GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dok. ASN Pemprov DKI Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Pergub No. 2 Tahun 2025 Melindungi Keluarga ASN dengan Memperketat Aturan Perceraian dan Perkawinan Lagi bagi ASN

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:33 WIB

tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Chaidir, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1).

Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” tegasnya.

Chaidir menambahkan, Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ” imbuhnya.

Baca Juga

Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Dok. ASN Pemprov DKI Jakarta
Dok. ASN Pemprov DKI Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Halaman Selanjutnya :
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bukan Karena Ahli Taktik, Coach Justin Ungkap Rahasia Sebenarnya PSSI Tunjuk Patrick Kluivert: Jangan Kaget Nanti

Bukan Karena Ahli Taktik, Coach Justin Ungkap Rahasia Sebenarnya PSSI Tunjuk Patrick Kluivert: Jangan Kaget Nanti

Tak ditutupi lagi, pandit senior Coach Justin akhirnya mengungkap rahasia PSSI mengapa sampai rekrut Patrick Kluivert dan Alex Pastoor di Timnas Indonesia.
Senasib dengan Timnas Indonesia U-20, Thailand Cuma Jadi Lumbung Gol di Piala Asia U-20 2-25

Senasib dengan Timnas Indonesia U-20, Thailand Cuma Jadi Lumbung Gol di Piala Asia U-20 2-25

Thailand U-20 mengalami nasib serupa dengan Timnas Indonesia U-20 yang tersingkir dari Piala Asia U-20 2025 di babak penyisihan grup.
Puasa Ramadhan Kebiasaan Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur karena Kebablasan Tidur, Sah atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya

Puasa Ramadhan Kebiasaan Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur karena Kebablasan Tidur, Sah atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya sering menemukan orang mukmin tidak sahur dan tak membaca niat puasa Ramadhan. Penyebab kebiasaan ini akibat dari kondisi tidur yang terlalu pulas.
Dua Sekolah di Bantul Jadi Sasaran Perdana Program Makan Bergizi Gratis Per Hari Ini

Dua Sekolah di Bantul Jadi Sasaran Perdana Program Makan Bergizi Gratis Per Hari Ini

Mulai hari ini, dua sekolah di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul menjadi sasaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lanud Adisutjipto Yogyakarta.
Kejagung soal Harvey Moeis Mau Ajukan Kasasi ke MA

Kejagung soal Harvey Moeis Mau Ajukan Kasasi ke MA

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara perihal rencana terdakwa Harvey Moeis akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Begini kata Kapuspenkum Kejagung.
Hujan Deras Mengguyur, Jembatan Antar Desa di Pati Ambrol Diterjang Banjir

Hujan Deras Mengguyur, Jembatan Antar Desa di Pati Ambrol Diterjang Banjir

Sebuah jembatan penghubung antar desa di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ambrol diterjang banjir.
Trending
Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Timnas Indonesia menempati posisi ketiga klasemen sementara Piala Asia U-20 setelah takluk dari Uzbekistan dengan skor 1-3 di Stadion Shenzen Youth Football
Ramalan Hard Gumay Terus Terbukti? Katanya Shin Tae-yong Setelah Didepak PSSI, STY Tak Lama akan...

Ramalan Hard Gumay Terus Terbukti? Katanya Shin Tae-yong Setelah Didepak PSSI, STY Tak Lama akan...

Ramalan seorang indigo, Hard Gumay mengenai nasib Shin Tae-yong terus terbukti? Tak hanya menerawang waktu pemecatannya, ia juga memprediksi masa depan STY.
Sadar Sikapnya Berlebihan saat Hadapi Red Sparks, Pemain Hi-Pass Ini Buru-buru Datangi Megawati Hangestri, Ternyata...

Sadar Sikapnya Berlebihan saat Hadapi Red Sparks, Pemain Hi-Pass Ini Buru-buru Datangi Megawati Hangestri, Ternyata...

Setelah melakukan selebrasi berlebihan ketika Hi-Pass kalah dari Red Sparks, Thanacha Sooksod langsung bergegas menghampiri rekan Asia-nya Megawati Hangestri.
Jauh Sebelum dengan Ruben Onsu, Desy Ratnasari Akui Mau Dilamar Nassar, Asalkan...

Jauh Sebelum dengan Ruben Onsu, Desy Ratnasari Akui Mau Dilamar Nassar, Asalkan...

Jauh sebelum dengan Ruben Onsu, Desy Ratnasari akui mau dilamar King Nassar, asalkan...
Shin Tae-yong Sambangi Indonesia 20 Februari 2025? Denny Darko Jauh-jauh Hari Tegaskan STY akan...

Shin Tae-yong Sambangi Indonesia 20 Februari 2025? Denny Darko Jauh-jauh Hari Tegaskan STY akan...

Jauh-jauh hari, Denny Darko sudah pernah menerawang bahwa mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akan kembali lagi ke Indonesia. Alasannya untuk...
Patrick Kluivert Panggil Jens Raven ke Timnas Indonesia Lawan Australia usai Cetak Gol di Piala Asia U-20 2025? Indra Sjafri Sempat Beri Penjelasan

Patrick Kluivert Panggil Jens Raven ke Timnas Indonesia Lawan Australia usai Cetak Gol di Piala Asia U-20 2025? Indra Sjafri Sempat Beri Penjelasan

Penampilan impresif Jens Raven selama memperkuat Timnas Indonesia U-20, membuat namanya digadang-gadang bakal naik kelas ke skuad senior dalam waktu dekat.
Tidak Ada Nama Shin Tae-yong, Justru Megawati Hangestri Masuk Daftar 'Top 10 Good People' di Korea Selatan

Tidak Ada Nama Shin Tae-yong, Justru Megawati Hangestri Masuk Daftar 'Top 10 Good People' di Korea Selatan

Alih-alih Shin Tae-yong, gerakan kampanye Korea Selatan bertajuk "365 Good People" memilih Megawati Hangestri sebagai daftar top 10 Good People edisi ke-55 di Korea Selatan. 
Selengkapnya
Viral