News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prof Suhandi Cahaya Jadi Ahli Kasus UU Darurat di PN Tangerang

Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, menyebutkan JPU Alvin Adianto Siahaan telah keliru menerapkan pasal yang jerat terdakwa berinisial J.
Kamis, 20 Februari 2025 - 22:40 WIB
Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA.
Sumber :
  • Istimewa

Tangerang, tvOnenews.com - Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvin Adianto Siahaan telah keliru menerapkan pasal yang jerat terdakwa berinisial J soal kasus dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Hal ini disampaikan Prof. Suhandi Cahaya saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa J dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Jakarta Utara di PN Tangerang, Rabu (19/2/2025). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa J yang dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP bila tidak terpenuhi unsur pidananya dapat dilepaskan demi hukum, dapat diputus onslag atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Suhandi Cahaya dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

Akademisi yang mengajar di berbagai perguruan tinggi ini memaparkan terkait asas legalitas dan doktrin pertanggungjawaban pidana.

Keduanya saling berkaitan dalam hukum pidana. Asas legalitas menentukan bahwa tindak pidana harus diatur dalam undang-undang, sedangkan pertanggungjawaban pidana menentukan apakah seseorang dapat dipidana atas suatu tindak pidana. 

Selain itu, Suhandi menerangkan terkait penerapan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 soal kepemilikan sajam yang diduga untuk mengancam oleh terdakwa.

Dia juga menegaskan, dalam hukum pidana, offsetdanmens rea adalah dua konsep yang penting dan memiliki peran masing-masing dalam menentukan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana atas suatu perbuatan.

"Bila tidak ada korban yang mengalami luka-luka oleh sajam tersebut, menurut saya itu hanya foging atau percobaan. Tidak terbukti bahwa seseorang melakukan tindak pidana yang dituduhkan, maka terdakwa akan dibebaskan dari segala tuduhan atau onslag van rechtsvervolging. Ini berarti tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan proses hukum atau memberi hukuman," terang Dosen Universitas Jayabaya Jakarta itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suhandi juga menegaskan bahwa penyidik telah melanggar KUHAP bila dalam penggeledahan dan penyitaan tidak membawa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

"Ya, penggeledahan dan penyitaan memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, bila tidak maka melanggar Pasal 38 KUHAP dan Pasal 33 KUHAP, penyidik bisa diadukan ke Irwasum, Paminal," terang Akademisi yang banyak mengajar Perwira Polisi itu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sudah Tiba di Surabaya dan Bertemu Megawati Hangestri, Ini Agenda Kapten Red Sparks Selama Berada di Indonesia

Sudah Tiba di Surabaya dan Bertemu Megawati Hangestri, Ini Agenda Kapten Red Sparks Selama Berada di Indonesia

Bintang Voli Indonesia, Megawati Hangestri, akhirnya bertemu kembali sahabat lamanya selama berada di Korea Selatan yang juga kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon.
72 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG, Pramono Ungkap Dugaan Biang Keroknya

72 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG, Pramono Ungkap Dugaan Biang Keroknya

Setidaknya 72 siswa yang berasal dari empat sekolah di Jakarta Timur diduga mengalami keracunan akibat menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jenazah Praka Farizal Diperkirakan Tiba Malam Ini, Pemakaman Militer Digelar Minggu Pagi di TMP Giripeni

Jenazah Praka Farizal Diperkirakan Tiba Malam Ini, Pemakaman Militer Digelar Minggu Pagi di TMP Giripeni

Pemulangan jenazah dilakukan dengan prosedur militer sebagai bentuk penghormatan terakhir atas dedikasi dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara...
Empat Sekolah Keracunan MBG di Duren Sawit Jaktim, BGN Minta Maaf

Empat Sekolah Keracunan MBG di Duren Sawit Jaktim, BGN Minta Maaf

Insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi, kali ini dialami empat sekolah di Duren Sawit, Jakarta Timur. Terkait hal ini, BGN buka suara.
Ada Apa Dengan Ole Romeny? Jadi Pahlawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Kini 'Ditendang' Oxford United sampai Absen 6 Laga Terakhir

Ada Apa Dengan Ole Romeny? Jadi Pahlawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Kini 'Ditendang' Oxford United sampai Absen 6 Laga Terakhir

Ole Romeny tampil gemilang bersama Timnas Indonesia, tapi justru dicoret Oxford United saat lawan Hull City. Nasibnya kini jadi sorotan publik.
Masih Ingat Bruno Matos? Eks Playmaker Persija Jakarta di Liga 1 2019, Kini Kembali Bersinar di Liga Bangladesh

Masih Ingat Bruno Matos? Eks Playmaker Persija Jakarta di Liga 1 2019, Kini Kembali Bersinar di Liga Bangladesh

Meski sekarang kembali bersinar di Liga Bangladesh, namun playmaker Brasil Bruno Matos belum juga move on dari Persija Jakarta, klub yang dibelanya 7 tahun lalu

Trending

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan memberikan prediksinya soal lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday yang berlangsung di bulan Juni. Kira-kira siapakah lawannya
Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum polisi  Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Ngadirojo Polres Pacitan Polda Jatim dilaporkan istrinya sendiri, Bella ke Propam Polres Pacitan lantaran diduga melakukan KDRT.
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Jadwal Pemain Timnas Indonesia Abroad Hari Ini Usai Bela Garuda di FIFA Series 2026: Kevin Diks dan Jay Idzes Langsung Main Malam Nanti

Jadwal Pemain Timnas Indonesia Abroad Hari Ini Usai Bela Garuda di FIFA Series 2026: Kevin Diks dan Jay Idzes Langsung Main Malam Nanti

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri kembali bersiap membela klub masing-masing usai tampil bersama skuad Garuda di FIFA Series 2026.
Selengkapnya

Viral