GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula sudah sesuai prosedur.
Rabu, 20 November 2024 - 15:14 WIB
Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum," tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Tom Lembong
Tom Lembong
Sumber :
  • IST

 

Kemudian Harli menjelaskan, tim jaksa telah merincikan bahwa Tom Lembong menjadi tersangka berdasar empat alat bukti sesuai dengan prosedur Pasal 184 KUHAP  yakni minimal dua alat bukti.

Empat bukti itu yakni, alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik

“Dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti. Oleh karena itu selanjutnya termohon (Jampidsus Kejagung) selaku penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo,” beber Harli.

Lalu, dalam penetapan tersangka Kejagung mengklaim sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Dimana telah lebih dulu memeriksa Tom Lembong empat kali, dari tanggal 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.

Kemudian, setelah serangkaian pemeriksaan dan alat bukti didapat, barulah disimpulkan ada dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah guna diproduksi jadi gula kristal putih.

Lebih jauh dia menjelaskan, pelanggaran dilakukan Tom Lembong semasa menjabat Menteri Perdagangan pada 2015 sudah membuat kerugian keuangan negara lantasan keputusannya tak sesuai Undang-Undsng RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015.

tvonenews

Oleh karena itu, Kejagung berharap majelis hakim bisa menerima seluruh eksepsi yang telah dibacakan jaksa.

Sebab, menurutnya dalil yang diajukan kubu Tom Lembong cacat formil bukan merupakan objek praperadilan.

“Bahwa dalil-dalil dari Pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,” katanya.

Untuk diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong digelar pada Senin, 18 November 2024 hari ini.

Dalam sidang tersebut, Tom Lembong meminta agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam hal ini, Tom Lembong bertindak sebagai pihak pemohon. Kemudian, Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidaklah sah. Menurutnya, Kejaksaan Agung bersikap sewenang-wenang dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon, dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," ujar Ari di ruang sidang. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media-Media Ternama Italia Sepakat Kritik Alessandro Bastoni usai Sebabkan Kartu Merah Pierre Kalulu: Dia Diving

Media-Media Ternama Italia Sepakat Kritik Alessandro Bastoni usai Sebabkan Kartu Merah Pierre Kalulu: Dia Diving

Media-media ternama Italia sepakat mengkritik Alessandro Bastoni usai Inter Milan kalahkan Juventus. Aksinya berimbas kepada kartu merah Pierre Kalulu.
Sadisnya Dua Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di Kampung Gajah, Usai Habisi Korban Sempat Bilang "Tos Dipaehan, Tos Beres"

Sadisnya Dua Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di Kampung Gajah, Usai Habisi Korban Sempat Bilang "Tos Dipaehan, Tos Beres"

Dua pelaku pembunuhan pelajar SMPN 26 Bandung di Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat akhirnya berhasil ditangkap.
Kapan Laga Tunda Pekan ke-21 Super League antara Borneo FC vs Persib Bandung akan Berlangsung?

Kapan Laga Tunda Pekan ke-21 Super League antara Borneo FC vs Persib Bandung akan Berlangsung?

Update mengenai laga tunda pekan ke-21 Super League antara Borneo FC vs Persib Bandung yang sedianya dihelat pada Senin (16/2) diundur karena ACL Elite Two.
DPR: Tantangan Industri Pertahanan Nasional Terletak pada Konsistensi Kebijakan dan Dukungan Pembiayaan

DPR: Tantangan Industri Pertahanan Nasional Terletak pada Konsistensi Kebijakan dan Dukungan Pembiayaan

Penguatan industri pertahanan nasional dinilai tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi terutama pada konsistensi kebijakan jangka panjang serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan.
Marah-Marah kepada Wasit usai Dikalahkan Inter Milan, Giorgio Chiellini dan Damien Comolli: Kami Bersatu Melawan Ketidakadilan

Marah-Marah kepada Wasit usai Dikalahkan Inter Milan, Giorgio Chiellini dan Damien Comolli: Kami Bersatu Melawan Ketidakadilan

Direktur sepak bola Juventus, Giorgio Chiellini, sulit menerima kekalahan kontra Inter Milan. Dia mempermasalahkan kartu merah Pierre Kalulu hingga protes kepada wasit seusai laga.
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Awal, Tegaskan Revisi 2019 Inisiatif DPR

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Awal, Tegaskan Revisi 2019 Inisiatif DPR

Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi awal sebelum revisi 2019, tegaskan perubahan dulu merupakan inisiatif DPR RI.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi beberkan hasil forensic bocah SD di Demak akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah jelaskan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT