News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Ted Sieong, Tuntutan Jaksa Dinilai Keliru dengan Sistem Hukum Indonesia

Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Bank Mayapada menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepadanya menyalahi sistem hukum Indonesia. 
Kamis, 13 Februari 2025 - 18:43 WIB
Kasus Ted Sieong
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Bank Mayapada menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepadanya menyalahi sistem hukum Indonesia. 

Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Azis mengatakan, penuntut umum yang menafikkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mempailitkan kliennya. Jaksa seharusnya tidak lagi menuntut hukuman pidana kepada kliennya karena putusan Pengadilan Niaga itu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Faktanya, Penuntut Umum tetap meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghukum Ted Sioeng hanya berpegangan pada satu bukti, yakni formulir palsu yang sudah dibantah Ted Sioeng dalam persidangan sebelumnya. 

“Ahli juga sudah menjelaskan bahwa perkara pailit itu sudah gugatan PKPU dan pailit sudah putus dan inkrah. Bersadarkan Pasal 29 itu sudah dikatakan tidak ada lagi tuntutan setelah dilakukan gugatan PKPU. Itu sudah jelask,” kata Julianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Sebagai informasi, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Selatan telah menuntut Ted Sioeng dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Jaksa menilai Ted Sioeng terbukti secara salah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP.  Hal yang memberatkan yakni mengakibatkan kerugian PT Mayapada Internasional Tbk sebesar Rp133 miliar. 

Julianto menilai, penuntut umum juga mengesampingkan fakta bahwa Ted Sioeng telah membayar uang kepada Mayapada Rp70 miliar dari total Rp203 miliar yang dituduhkan digelapkan oleh kliennya. 

“Untuk membuktikan beberapa keterangan, terdakwa telah menyanggupi pembayaran utangnya, terus membayar Rp70 miliar,” tambah Julianto. 

Tak hanya itu saja, tuntutan itu juga menunjukan bila penuntut umum mengesampingkan rasa kemanusiaan dalam menyusun tuntutan itu. Sebab, saat ini, kliennya sudah berusia 80 tahun dan memiliki gangguan kesehatan.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di persidangan, Ted Sioeng sendiri mengaku heran dengan proses hukum yang dijalaninya saat ini. Dia masih saja dilaporkan secara pidana oleh pihak Bank Mayapada selaku kreditur.

Padahal, Ted sebagai debitur sudah melunasi utang piutang sebesar Rp70 miliar. Herannya lagi, Ted yang memiliki kelompok usaha Sioengs Group sudah dipailitkan di Pengadilan Niaga hingga memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dinkes DKI Buka Suara soal Campak: Ada Kasus Suspect, tapi Jakarta Masih Nihil Positif

Dinkes DKI Buka Suara soal Campak: Ada Kasus Suspect, tapi Jakarta Masih Nihil Positif

Dinkes DKI Jakarta pastikan belum ada kasus positif campak. Meski ada suspect, pengawasan diperketat jelang Lebaran.
Media Belanda Sorot Pemain Timnas Indonesia Ini, Diam-Diam Masuk Radar Klub Raksasa Eredivisie

Media Belanda Sorot Pemain Timnas Indonesia Ini, Diam-Diam Masuk Radar Klub Raksasa Eredivisie

Media Belanda sorot pemain Timnas Indonesia, diam-diam masuk radar klub raksasa Eredivisie.
Persija Tergelincir di Markas Bhayangkara FC, Begini Reaksi Berkelas Pelatih Persib Bojan Hodak

Persija Tergelincir di Markas Bhayangkara FC, Begini Reaksi Berkelas Pelatih Persib Bojan Hodak

Persib makin kokoh di puncak usai Persija tumbang, tapi Bojan Hodak tetap waspada. Ancaman Borneo FC dan Bali United siap jegal langkah Maung Bandung.
MAKA Sabet Gold di Infini-T Awards 2026, Ini Kunci Sukses HR Induk Toko Kopi Tuku

MAKA Sabet Gold di Infini-T Awards 2026, Ini Kunci Sukses HR Induk Toko Kopi Tuku

MAKA keluar sebagai pemenang pada kategori Integration of Sustainability Practices in HR Transformation, mengungguli sejumlah perusahaan di tingkat regional.
Pemprov Jawa Tengah Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Pemprov Jawa Tengah Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau motor bekas.
Reaksi Netizen Thailand atas kemenangan Timnas Futsal Indonesia, Layak Bertemu di Final Piala AFF 2026

Reaksi Netizen Thailand atas kemenangan Timnas Futsal Indonesia, Layak Bertemu di Final Piala AFF 2026

Timnas Futsal Indonesia menang 3-2 dari Australia di Nonthaburi, Bangkok, Rabu (8/4/2026). Brace dari Andres Dwi Persada dan gol Muhammad Sanjaya memastikan Timnas Futsal Indonesia finis sebagai juara Grup B. 

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles mengumumkan hasil penyelidikan jaksa terhadap Dean James melalui akun sosial media klub, Rabu (8/4/2026).
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral