Khofifah Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim dan Sampaikan Maaf
- khumaidi/tvOne
Sidoarjo, tvOnenews.com -Â Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tambahan dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim tahun 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).
Khofifah tiba di lokasi sekitar pukul 13.20 WIB. Ia disambut oleh pendukung yang melantunkan shalawat dan didampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono.
Khofifah dipanggil untuk mengklarifikasi pernyataan almarhum mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebelum memberikan keterangan, Khofifah bersumpah di depan hakim dan meminta maaf karena tidak dapat hadir pada jadwal pemeriksaan sebelumnya.
"Maaf Kamis lalu belum bisa memenuhi panggilan karena harus menghadiri Sidang Paripurna DPRD yang tidak bisa diwakilkan," ujar Khofifah.
Kasus ini terkait penetapan 21 tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.
Dalam BAP Kusnadi disebutkan bahwa Khofifah menerima bagian persentase dari dana hibah periode 2019-2024.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Khofifah merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi dana hibah yang telah menjerat beberapa pejabat di Jawa Timur, termasuk Kusnadi yang telah meninggal dunia. (khu/muu)
Load more