News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum Sorot Potensi Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai jaksa penuntut umum (JPU) mesti memahami ketentuan hukum dalam UU Tipikor pada kasus dugaan tindak pidana korupsi timah.
Minggu, 8 Desember 2024 - 22:43 WIB
Sidang kasus tata niaga timah di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai jaksa penuntut umum (JPU) mesti memahami ketentuan hukum dalam UU Tipikor pada kasus dugaan tindak pidana korupsi timah.

Dia mengatakan hal tersebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang menyangkut soal UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Romli menekankan UU Tipikor sebenarnya telah mengatur jalan keluar bagi penanganan kasus yang tidak memiliki cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1. 

“Jika tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang signifikan, penyidik wajib melimpahkan perkara tersebut ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk kemudian dilakukan gugatan perdata,” kata dia dilansir Minggu (8/12/2024).

Dia menegaskan dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang mudah. 

Oleh karena itu, penyusun UU memberikan opsi dalam Pasal 32 sebagai escape clause bagi kejaksaan. Gugatan perdata dapat diajukan memulihkan kerugian negara, bukan melalui mekanisme pidana.  

“Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu bukan norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti rugi dalam urusan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.  

Romli juga menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. 

Menurutnya, kerugian keuangan negara lebih mudah dibuktikan karena memiliki dasar hukum yang jelas, seperti yang tercantum dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.  

Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih kompleks dan sulit dibuktikan karena batasannya tidak jelas serta bersifat fluktuatif. 

"Perekonomian negara itu hanya bisa dilihat oleh ahli ekonomi makro, bukan mikro,” tegasnya.  

Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Romli berpandangan hal tersebut lebih berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, dia menilai memastikan adanya kerugian perekonomian negara dalam waktu yang singkat adalah hal yang sulit dilakukan.  

Sementara itu, Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang jelas dan cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramon Tanque dan Adam Pzrybek Hilang, Bojan Hodak Turunkan Pemain Baru di DSP Persib Bandung Vs Malut United

Ramon Tanque dan Adam Pzrybek Hilang, Bojan Hodak Turunkan Pemain Baru di DSP Persib Bandung Vs Malut United

Persib Bandung tampil dengan kekuatan baru dengan menjamu Malut United di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Jumat (6/2/2026). 
KPK Lakuak OTT Sepaket di Depok, Ternyata Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri yang Kena Ciduk

KPK Lakuak OTT Sepaket di Depok, Ternyata Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri yang Kena Ciduk

KPK melakukan OTT sepaket di Kota Depok, Jawa Barat. OTT yang dilakukan malam hari itu menyasar orang-orang yang berada di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Nilai TKA Tahun Lalu Jeblok Jadi Kekhawatiran Penentu Lolos SNBP 2026? Begini Fakta Terbarunya

Nilai TKA Tahun Lalu Jeblok Jadi Kekhawatiran Penentu Lolos SNBP 2026? Begini Fakta Terbarunya

Mendiktisaintek, Brian Yuliarto berbicara isu hasil nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 jeblok dikhawatirkan siswa SMA sebagai penentu kelulusan SNBP 2026.
PNM dan BRI Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Begini Cerita Nasabah Mekaar yang Berhasil Naik Kelas

PNM dan BRI Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Begini Cerita Nasabah Mekaar yang Berhasil Naik Kelas

Melalui ekosistem Holding Ultra Mikro, nasabah PNM Mekaar didorong untuk menambah sumber penghasilan dengan bergabung sebagai Agen BRILink Mekaar.
Persis Solo Curi Poin, Tahan Imbang PSIM Yogya di Derby Mataram

Persis Solo Curi Poin, Tahan Imbang PSIM Yogya di Derby Mataram

Skor imbang tanpa gol berakhir di laga PSIM Yogyakarta melawan Persis Solo di Stadion Sultan Agung, Bantul pada Jumat (6/2/2026). 
Tak Dijual, Tak Dipinjamkan: Manchester United Sudah Putuskan Masa Depan Kobbie Mainoo

Tak Dijual, Tak Dipinjamkan: Manchester United Sudah Putuskan Masa Depan Kobbie Mainoo

Langkah MU ini datang setelah perubahan signifikan di ruang teknis Old Trafford. Sejak Michael Carrick mengambil alih peran pelatih kepala, Kobbie Mainoo kembali

Trending

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 7 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang rezeki, kondisi finansial, dan angka hoki harian.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT