GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PK Mardani Maming: Pakar Hukum Unmul Pertanyakan Semangat MA Berantas Korupsi

10 tahun penjara dari sebelumnya 12 tahun.
Senin, 4 November 2024 - 08:06 WIB
Terdakwa Kasus Gratifikasi Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (rompi oranye) saat di Gedung Merah Putih KPK.
Sumber :
  • Dok Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Cara pandang Mahkamah Agung terhadap anti korupsi yang kuat, mulai dipertanyakan usai mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming. 

Demikian disampaikan Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro menyoroti putusan MA yang mengabulkan PK Mardani H. Maming. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H. Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 12 tahun.

“Kalau MA punya perspektif anti korupsi yang kuat, dan menganggap korupsi adalah extraordinary crime, harusnya diperberat agar dapat memberikan efek jera,” tegas Herdiansyah kepada wartawan.

Menurutnya, MA telah kehilangan semangat pemberantasan anti-korupsi terlebih sejak mendiang hakim Agung Artidjo Alkostar telah tiada.

“Banyak putusan kasasi dan PK justru lebih rendah. Terlebih sejak Artidjo sudah tidak di MA sudah tidak sesangar dulu,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun selain menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, Mardani Maming juga dijatuhi vonis denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Majelis Hakim PK juga menghukum terpidana Mardani H Maming membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752, jika terpidana tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jumlah Korban Meninggal Gempa M7.7 NTT Bertambah Jadi 5 Orang

Jumlah Korban Meninggal Gempa M7.7 NTT Bertambah Jadi 5 Orang

Dia mengatakan korban yang meninggal dunia akibat gempa Magnitudo 7.7 itu dua di antaranya di Maumere, Kabupaten Sikka dan tiga lagi di Kabupaten Manggarai.
BRI Perkuat Langkah UMKM Mendunia, NOMNOM Go International Tembus Pasar Singapura dalam Ekosistem Danantara

BRI Perkuat Langkah UMKM Mendunia, NOMNOM Go International Tembus Pasar Singapura dalam Ekosistem Danantara

Rengginang, jamur, dan tempe selama ini dikenal sebagai bagian dari makanan keseharian masyarakat Indonesia. Di tangan NOMNOM, ketiga bahan tersebut mampu diolah menjadi camilan yang menarik perhatian pasar internasional.
Kapan Pertandingan Malaysia vs Vietnam? Ini Jadwal Siaran Langsung Leg 1 Semifinal Piala AFF 2026

Kapan Pertandingan Malaysia vs Vietnam? Ini Jadwal Siaran Langsung Leg 1 Semifinal Piala AFF 2026

imnas Malaysia akan memulai perjuangan di semifinal Piala AFF 2026 dengan menghadapi Vietnam. Leg pertama bakal mempertemukan kedua tim di markas Malaysia.
Tercatat Sementara 2 Orang Meninggal Dunia, Berikut Nama-nama Daerah yang Terdampak Gempa NTT

Tercatat Sementara 2 Orang Meninggal Dunia, Berikut Nama-nama Daerah yang Terdampak Gempa NTT

Banyak kabar berseliweran di media sosial soal gempa NTT yang terjadi hari ini (15/8). Berikut informasi sementara dari BNPB.
Ahli Sebut Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat Jadi Kunci Peningkatan Produktivitas Industri Sawit Nasional

Ahli Sebut Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat Jadi Kunci Peningkatan Produktivitas Industri Sawit Nasional

Percepatan Program PSR sangat diperlukan mengingat terdapat banyak perkebunan kelapa sawit rakyat yang telah memasuki usia tua dan mengalami penurunan produktivitas, yakni berusia 25 tahun atau lebih. 
Gempa Dahsyat M7.7 Guncang NTT, Masyarakat Diminta Jauhi Pantai hingga Gedung

Gempa Dahsyat M7.7 Guncang NTT, Masyarakat Diminta Jauhi Pantai hingga Gedung

Peringatan itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan dalam konferensi pers daring di Jakarta.

Trending

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya informasi tambahan yang ia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 
Viral! Pria Kepergok Rekam Wanita Berjalan di Stasiun KRL Sudirman, KAI Buka Suara

Viral! Pria Kepergok Rekam Wanita Berjalan di Stasiun KRL Sudirman, KAI Buka Suara

Tampak dalam album di HP milik pelaku, kedua korban direkam saat tengah berjalan. Selanjutnya wanita tersebut menanyakan maksud dan tujuan pelaku memvideokan.
NTT Diguncang Gempa, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

NTT Diguncang Gempa, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

Pasca gempa magnitude 7,7 di NTT, Badan Meteorologi Kilimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan status potensi tsunami dua di sejumlah wilayah pesisir di NTT.
Viral Video Gempa di NTT, Orang-orang Berlarian dan Atap Gedung Roboh

Viral Video Gempa di NTT, Orang-orang Berlarian dan Atap Gedung Roboh

Hari ini (15/8) NTT dikabarkan terjadk gempa. Videonya pun viral di media sosial, mencuri perhatian warganet.
Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Media sosial beberapa waktu lalu diramaikan dengan viralnya video promosi alkohol dengan hafalan al-quran menuai kritikan
Selengkapnya

Viral