan akseptabilitas bakal calon juga diuji. Perihal ini, memberikan beberapa nama kandidat bupati dengan menanyakan seberapa dikenal dan diterima nama kandidat di masyarakat. 

Hasilnya, tingkat pengenalan masyarakat terhadap bakal calon Askolani memang lebih tinggi dari Slamet Somosentono. Di mana tingkat popularitas Askolani mencapai 88,2% dan Slamet Somosentono hanya 78,8% 

"Namun, sisi kesukaan dan penerimaan oleh masyarakat Kabupaten Banyuasin sebagai Bupati, Slamet Somosentono jauh lebih tinggi dari Askolani. Di mana tingkat akseptabilitasnya mencapai 89,8% sedangkan Askolani hanya 42,2%," kata Togu.  

Survei juga menguji tingkat elektabilitas dengan simulasi head to head antara pasangan Askolani-Netta Indian dengan pasangan Slamet Somosentono-Alfi Rustam. Hasilnya, pasangan Slamet Somosentono-Alfi Rustam berada di urutan teratas dengan 47,9% dengan Askolani-Netta Indian sebanyak 42,7% dan yang belum menentukan pilihan sebanyak 9,4%.

Tugu mengungkapkan, korelasi antara tingkat Popularitas dan Akseptabilitas bakal Calon Bupati Banyuasin terhadap tingkat elektabilitas juga ditemukan dalam survei. Di mana dalam simulasi pertanyaan terbuka kepada responden, siapa yang akan dipilih sebagai Bupati Banyuasin antara Askolani dan Slamet Somosentono?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hasilnya Askolani hanya dipilih sebanyak 38,4% dan Slamet Somosentono dipilih sebanyak 47,6%, dan 14% belum menentukan pilihan," kata Togu.

 Dari temuan survei, lanjut Togu, didapati popularitas Askolani yang cukup tinggi hingga 88,2%, akibat adanya pemberitaan mengenai masalah rumah tangga Askolani yang menjadi buah bibir di masyarakat. Perihal ini, sebanyak 94,7% responden mengetahui permasalah rumah tangga Askolani karena permasalahan tersebut sampai dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral