News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sering Tinggalkan dan Lupa Shalat Wajib Apakah Masih Boleh Diganti di Hari Lain? Buya Yahya Bilang Dengan Tegas Bahwa Para Ulama...

Bagaimana hukumnya mengganti shalat fardhu yang pernah ditinggalkan, apakah boleh? Buya Yahya jelaskan bahwa para ulama dengan tegas bilang kalau hukumnya itu
Minggu, 11 Agustus 2024 - 00:31 WIB
Sering Tinggalkan dan Lupa Shalat Wajib Apakah Masih Boleh Diganti di Hari Lain? Buya Yahya Bilang Dengan Tegas Bahwa Para Ulama...
Sumber :
  • YouTube Al Bahjah TV

tvOnenews.com - Tak bisa dipungkiri bahwa tak sedikit umat muslim yang meninggalkan shalat wajib lima waktu karena berbagai macam alasan, salah satunya lupa.

Pasalnya masih banyak orang dengan shalat yang bolong-bolong dalam menjalankan shalat fardhu lima waktu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, terkadang kondisi seseorang juga bisa menyebabkan lalainya mengerjakan shalat. Misalnya dalam kondisi macet di jalan, kecelakaan atau sakit parah.

Lantas apakah boleh kita mengganti shalat wajib yang dulu pernah kita tinggalkan?

Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengganti shalat wajib yang pernah ditinggalkan.

"Apakah saya boleh mengganti shalat wajib yang dulu pernah saya tinggalkan? Misalnya dalam shalat magrib, saya melakukan qodho shalat maghrib sebanyak dua sampai tiga kali," tanya salah satu jamaah pada Buya Yahya.

Pertama-tama Buya Yahya menjelaskan tentang kewajiban shalat lima waktu bagi umat muslim yang sudah akil baligh.

"Menqodho shalat. Kalau ada orang punya shalat yang ditinggalkan setelah akill baligh, maka diharuskan qodho. Adapun cara mengqodho itu tidak harus shalat isya di qodho waktu isya," terang Buya Yahya.

Buya menambahkan bahwa, umat muslim boleh mengqodho shalat fardhu yang pernah ditinggalkan di waktu yang fleksibel atau bebas.

"Utang shalat isya bisa Anda qodho waktu dzuhur. Bahkan bisa Anda qodho pagi siang malam bebas. Membayarnya bebas," imbuhnya.

Tidak ada aturan yang membahas kapan waktu yang tepat untuk mengqodho shalat wajib lima waktu.

"Jadi shalat magrib tidak harus dibayar magrib. Kemudian apakah jika saat shalat maghrib kemudian melakukan shalat qodho sebanyak 50x pun boleh," sambung pimpinan pondok pesantren tersebut.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah itu menambahkan jika Anda bisa memperkirakan waktu untuk mengqodho shalat fardhu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hanya mungkin yang paling enak adalah Anda perkirakan, misalnya 3 bulan harus tuntas utang shalat. Jadi 3 bulan ini Anda bagi dengan lima waktu, utangnya Anda berapa Anda bagi. Atau setiap habis shalat, Anda shalat lagi," paparnya.

"Kalau misalnya, pernah meninggalkan shalat selama satu tahun, berarti mengqodhonya satu tahun. Jadi habis magrib, shalat magrib lagi. Habis isya, shalat isya lagi, berputar. Jadi ringan, tidak beban," ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kurangi Risiko Keuangan di Indonesia, Asuransi Digital Ini Ekspansi ke Luar Jawa

Kurangi Risiko Keuangan di Indonesia, Asuransi Digital Ini Ekspansi ke Luar Jawa

Ekonomi Indonesia menunjukkan resiliensi dalam beberapa waktu terakhir namun tak didasari dengan perlindungan risiko keuangan.
Kontroversi Belum Usai! Gabriel Palmero Berani Gabung Kuching City di Tengah Ancaman Sanksi FIFA

Kontroversi Belum Usai! Gabriel Palmero Berani Gabung Kuching City di Tengah Ancaman Sanksi FIFA

Sepak bola Malaysia kembali dilanda gejolak besar menyusul keputusan Pengadilan Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration for Sport/CAS) yang menangguhkan sementara larangan FIFA terhadap sejumlah pemain naturalisasi.
Ramalan Zodiak Besok, 12 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 12 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak besok, 12 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, serta Virgo. Prediksi lengkap seputar karier, keuangan, hingga cinta.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Berita Foto: Persiapan Imlek, Umat Tionghoa Rawat Rupang di Wihara Amurva Bhumi

Berita Foto: Persiapan Imlek, Umat Tionghoa Rawat Rupang di Wihara Amurva Bhumi

Suasana khidmat sekaligus penuh kebersamaan tampak di Wihara Amurva Bhumi, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Sejumlah warga keturunan Tionghoa membersihkan patung dewa atau rupang serta berbagai perlengkapan altar sebagai bagian dari tradisi tahunan menjelang perayaan Tahun Baru Imlek.
Libatkan Puluhan Pelaku UMKM, SampoernaFest 2026 Siap Lampaui Antusiasme Edisi Tahun Lalu

Libatkan Puluhan Pelaku UMKM, SampoernaFest 2026 Siap Lampaui Antusiasme Edisi Tahun Lalu

Kehadiran UMKM memberi warna tersendiri dalam festival dan membuka peluang pelaku usaha untuk memperkenalkan produk mereka kepada masyarakat yang lebih luas.

Trending

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Prediksi Bojan Hodak untuk Laga Persib vs Ratchaburi FC

Prediksi Bojan Hodak untuk Laga Persib vs Ratchaburi FC

Persib Bandung bakal menghadapi ujian berat saat melawat ke markas Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two. Duel antara Maung ...
Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) digandeng oleh salah satu hotel bintang lima di Sleman dalam membangun ekosistem peternakan ayam mandiri.
Balas Kelakuan Teddy Pardiyana, Rizky Febian Pertanyakan Aset Pribadinya yang Diduga Digelapkan

Balas Kelakuan Teddy Pardiyana, Rizky Febian Pertanyakan Aset Pribadinya yang Diduga Digelapkan

Rizky Febian buka suara soal dugaan penggelapan aset pribadinya oleh Teddy Pardiyana senilai Rp5 miliar, berupa rumah dan kos-kosan.
Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs mengaku pihaknya didiskriminalisasi terkait pengungkapan perkara ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Tips sehat ramadhan ala dr Zaidul Akbar. Sayang jika ditinggalkan dan sangat bermanfaat bagi kesehatan
Besaran Sanksi AFC ke PSSI Gegara Pelanggaran di Piala Asia Futsal 2026

Besaran Sanksi AFC ke PSSI Gegara Pelanggaran di Piala Asia Futsal 2026

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) menunjukkan sikap tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas serangkaian
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT