News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dianggap Cederai Keadilan, Pelaku Cuma Dihukum Masa Percobaan Buntut Kasus Laka di Lampung

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menghebohkan publik sejak Juni 2024 hari hari ini melahirkan putusan yang mengecewakan pihak keluarga almarhum.
Kamis, 27 Februari 2025 - 05:59 WIB
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menghebohkan publik sejak Juni 2024 hari hari ini melahirkan putusan yang mengecewakan pihak keluarga almarhum.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menghebohkan publik sejak Juni 2024 hari hari ini melahirkan putusan yang mengecewakan pihak keluarga almarhum. Sebab, pelaku hanya diputus dua tahun masa percobaan.

"Kita banding, kita melihat ini melecehkan rasa keadilan, kami curiga dengan hakim, sebab kita tau bahwa kasus ini sudah terang benderang, kenapa putusannya seperti itu," ujar Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H.Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus dengan nomor perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Met ini akan terus menjadi perhatian publik, sebab korban tewas namun pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Bukti, saksi dan fakta di lapangan sudah jelas, kita ikuti proses persidangan, kita yakin hakim mestinya bisa berdiri tegak di atas keadilan semua pihak, terutama kami selaku korban,” tegas pria yang merupakan Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo.

"Kami menduga, hakim ini ada sesuatu, dalam kasus ini," ujarnya.

Dikatakan H.Kurniawan juga pertimbangan yan dibacakan semua unsur-unsur terpenuhi dan memberatkan terdakwa, "yang meringankan cuma Lina belum pernah dihukum tapi kok vonisnya 2 tahun percobaan," ungkapnya.

Terpisah terkait putusan tersebut, pakar hukum Donny Hendras Santo, Ketua PERANI Indonesia, turut memberikan pandangannya.

Menurutnya, dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

"Setiap orang yang karena keadaan memaksa menghindarkan diri dari tanggung jawab setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00."

Namun, jika terbukti bahwa terdakwa melakukan tabrak lari tanpa alasan keadaan memaksa, maka bisa dikenakan Pasal 310 ayat (4), yang menyatakan:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00."

Sebelumnya  Pada Kamis, 23 Januari 2024, persidangan ketujuh digelar di Pengadilan Negeri Metro. Dalam sidang tersebut, terdakwa, Lina, yang merupakan seorang tenaga medis dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH), kembali memberikan keterangan yang mengejutkan. Lina secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya telah menabrak korban hingga menyebabkan kematian.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jawab Antusiasme Fans, 'Overdo’ Jadi Exclusive Outdoor Screening C-Drama Pertama di Salah Satu LED Terbesar Indonesia

Jawab Antusiasme Fans, 'Overdo’ Jadi Exclusive Outdoor Screening C-Drama Pertama di Salah Satu LED Terbesar Indonesia

Perkembangan drama China (Drachin) di Indonesia melampaui tren tontonan layar kaca. Dalam beberapa tahun terakhir, Drachin bertransformasi menjadi budaya populer baru yang masif.
Sandiaga Uno Dorong Perubahan Investasi Indonesia Tuju Ekonomi Hijau

Sandiaga Uno Dorong Perubahan Investasi Indonesia Tuju Ekonomi Hijau

Berbagai pihak mulai ikut berperan dalam mendorong perubahan arah investasi Indonesia menjadi ekonomi hijau.
Kemenkum Ungkap Peluang Turunkan Sejumlah Tarif Layanan Hingga 0 Persen

Kemenkum Ungkap Peluang Turunkan Sejumlah Tarif Layanan Hingga 0 Persen

Kementerian Hukum membuka peluang untuk menurunkan sejumlah tarif layanan hingga 0 persen.
Timnas Voli Indonesia Kecolongan 1 Set, Sigit Ardian Puji Pertahanan Filipina Usai Kemenangan 3-1 di SEA V Cup 2026

Timnas Voli Indonesia Kecolongan 1 Set, Sigit Ardian Puji Pertahanan Filipina Usai Kemenangan 3-1 di SEA V Cup 2026

