Jakarta, tvOnenews.com - Kongres Advokat Indonesia memberikan sanksi tegas terhadap Firdaus Oiwobo.
Pengacara Rasman Nasution itu sebelumnya naik ke atas meja persidangan saat terjadi kekisruhan. Adapun surat keputusan diterbitkan dan dibacakan di Bandung pada Sabtu, 8 Februari 2025.
DPP Kongres Advokad Indonesia (KAI), melalui rapat yang di hadiri oleh para ketua DPD seluruh Indonesia. sepakat mencabut keanggotaanya di Kongres Advokad Indonesia (KAI) dan akan mengusulkan kepada ketua Pengadilan Tinggi Banten atau jajaran Mahkamah Agung untuk mencabut Berita Acara Sumpah dan melarang praktek secara permanen di seluruh Indonesia, di bawah profesi advokad organisasi Kongres Advokad Indonesia.
Firdaus Oiwobo tidak boleh memakai atribut KAI atau apapun yang berhubungan dengan organisasi KAI. surat tersebut tertuang dalam Putusan dengam nomor putusan 007/DPP-KAI/I/2025 Tanggal 8 Februar 2025.
“Memanjat meja dan masih ada tindakan-tindakan lainnya,” ungkap Sekjen Kongres Advokat Indonesia, Apolos Djara Bonga.
Keanggotaan Firdaus Oiwobo di dalam Kongres Advokat Indonesia resmi dicabut. Pengadilan Negeri Tinggi Banten dan atau Mahkamah Agung yang melakukan sumpah jabatan didorong untuk mencabut.
“Dan melarang praktek secara permanen di seluruh Indonesia karena prilakunya telah merusak wibawa organisasi, marwah profesi dan wibawa pengadilan,” kata Vice President Kongres Advokat Indonesia, Petrus Bala Pattyona.
Load more