News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua MA Sunarto adalah Harapan Baru Mardani Maming dalam Pencarian Keadilan Sebenarnya Mahkamah Agung

Terpilihnya Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) menjadi angin segar upaya pemberantasan korupsi. Sosok Sunarto digadangkan sebagai hakim bersih dan berintegritas yang jauh dari intervensi.
Senin, 28 Oktober 2024 - 13:02 WIB
Hakim Agung Sunarto
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Terpilihnya Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) menjadi angin segar upaya pemberantasan korupsi. Sosok Sunarto digadangkan sebagai hakim bersih dan berintegritas yang jauh dari intervensi.

Harapan muncul dari Komisi Yudisial (KY). Ketua KY, Prof Amzulian berharap Sunarto dapat membawa perubahan untuk MA. Sehingga MA menjadi badan peradilan yang agung dan semakin dipercaya publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

ā€œTerpilihnya Prof Sunarto sebagai Ketua MA, menjadi angin segar penegakan hukum yang berkeadilan serta bebas dari intervensi. Harapannya, semoga MA menjadi badan peradilan yang benar-benar dipercaya publik,ā€ harap Amzulian.

Para akademisi, pakar hukum dan pegiat antikorupsi juga mempunyai harapan yang sama pada Sunarto. Saat ini, muruah MA sebagai benteng terakhir untuk mencari keadilan, ada pada sosok Sunarto.

Di tengah harapan baik, para pakar juga mewanti Sunarto agar bebas dari intervensi dalam penanganan kasus hukum. Salah satunya dalam proses penanganan kasus Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Sunarto diminta untuk benar-benar mempergunakan hukum pada tempatnya, dan menggunakan nuraninya dalam memproses perkara Maming. Hal itu dikarenakan, adanya dugaan kuat kalau kasus Maming sengaja direkayasa.

Dalam kasus Mardani H Maming, para pakar seperti Prof Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran, menilai adanya kesesatan hukum dalam putusan hakim.Ā 

Prof Romli menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan Maming tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.Ā 

"Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius," tegas Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK tersebut.Ā 

Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) sekaligus aktivis HAM dan antikorupsi Todung Mulya Lubis juga mendesak agar mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani H Maming dibebaskan.

Todung Mulya Lubis menyorotiĀ terjadinya peradilan sesat (miscarriage of justice) dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret Mardani H Maming ke jeruji besi.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Mardani H Maming tidak memiliki alat bukti memadai dan terkesan dipaksakan.

"Bentuk miscarriage of justice yang paling mencolok adalah tidak dipenuhinya hak atas fair trial. Hakim melakukan cherry picking terhadap alat bukti yang dihadirkan selama persidangan. Hakim lebih memilih untuk mempertimbangkan keterangan saksi yang tidak langsung (testimonium de auditu) karena hal itu sesuai dengan dakwaan penuntut umum, ketimbang mempertimbangkan alat bukti lain yang menyatakan hal sebaliknya," kata Todung Jumat, 25 Oktober 2024.

Dia juga berpendapat bahwa tidak ada unsur keadilan dalam penjatuhan vonis terhadap terpidana. ā€œSikap berat sebelah seperti ini jelas merupakan unfair trial. Jika alat bukti yang ada dilihat secara fair, sebenarnya dakwaan penuntut umum tidaklah terbukti," ujarnya.

Todung juga menjelaskan bahwa hakim memaksakan konstruksi hukum dalam peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi untuk dapat menyimpulkan terpenuhinya unsur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan penggunaan analogi sebagai dasar untuk menjatuhkan vonis merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip legalitas.

"Pemaksaan konstruksi hukum yang paling terlihat adalah menjadikan keuntungan dan pembagian hasil usaha sebagai pemberian hadiah. Dengan menyatakan bahwa keuntungan dari hasil usaha sama dengan pemberian hadiah, maka hakim sebenarnya sedang melakukan analogi. Padahal, analogi merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip legalitas, yang merupakan prinsip paling mendasar dalam hukum pidana," katanya.

Todung Mulya Lubis juga menyoroti ketiadaan lembaga retrial sebagaimana Inggris, meski sangat dibutuhkan apabila hakim melakukan kesalahan dalam menjatuhkan vonis atas suatu perkara.

"Indonesia memang tidak mengenal langkah retrial seperti yang ada di Inggris. Namun keberadaan lembaga peninjauan kembali bisa menjadi opsi untuk melakukan koreksi ini," ucapnya.

Terakhir, dia juga berharap agar Mahkamah Agung (MA) benar-benar mengevaluasi kembali secara teliti terhadap vonis yang sudah dijatuhkan kepada terpidana setelah amicus curiae dikirimkan.

"Secara spesifik dalam perkara Maming, saya berharap agar Mahkamah Agung dalam proses peninjauan kembali bisa benar-benar menyoroti miscarriage of justice yang terjadi, dan mengoreksinya. Untuk itu, saya akan menyiapkan sebuah amicus curiae berkenaan dengan perkara ini untuk saya kirimkan kepada Mahkamah Agung di pekan depan," tuturnya.*

Senada Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia juga menegaskan agar pengusaha Mardani H Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. Ā Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini, menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

ā€œPutusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,ā€katanya.

tvonenews

Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.

