News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketidakpastian Pilkada Ulang di Daerah Calon Tunggal: Judicial Review UU Pilkada Diajukan ke MK

Permohonan uji materi terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah diajukan oleh Tim Advokasi “Pilkada Ulang Tepat Waktu".
Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:35 WIB
M. Qobul Nusantara, SH., MH dan Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni, S.H
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Permohonan uji materi terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah diajukan oleh Tim Advokasi “Pilkada Ulang Tepat Waktu". Gugatan ini diajukan oleh dua kuasa hukum, Muhammad Qabul Nusantara, Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni, Febriansyah Ramadhan, dan Sunarto Efendi untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa “dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.”

Frasa tersebut dinilai berpotensi memperpanjang ketidakpastian pelaksanaan Pilkada ulang di daerah dengan calon tunggal, terutama jika kotak kosong menang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bim, sapaan akrab Muhammad Qabul Nusantara menjelaskan bahwa ketidakpastian ini dapat menciptakan kondisi di mana penjabat kepala daerah dapat menjabat untuk jangka waktu yang lama tanpa adanya legitimasi demokratis. 

“Penjabat kepala daerah bukanlah pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Kondisi ini sangat bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis,” kata Bim.

Lebih lanjut, Bayu Yusya menekankan bahwa frasa yang ambigu ini memberi ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menunda Pilkada ulang, yang seharusnya dilaksanakan satu tahun setelah Pilkada serentak

“Ketidakpastian ini bisa memperpanjang kekosongan jabatan kepala daerah definitif, yang pada akhirnya merugikan hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Kita ingin memastikan Pilkada ulang terlaksana tepat waktu, bukan mengikuti jadwal yang masih tergantung pada kesepakatan perundang-undangan,” tandas Bayu.

Tim advokasi menyoroti bahwa frasa yang dipermasalahkan tersebut tidak hanya mengaburkan kepastian hukum tetapi juga membuka peluang bagi penundaan Pilkada ulang hingga lima tahun, mengikuti siklus Pilkada serentak berikutnya. Jika opsi ini yang diambil, daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong harus menunggu hingga 2029 untuk menggelar Pilkada ulang, meninggalkan masyarakat di bawah kepemimpinan penjabat kepala daerah yang wewenangnya terbatas dan tanpa mandat demokratis.

“Ini bukan hanya soal teknis waktu. Ketidakpastian ini berimplikasi pada legitimasi pemerintahan daerah. Jika frasa tersebut tidak dihapus, maka penjabat kepala daerah bisa menjabat selama satu periode penuh tanpa melalui proses demokratis, dan ini tentu mengkhianati prinsip demokrasi yang dijamin oleh konstitusi kita,” ungkap Bim.

Gugatan ini juga mengingatkan bahwa pada Pilkada serentak 2024, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah. Jika kotak kosong menang, maka daerah-daerah ini berpotensi mengalami ketidakpastian panjang terkait kapan Pilkada ulang akan dilaksanakan. 

Bim dan Bayu Yusya berharap MK menyatakan frasa “dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memastikan Pilkada ulang dilakukan setahun setelah Pilkada serentak.

“Dalam kasus ini, ketidakpastian adalah musuh bagi demokrasi. Daerah harus dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat, bukan oleh penjabat sementara. Jika tidak ada perubahan pada undang-undang ini, masyarakat akan dirugikan karena hak mereka untuk memilih pemimpin secara langsung terabaikan,” pungkas Bayu.

tvonenews

Dampak Ketidakpastian Pilkada Ulang
Frasa yang dipermasalahkan berpotensi memperpanjang kepemimpinan oleh penjabat kepala daerah di daerah yang dimenangkan kotak kosong. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pemohon, karena Pilkada ulang mungkin ditunda hingga lima tahun ke depan, mengikuti siklus Pilkada serentak yang berikutnya.

Keberadaan penjabat kepala daerah juga dipandang lemah secara konstitusional, karena wewenangnya dibatasi dan tidak memiliki mandat langsung dari rakyat. Menurut Bim, ini dapat berdampak pada keberlangsungan pemerintahan yang seharusnya lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jika kondisi ini dibiarkan, kita akan menyaksikan fenomena di mana penjabat kepala daerah menjabat seperti kepala daerah definitif, hanya saja tanpa legitimasi demokratis. Ini jelas bertentangan dengan semangat demokrasi kita,” tutup Bim.

Gugatan ini diharapkan menjadi landasan bagi reformasi hukum yang lebih adil dan memastikan bahwa hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung dapat dilindungi dan dijamin sesuai dengan konstitusi.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Kebiasaan Kecil Bikin Cepat Sukses Menurut Chandra Putra Negara

3 Kebiasaan Kecil Bikin Cepat Sukses Menurut Chandra Putra Negara

Berikut 3 kebiasaan kecil yang bisa bikin cepat sukses menurut Chandra Putra Negara.
5 Bahaya Narkoba bagi Kesehatan Mental yang Sering Diabaikan, WHO Ungkap Dampaknya Bisa Bertahan Seumur Hidup

5 Bahaya Narkoba bagi Kesehatan Mental yang Sering Diabaikan, WHO Ungkap Dampaknya Bisa Bertahan Seumur Hidup

Bahaya narkoba bagi kesehatan mental tidak hanya menyebabkan kecanduan, tetapi juga meningkatkan risiko depresi, psikosis, hingga bunuh diri. Simak penjelasan lengkap
Cinta Buta Berujung Maut: Istri Jadi Otak Pembunuhan Berencana Bos Bengkel di Arcawinangun Purwokerto

Cinta Buta Berujung Maut: Istri Jadi Otak Pembunuhan Berencana Bos Bengkel di Arcawinangun Purwokerto

Misteri kematian tragis seorang lanjut usia pemilik bengkel kendaraan di Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, akhirnya terkuak.
Lantik Pengurus ALTI Jawa Tengah, Wamendagri Bima Dorong Trail Run Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Lantik Pengurus ALTI Jawa Tengah, Wamendagri Bima Dorong Trail Run Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Wamendagri mendorong pengurus ALTI yang baru untuk memperkuat pembinaan olahraga trail run sekaligus menjadikannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Inter Milan Dibuat Pusing, Rencana Boyong Curtis Jones Terganjal Harga Tinggi dari Liverpool

Inter Milan Dibuat Pusing, Rencana Boyong Curtis Jones Terganjal Harga Tinggi dari Liverpool

Upaya Inter Milan memboyong Curtis Jones dari Liverpool menghadapi hambatan besar. Perbedaan nilai transfer yang dipatok kedua klub membuat peluang kian kecil.
Mengungkap Penyebab Kematian Dokter Icha, Penjaga IGD RS Leona yang Diduga Diintimidasi Oknum DPRD TTU

Mengungkap Penyebab Kematian Dokter Icha, Penjaga IGD RS Leona yang Diduga Diintimidasi Oknum DPRD TTU

Penyebab kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha diduga diintimidasi oleh tiga oknum anggota DPRD TTU, NTT diungkap pihak keluarga.

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Selengkapnya

Viral