Pemain senior Timnas Voli Indonesia, Sigit Ardian memuji pertahanan yang dimiliki Filipina usai melakoni laga terakhir di fase grup SEA V Cup 2026 putaran kedua
Dalih Pinjam Motor, Tersangka Malah Gadaikan Kendaraan untuk Beli Narkoba

Dalih Pinjam Motor, Tersangka Malah Gadaikan Kendaraan untuk Beli Narkoba

Tersangka Iqbal Basyid harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya sendiri. Tersangka diamankan ol
Ucapan Bek Veteran Timnas Indonesia Bikin Vietnam Ciut Jelang Piala AFF 2026, Soroti Persaingan Sengit di Grup A

Ucapan Bek Veteran Timnas Indonesia Bikin Vietnam Ciut Jelang Piala AFF 2026, Soroti Persaingan Sengit di Grup A

Ucapan bek veteran Timnas Indonesia Jordi Amat menjelang bergulirnya Piala AFF 2026 menjadi perhatian media Vietnam. Optimismenya bikin lawan Garuda itu ciut?

Trending

Scout Camp 2026 Digelar di Thailand, Kontingen Pramuka Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

Scout Camp 2026 Digelar di Thailand, Kontingen Pramuka Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

Kontingen Pramuka sekolah mengharumkan Indonesia di International Education Adventure 4.0 (Scout Camp 2026) yang digelar di Sangkhom Islam Wittaya School, Sadao, Provinsi Songkhla, Thailand, pada 20–23 Juli 2026.
Ramalan Zodiak 25 Juli 2026: Aries Untung Besar, Cancer Tahan Jajan

Ramalan Zodiak 25 Juli 2026: Aries Untung Besar, Cancer Tahan Jajan

Ramalan zodiak keuangan 25 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Aries untung besar dan Cancer diminta tahan jajan di Sabtu akhir pekan ini.
APMI Bersama BPDP  Hadirkan STORY 2026 Ekspedisi Aceh, Dorong Generasi Muda Bersuara untuk Sawit Baik Indonesia

APMI Bersama BPDP  Hadirkan STORY 2026 Ekspedisi Aceh, Dorong Generasi Muda Bersuara untuk Sawit Baik Indonesia

Asosiasi Planters Muda Indonesia (APMI) bersama BPDP sebagai BLU Kementerian Keuangan menyelenggarakan STORY 2026: Sawit Creator Academy Ekspedisi Aceh.
4 Shio yang Mendadak Cuan pada 25 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Mendadak Cuan pada 25 Juli 2026, Siapa Saja?

4 shio yang mendadak cuan pada 25 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Sabtu besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Hadiri Peresmian Sekretariat Bersama KBPBI, Kapolri Tegaskan Terus Perjuangkan Hak-Kesejahteraan Buruh

Hadiri Peresmian Sekretariat Bersama KBPBI, Kapolri Tegaskan Terus Perjuangkan Hak-Kesejahteraan Buruh

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan peresmian Kantor Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta Selatan.
Garuda Calling! Daftar Resmi 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Ada Justin Hubner dan Mitchell Baker

Garuda Calling! Daftar Resmi 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Ada Justin Hubner dan Mitchell Baker

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengumumkan daftar resmi 26 pemain yang tampil di Piala AFF 2026. Sejumlah nama andalan kembali menghiasi skuad Garuda.
Media Vietnam Kaget Bukan Main, Bisa-bisanya Timnas Indonesia Tambah Kekuatan Jelang Piala AFF 2026

Media Vietnam Kaget Bukan Main, Bisa-bisanya Timnas Indonesia Tambah Kekuatan Jelang Piala AFF 2026

Persiapan Timnas Indonesia menuju Piala AFF 2026 kembali menjadi perhatian media Vietnam. Mereka menyoroti keputusan John Herdman yang mengubah komposisi skuad.
Selengkapnya

Viral