ā€œSehingga tidak terdapat niat jahat (mens rea) pada perbuatan terdakwa. Dengan demikian, Mardani H Maming harus dinyatakan bebas,ā€ kata akademisi yang juga menjadi pengajar pendidikan calon Hakim Tipikor di Mahkamah Agung ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali menilai dengan tegas menyatakan bahwa Mardani H Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan sehingga harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.

ā€œKoreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung,ā€ terang Mahrus Ali.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bau Gas Berbahaya Tercium saat Band Kotak Tampil, Ini Penjelasan UPK Kota Tua

Bau Gas Berbahaya Tercium saat Band Kotak Tampil, Ini Penjelasan UPK Kota Tua

Konser di Kota Tua, Jakarta Barat, dibubarkan usai tercium bau gas berbahaya pada Minggu (13/9/2026) malam.Ā 
PSSI Targetkan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir: Mohon Maaf, Ketua Umumnya Ambisius!

PSSI Targetkan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir: Mohon Maaf, Ketua Umumnya Ambisius!

Timnas Indonesia dibebani target tinggi di ajang FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda diharapkan mampu memanfaatkan status tuan rumah untuk meraih gelar juara.
Kronologi Maudy Ayunda Dihujat Netizen X, Peraih Beasiswa LPDP yang Dinilai Tone Deaf terhadap Situasi Indonesia

Kronologi Maudy Ayunda Dihujat Netizen X, Peraih Beasiswa LPDP yang Dinilai Tone Deaf terhadap Situasi Indonesia

Keputusan netizen itu diambil usai menyaksikan video "mindfulness in the age of bad news" yang diunggah pada 21 Agustus 2026 di kanal YouTube Maudy Ayunda.
Terima Kunjungan Wakil PM Bulgaria, Puan Maharani Kenang Bunga Mawar yang Dibawa Soekarno

Terima Kunjungan Wakil PM Bulgaria, Puan Maharani Kenang Bunga Mawar yang Dibawa Soekarno

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan Wakil PM Republik Bulgaria Alexander Poulev pada hari ini,Ā Senin (14/9/2026).
Kapten Timnas Indonesia Ikut Berjasa, Legenda Italia Beri Respons Berkelas Usai Lihat Sassuolo Menang Dramatis atas Juventus

Kapten Timnas Indonesia Ikut Berjasa, Legenda Italia Beri Respons Berkelas Usai Lihat Sassuolo Menang Dramatis atas Juventus

Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes ikut menjadi bagian dari kemenangan dramatis Sassuolo atas Juventus. Neroverdi berhasil tumbangkan Bianconeri dengan skor 3-2.
Terseret Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Nasib Hukum Betrand Peto Diramal Ahli Tarot

Terseret Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Nasib Hukum Betrand Peto Diramal Ahli Tarot

Ahli tarot Jeng Nimas coba meramalkan nasib hukum Betrand Peto yang dilaporkan dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial ANW

Trending

Jasaraharja Putera Turun Langsung Tangani Korban Hilang Kontak KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin

Jasaraharja Putera Turun Langsung Tangani Korban Hilang Kontak KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin

Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 yang mengangkut 243 penumpang rute Surabaya-Banjarmasin hilang kontak pada Minggu (13/9/2026) dini hari.
Rapor Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Tekuk Juventus, Calvin Verdonk Bawa Kabar Buruk

Rapor Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Tekuk Juventus, Calvin Verdonk Bawa Kabar Buruk

Para pemain abroad Timnas Indonesia membawakan kabar yang beragam. Jay Idzes berhasil mencetak kemenangan sensasional atas Juventus saat membela Sassuolo.
Empat TNI AU Senior yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditahan Puspom

Empat TNI AU Senior yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditahan Puspom

Keempat TNI AU senior yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa adalah, Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH kini ditahan
Karier Makin Bersinar! 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Positif Besok 15 September 2026: Leo Paling Menonjol

Karier Makin Bersinar! 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Positif Besok 15 September 2026: Leo Paling Menonjol

Karier makin bersinar! 5 zodiak ini diprediksi dapat kejutan positif dan peluang emas besok, 15 September 2026. Siapa yang bakal makin diperhitungkan?
Ketum LMND: Langkah Prabowo Tepat Dan Strategis, Indonesia Aktif di BRICS

Ketum LMND: Langkah Prabowo Tepat Dan Strategis, Indonesia Aktif di BRICS

Hal tersebut, menurutnya, selaras dengan pernyataan Presiden Prabowo yang tegas dan lugas pada pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2026
Viral Air Laut Surut karena Erupsi Anak Krakatau hingga Sebabkan Tsunami, Badan Geologi Beri Penjelasan

Viral Air Laut Surut karena Erupsi Anak Krakatau hingga Sebabkan Tsunami, Badan Geologi Beri Penjelasan

Badan Geologi memastikan tidak ada kaitan antara fenomena air laut surut dalam video tersebut dengan erupsi Gunung Anak Krakatau hingga sebabkan bencana tsunami
Server Klub Ungkap Kabar yang Beredar Terlalu Berlebihan, Begini Penyebab Luka yang Dialami KorbanĀ 

Server Klub Ungkap Kabar yang Beredar Terlalu Berlebihan, Begini Penyebab Luka yang Dialami KorbanĀ 

Korban yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan menyeret nama penyanyi Betrand Peto akhirnya buka suara. Saksi beri penjelasan
Selengkapnya

Viral