News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Tetapkan 3 Kader PKB yang Dipecat Jadi Caleg DPR Terpilih, Pengamat: Melanggar Konstitusi

Jelang pelantikan anggota DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah dipecat, yaitu Irsyad Yusuf dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) II, kemudian Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim VI dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.
Senin, 30 September 2024 - 23:10 WIB
Komisi Pemilihan Umum
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Jelang pelantikan anggota DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah dipecat, yaitu Irsyad Yusuf dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) II, kemudian Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim VI dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

Keputusan Bawaslu dan KPU tersebut diambil dengan mengubah keputusan KPU sebelumnya yakni SK Nomor 1349 Tahun 2024 menjadi SK Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza menilai Keputusan Bawaslu-KPU itu adalah bentuk pelanggaran demokrasi konstitusi.

"Keputusan Bawaslu dan KPU yang menganulir Keputusan DPP PKB dengan memaksakan menetapkan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad sebagai Caleg terpilih bisa disebut telah melanggar Undang-Undang  Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024,” ujar Efriza, Senin (30/9).

Efriza menjelaskan sebelumnya DPP PKB telah memberhentikan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad karena telah terbukti melanggar AD/ART dan disiplin partai. Selain itu ketiga nama tersebut diketahui berdasarkan klarifikasi KPU, tidak mengajukan keberatan ke Mahkamah Partainya. 

“Artinya keputusan DPP PKB sudah sesuai dengan UU Pemilu yakni Pasal 426 ayat satu huruf c. Dimana penggantian calon terpilih dari seluruh tingkatan legislatif dapat dilakukan ketika yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat, seperti diberhentikan oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri,” kata Efriza.   

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih jauh, Efriza juga menjelaskan Keputusan Bawaslu dan KPU menetapkan tiga calon yang telah diberhentikan keanggotannya, telah melanggar PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

“Pada pasal satu, ayat tiga belas disebutkan peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu legislatif pada setiap tingkatan, sedangkan perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Artinya yang disebut peserta pemilu untuk pemilihan legislatif atau anggota DPR adalah partai politik atau PKB, bukan perorangan caleg,” ujar Efriza. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seorang Wanita Di Takalar Diduga Keguguran Usai Dikeroyok Penagih Utang

Seorang Wanita Di Takalar Diduga Keguguran Usai Dikeroyok Penagih Utang

Seorang wanita di Takalar diduga mengalami keguguran setelah menjadi korban pengeroyokan oleh dua perempuan yang disebut sebagai rentenir.
Hasil Proliga 2026, Putra: Sukses Bungkam Juara Bertahan Tiga Set Langsung, LavAni Jaga Catatan Sempurna Musim Ini

Hasil Proliga 2026, Putra: Sukses Bungkam Juara Bertahan Tiga Set Langsung, LavAni Jaga Catatan Sempurna Musim Ini

Hasil Proliga 2026 laga pembuka seri Malang yang menyajikan laga ungalan final musim lalu antara LavAni menghadapi Jakarta Bhayangkara Presisi.
BPJPH dan USDA Perkuat Kemitraan Dagang Produk Halal Indonesia-AS

BPJPH dan USDA Perkuat Kemitraan Dagang Produk Halal Indonesia-AS

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menggelar pertemuan strategis dengan Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) di Grand Hyatt Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baru Dilantik Prabowo sebagai Hakim MK, Adies Kadir Tegaskan Siap Mundur, kenapa?

Baru Dilantik Prabowo sebagai Hakim MK, Adies Kadir Tegaskan Siap Mundur, kenapa?

Hakim MK Adies Kadir, menegaskan komitmennya menjaga independensi lembaga peradilan konstitusi, termasuk kesiapan mengundurkan diri dari majelis hakim jika..
Sidang Kasus Hibah Jatim, Khofifah Absen dan Ajukan Jadwal Ulang

Sidang Kasus Hibah Jatim, Khofifah Absen dan Ajukan Jadwal Ulang

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajukan permohonan penjadwalan ulang kehadirannya sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 di PN Tipikor Surabaya pada Kamis (5/2/2026).
Jadi Peserta Piala Dunia U-17, Timnas Indonesia Ada di Pot 2 Drawing Fase Grup Piala Asia U-17 2026

Jadi Peserta Piala Dunia U-17, Timnas Indonesia Ada di Pot 2 Drawing Fase Grup Piala Asia U-17 2026

AFC melakukan pembagian pot untuk drawing berdasarkan prestasi terakhir di tiga edisi Piala Asia U-17.

Trending

Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Sebagai informasi, PIP adalah bantuan tunai pendidikan untuk peserta didik usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau peserta PKH. 
Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang finansial, kondisi zodiak, dan angka hoki harian.
Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tengah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menyusul skandal serius yang menyeret proses naturalisasi pemain.
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kubu Roy Suryo Cs Ajukan Permintaan Salinan 709 Dokumen ke PPID Polda Metro

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kubu Roy Suryo Cs Ajukan Permintaan Salinan 709 Dokumen ke PPID Polda Metro

Sambangi Polda Metro Jaya, kubu Roy Suryo cs mengajukan permintaan salinan 709 dokumen terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT