Nasib Apes Telemarketing Judi Online, Kini Dibui 1 Tahun
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mia Audina (24), karena terbukti menjadi telemarketing (pemasaran jarak jauh) judi online (daring) satu tahun penjara.
Â
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mia Audina dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/10/2024).
Â
Hakim menyebutkan, terdakwa Mia Audina merupakan seorang mahasiswi tercatat warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Medan Amplas, Kota Medan.
Â
Majelis hakim menyatakan terdakwa Mia Audina terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Â
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," ujar dia.
Â
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memberikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Â
Baik terdakwa Mia Audina maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk mengambil sikap mengenai apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Â
"Putusan sudah dibacakan. Kami (majelis hakim, red) memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan sikap atas vonis ini," ucap As'ad Rahim Lubis.
Â
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Nurhendayani Nasution yang sebelumnya menuntut terdakwa Mia Audina dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Â
"Terdakwa mengaku dirinya bekerja sebagai telemarketing di situs judi online sebagai mata pencaharian untuk tambahan uang kuliah serta uang jajan," tegasnya.
Â
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan primer.
Â
"Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana tentang Perjudian sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga," jelas JPU Nurhendayani. (ant/ebs)
Â
Load more