Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Alvin Lim mengaku sudah mengirimkan surat somasi kepada Pratiwi Noviyanthi (NP) dan Koko Hiro Chimot (KHC) terkait konten berisi ujaran kebencian terkait SARA.
"Baik secara tertulis maupun secara video terbuka melalui Youtube, saya selaku kuasa hukum Agus Salim sudah menyampaikan somasi terbuka kepada NP dan KHC dalam konten berisi ujaran kebencian terhadap SARA. Mereka mungkin tidak sadar bahwa tuna netra adalah golongan disabilitas yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE dan diancam 6 tahun pidana. Saya mau lihat apakah nanti ketika di periksa polisi masih bisa tersenyum dan jogat joget meledek," katanya, Senin (9/12/2024).
Alvin Lim bertekad perang melawan hoaks dan ujaran kebencian yang merusak medsos dan netizen Indonesia.
"Tanpa disadari NP sudah buat kegaduhan di Indonesia dan banyak pejabat serta masyarakat menjadi resah karena ulah NP dan yayasannya yang tidak punya izin dan tidak terdaftar di Kemensos. Yayasan milik NP ilegal. Yayasan Ilegal yang ngotot mau menyimpan uang hak orang lain dan dengan cyber army nya berusaha menciptakan citra pekerja sosial. Aslinya serigala berbulu domba," katanya lagi.
Alvin Lim juga mengaku Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Wahyu Widada sudah berkomunikasi dan bersedia memberikan atensi serta memproses laporan polisi terhadap NP baik tentang ujaran kebencian.
"Saya sudah minta Kabareskrim dan Kadiv Propam untuk tindaklanjuti permasalahan yang Bapak adukan," kata Alvin Lim menirukan ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada pun langsung memberikan tanggapan dan menjawab komunikasi Alvin Lim.
Load more