News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dianggap Cederai Keadilan, Pelaku Cuma Dihukum Masa Percobaan Buntut Kasus Laka di Lampung

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menghebohkan publik sejak Juni 2024 hari hari ini melahirkan putusan yang mengecewakan pihak keluarga almarhum.
Kamis, 27 Februari 2025 - 05:59 WIB
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menghebohkan publik sejak Juni 2024 hari hari ini melahirkan putusan yang mengecewakan pihak keluarga almarhum.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menghebohkan publik sejak Juni 2024 hari hari ini melahirkan putusan yang mengecewakan pihak keluarga almarhum. Sebab, pelaku hanya diputus dua tahun masa percobaan.

"Kita banding, kita melihat ini melecehkan rasa keadilan, kami curiga dengan hakim, sebab kita tau bahwa kasus ini sudah terang benderang, kenapa putusannya seperti itu," ujar Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H.Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus dengan nomor perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Met ini akan terus menjadi perhatian publik, sebab korban tewas namun pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Bukti, saksi dan fakta di lapangan sudah jelas, kita ikuti proses persidangan, kita yakin hakim mestinya bisa berdiri tegak di atas keadilan semua pihak, terutama kami selaku korban,” tegas pria yang merupakan Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo.

"Kami menduga, hakim ini ada sesuatu, dalam kasus ini," ujarnya.

Dikatakan H.Kurniawan juga pertimbangan yan dibacakan semua unsur-unsur terpenuhi dan memberatkan terdakwa, "yang meringankan cuma Lina belum pernah dihukum tapi kok vonisnya 2 tahun percobaan," ungkapnya.

Terpisah terkait putusan tersebut, pakar hukum Donny Hendras Santo, Ketua PERANI Indonesia, turut memberikan pandangannya.

Menurutnya, dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

"Setiap orang yang karena keadaan memaksa menghindarkan diri dari tanggung jawab setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00."

Namun, jika terbukti bahwa terdakwa melakukan tabrak lari tanpa alasan keadaan memaksa, maka bisa dikenakan Pasal 310 ayat (4), yang menyatakan:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00."

Sebelumnya  Pada Kamis, 23 Januari 2024, persidangan ketujuh digelar di Pengadilan Negeri Metro. Dalam sidang tersebut, terdakwa, Lina, yang merupakan seorang tenaga medis dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH), kembali memberikan keterangan yang mengejutkan. Lina secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya telah menabrak korban hingga menyebabkan kematian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anehnya, Lina mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengerti mengapa ia dijadikan terdakwa dalam kasus ini.

"Saya benar-benar tidak tahu mengapa saya bisa menjadi terdakwa. Saya merasa ada tekanan dari penyidik mengenai kronologi kejadian ini," ujar Lina saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dari Pahlawan Timnas Indonesia Jadi Penghangat Bangku Cadangan, Ini Nasib 4 Pemain Garuda usai FIFA ASEAN Cup

Dari Pahlawan Timnas Indonesia Jadi Penghangat Bangku Cadangan, Ini Nasib 4 Pemain Garuda usai FIFA ASEAN Cup

Empat penggawa Timnas Indonesia belum mendapat kesempatan bermain di klub setelah juara FIFA ASEAN Cup 2026. Simak nasib Paes, Baggott, Romeny, dan Pattynama.
Daftar Pemain Film Laut Bercerita, Pemeran Gusti Suroso Akhirnya Terungkap?

Daftar Pemain Film Laut Bercerita, Pemeran Gusti Suroso Akhirnya Terungkap?

Daftar pemain film Laut Bercerita terungkap, termasuk Aksara Dena sebagai Gusti Suroso, karakter dokumentator Geng Winatra yang menyimpan rahasia besar.
Pemprov Jatim Libatkan 34 Ribu Peserta dalam Edukasi Perlindungan Anak Digital

Pemprov Jatim Libatkan 34 Ribu Peserta dalam Edukasi Perlindungan Anak Digital

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melibatkan sekitar 34 ribu peserta dalam kegiatan edukasi perlindungan anak di ruang digital melalui program Perisai Anak, Kamis (22/10).
Pihak Ruben Onsu Tegaskan Alasan Komnas Anak Tak Perlu Ikut Campur soal Hak Asuh

Pihak Ruben Onsu Tegaskan Alasan Komnas Anak Tak Perlu Ikut Campur soal Hak Asuh

Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mengungkap alasan Komnas Anak dinilai tak perlu ikut campur dalam polemik hak asuh yang sedang disidangkan.
Airlangga Sebut Laporan MSCI Tak Cerminkan Fundamental Ekonomi Indonesia

Airlangga Sebut Laporan MSCI Tak Cerminkan Fundamental Ekonomi Indonesia

Salah satu aspek yang menjadi perhatian lembaga pemeringkat itu adalah pemenuhan batas minimum porsi saham yang beredar di publik (free float) sebesar 15 persen
Antonio Conte Pasang Syarat Berat ke Manchester United, Minta Kuasa Penuh soal Transfer Pemain

Antonio Conte Pasang Syarat Berat ke Manchester United, Minta Kuasa Penuh soal Transfer Pemain

Antonio Conte dikabarkan mengajukan lima syarat kepada Manchester United, termasuk kendali transfer pemain dan kebebasan membawa staf jika menjadi pelatih baru.

Trending

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Diakui 11 Negara ASEAN, Wamen Investasi Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44 atas Kontribusi Hilirisasi

Diakui 11 Negara ASEAN, Wamen Investasi Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44 atas Kontribusi Hilirisasi

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menerima penghargaan Honorary Fellow Award dalam ajang 44th CAFEO 44 yang digelar di Bandung. 
Peringati Hari Santri Nasional, 1 Juta Liter Air Disalurkan ke Daerah Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Peringati Hari Santri Nasional, 1 Juta Liter Air Disalurkan ke Daerah Terdampak Kekeringan dan Karhutla

Momentum Hari Santri Nasional yang jatuh pada Kamis (22/10) diperingati dengan cara yang berbeda oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara. 
Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Bukan Megatron, Megawati Hangestri Lagi-lagi Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri kembali mendapat julukan baru dari media Korea setelah mencetak 29 poin bersama Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026.
Selengkapnya

Viral