News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Syariat Gencar Razia Pakaian di Aceh, Sasar Perempuan Berbaju Ketat dan Laki-Laki Bercelana Pendek

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-WH) Kota Banda Aceh gencar melakukan patroli dan razia syariat Islam dengan fokus utama pada empat aspek pelanggaran yaitu busana, khalwat, ikhtilat dan khamar.
Sabtu, 16 November 2024 - 18:51 WIB
Polisi syariat Aceh
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-WH) Kota Banda Aceh gencar melakukan patroli dan razia syariat Islam dengan fokus utama pada empat aspek pelanggaran yaitu busana, khalwat, ikhtilat dan khamar.
 
"Kita lakukan razia busana, dan juga beberapa perbuatan lainnya yaitu khalwat, ikhtilat dan khamar," kata Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh Roslina A Djalil, di Banda Aceh, Sabtu (16/11/2024).
 
Dia mengatakan razia dan patroli tersebut sebagai salah satu upaya menjalankan ketentuan syariat Islam sesuai Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam.
 
Untuk razia busana, kata dia, petugas hanya menyasar orang-orang yang memakai pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam, yakni laki-laki bercelana pendek, dan perempuan celana ketat, terutama masyarakat Muslim.
 
"Kalau untuk non-Muslim juga harus memakai pakaian yang sopan (tidak celana pendek dan ketat)," ujarnya.
 
Dia mengatakan petugas memberikan toleransi kepada non-Muslim yang tidak mengenakan jilbab tanpa ada paksaan untuk memakai jilbab bagi mereka.
 
"Tetapi, non-Muslim, baik laki-laki maupun perempuan tetap diminta memakai pakaian yang sopan sebagai bentuk menghormati pelaksanaan syariat Islam di Aceh," katanya.
 
Roslina menyampaikan terkait perbuatan khalwat adalah adanya laki-laki dan perempuan bukan muhrim yang secara sengaja berdua-duaan di tempat sunyi.
 
Selanjutnya, ikhtilat artinya terdapat laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan melakukan perbuatan bermesraan (berciuman, berpelukan atau bentuk sentuhan lainnya) baik di tempat sunyi ataupun terbuka, dan khamar (minuman keras).
 
Dia menegaskan bagi pelanggar busana maka diberikan sanksi pembinaan oleh petugas dan membuat pernyataan tidak mengulanginya lagi.
 
"Mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan/perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar qanun syariat Islam," ujarnya.
 
Sedangkan untuk pelanggar khalwat, ikhtilat dan khamar, akan dikenakan sanksi hukuman cambuk sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
 
Roslina menjelaskan bagi pelaku khalwat diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 10 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.
 
Kemudian ikhtilat, diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
 
"Lalu, bagi yang menyediakan fasilitas jaga terancam 45 kali cambuk atau denda 450 gram emas murni atau penjara 45 bulan," katanya.
 
Selanjutnya, terhadap kasus orang yang sengaja minum khamar diancam 40 kali cambuk. Sedangkan, bagi yang memproduksi, menyimpan, menjual atau memasukkan diancam cambuk maksimal 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.
 
"Terakhir, setiap orang yang sengaja membeli, membawa/mengangkut atau menghadiahkan khamar diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 20 kali atau denda paling banyak 200 gram emas murni atau penjara paling lama 20 bulan," demikian Roslina. (ant/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cak Imin: PKB Anak NU Wajib Pikirkan NU, Bukan Campur Tangan

Cak Imin: PKB Anak NU Wajib Pikirkan NU, Bukan Campur Tangan

Ketua Umum Partai Kebangsaan Indonesia (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin jelaskan, bahwa PKB mempunyai tanggungjawab terhadap masa
BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jadi garda terdepan pengawasan tata kelola pemerintahan desa serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Kroasia kontra Ghana pada matchday 3 Grup L Piala Dunia 2026 digelar Minggu pagi (28/6/2026) pukul 04.00 WiB diprediksi akan berjalana ketat.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Inggris sudah memastikan tempat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Meski demikian, The Three Lions masih memburu kemenangan untuk menjaga peluang finis sebagai juara grup.
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Memasuki 29 Juni 2026, energi positif diperkirakan mengiringi perjalanan finansial beberapa zodiak. Berikut enam zodiak yang paling bercuan deras di hari itu.

Trending

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Inggris sudah memastikan tempat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Meski demikian, The Three Lions masih memburu kemenangan untuk menjaga peluang finis sebagai juara grup.
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Selengkapnya

Viral